Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 113/Pid.B/2025/PN Jmb Tentang Tindak Pidana Penadahan Handphone

Authors

  • Islah Islah Universitas Batanghari, Jambi, Indonesia
  • Nella Octaviany Siregar Universitas Batanghari, Jambi, Indonesia
  • Rio Ananda Simatupang Universitas Batanghari, Jambi, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/snlpr.v2i2.783

Keywords:

Tindak Pidana, Penadahan, Handphone, Pertimbangan Hakim

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan unsur-unsur tindak pidana penadahan handphone serta pertimbangan hukum Majelis Hakim dalam Putusan Nomor 113/Pid.B/2025/PN Jmb. Tindak pidana penadahan merupakan kejahatan terhadap harta kekayaan yang diatur dalam Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang terjadi apabila seseorang membeli, menerima, atau menyimpan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil kejahatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan. Bahan hukum primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 113/Pid.B/2025/PN Jmb dan Pasal 480 KUHP, sedangkan bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukum lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa unsur tindak pidana penadahan telah terpenuhi karena terdakwa membeli handphone dengan harga jauh di bawah harga pasar tanpa bukti kepemilikan yang sah. Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Namun, pertimbangan hakim dinilai belum optimal karena status terdakwa sebagai residivis belum diberikan bobot yang proporsional dalam pemidanaan, sehingga aspek keadilan substantif masih perlu diperkuat.

References

Chazawi, A. (2020). Pelajaran hukum pidana bagian I, stesel pidana, tindak pidana, teori-teori pemidanaan & Batas berlakunya hukum pidana.

Chazawi, A. (2021). Kejahatan terhadap harta benda. Media Nusa Creative (MNC Publishing).

Diab, A. L. (2014). Peranan hukum sebagai social control, social engineering dan Social welfare. Al-'Adl, 7(2), 53-66.

Hartanto. (2018). Pembaharuan Hukum Pidana. Bekasi: Cakrawala Cendekia.

Hartono, B. (2013). Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Carding. Pranata Hukum, 8(2), 26680.

Hsb, A. M. (2016). Mengkritisi pemberlakuan teori fiksi hukum (criticising enactment of law fiction theory). Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(3), 251-264.

Ilyas, A. (2012). Asas-Asas Hukum Pidana. Yogyakarta: Rangkang Education.

Lamintang, P. A. F., & Lamintang, T. (2009). Delik-delik khusus kejahatan terhadap harta kekayaan. Sinar Grafika.

Marsudi, E.B. (2019). Penyelenggaraan Pengawasan Efektif Berdampak Meningkatnya Kepercayaan Publik pada Kejaksaan. Jakarta: Damera Press.

Moeljatno, S. H. (2015). Asas-asas hukum pidana. Jakarta: Rineka Cipta.

Ramasari, R. D., Seftiniara, I. N., & Gumay, J. M. (2024). Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Penadahan Jual Beli Handphone Di Bandar Lampung (Studi Putusan Nomor 69/Pid. B/2023/PN. Tjk.). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(22), 1158-1163.

Runturambi, A. (2017). Makna Kejahtan dan Perilaku Menyimpang dalam Kebudayaan Indonesia. Antropologi Indonesia, 38(2), 4.

Suharto, S., & Efendi, J. (2016). Panduan praktis bila anda menghadapi perkara pidana: mulai proses penyelidikan hingga persidangan.

Sumardiyono, D., & Pratiwi, S. (2024). Penanggulangan Dan Pencegahan Tindak Pidana Penadahan Barang Dari Hasil Kejahatan. YUSTISI, 11(3), 321-333.

Yolanda, E. (2022). Tinjauan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penadahan Barang Hasil Curian Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Hukum Pidana Islam (Studi Putusan No. 1341/Pid. B/2019/PN Plg).--.

Published

2026-06-14

How to Cite

Islah, I., Siregar, N. O., & Simatupang, R. A. (2026). Tinjauan Yuridis Putusan Nomor 113/Pid.B/2025/PN Jmb Tentang Tindak Pidana Penadahan Handphone. Siber Nusantara of Law and Politic Review, 2(2), 125–134. https://doi.org/10.38035/snlpr.v2i2.783