Faktor Penyebab Rendahnya Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaporan Tindak Pidana Politik Uang Terhadap Badan Pengawas Pemilu Pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 di Desa Sri Agung Provinsi Jambi
DOI:
https://doi.org/10.38035/snlpr.v2i1.672Keywords:
Partisipasi masyarakat, Politik Uang, Bawaslu, Pilkada 2024, Desa Sri AgungAbstract
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih maraknya praktik politik uang pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024, khususnya di Desa Sri Agung, Provinsi Jambi, yang tidak diimbangi dengan tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan pelanggaran tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara realitas praktik politik uang dengan keterlibatan masyarakat dalam pengawasan demokrasi. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis faktor-faktor yang menyebabkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam pelaporan tindak pidana politik uang. Metode yang digunakan adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif, melalui teknik pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap masyarakat dan pihak terkait di Desa Sri Agung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rendahnya partisipasi masyarakat dipengaruhi oleh faktor internal seperti rendahnya kesadaran hukum, tingkat pendidikan, kondisi ekonomi, serta sikap permisif terhadap praktik politik uang. Selain itu, faktor eksternal seperti kurangnya sosialisasi, rendahnya kepercayaan terhadap lembaga pengawas, serta tekanan sosial dan budaya juga menjadi penghambat utama. Implikasi dari penelitian ini menunjukkan pentingnya peningkatan edukasi politik, penguatan sosialisasi oleh Bawaslu, serta upaya membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengawas guna mendorong partisipasi aktif dalam menjaga integritas demokrasi di tingkat lokal
References
Ahmad, N., Zalvadhia, N. K., Alfira, S., Rizanul, R. C., Chika, P. N., & Rahmawati, R. (2025). Kewenangan Bawaslu DKI Jakarta dalam mengusut dugaan praktik politik uang pada kampanye Pemilu 2024 untuk menjaga integritas demokrasi. Jurnal ISO: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 5(1), 15–15.
Alaydrus, A., Jamal, M. S., Nurmiyati, N., & S.IP, M. I. P. (2023). Pengawasan pemilu: Membangun integritas, menjaga demokrasi. Penerbit Adab.
Alfarizi, E., & Fauzi, A. (2022). Rasionalitas masyarakat penerima politik uang di Kota Surabaya. Jurnal Politikom Indonesiana, 7(2), 19–28.
Almond, G. A., & Verba, S. (2001). Budaya politik. Bina Aksara.
Asgar, S. (2023). Partisipasi politik masyarakat pada pemilu dan pilkada sebagai dasar legitimasi kekuasaan pemerintah. Innovative: Journal of Social Science Research, 3(3), 5982–5994.
Aspinall, E., & Berenschot, W. (2019). Democracy for sale: Elections, clientelism, and the state in Indonesia. Cornell University Press.
Barus, T. Y. A., Adwiyah, R., Lubis, K. M. N., Rahma, S. N., & Faturrahman, M. N. (2024). Mengurai permasalahan sistem pemilu di Indonesia dan dampaknya terhadap demokrasi. Governance: Jurnal Ilmiah Kajian Politik Lokal dan Pembangunan, 11(2), 40–45.
Bawaslu RI. (2024). Bawaslu lakukan kajian awal atas 130 dugaan politik uang Pilkada 2024. ANTARA.
Budiardjo, M. (2008). Dasar-dasar ilmu politik. Gramedia Pustaka Utama.
Dalton, R. J. (2020). Citizen politics: Public opinion and political parties in advanced industrial democracies. CQ Press.
Daud, M. (2015). Prediktor perilaku pemilih pada pemilukada: Perspektif psikologi politik. Jurnal Psikologi Talenta, 1(1).
Halim, R., & Lalongan, M. (2016). Partisipasi politik masyarakat: Teori dan praktik. SAH Media.
Hawiing, H., Fadillah, B. N., & Parawu, H. E. (2020). Pengaruh politik uang terhadap partisipasi pemilih pemilukada pemilihan bupati dan wakil bupati Wajo tahun 2018. Journal of Social Politics and Governance, 2(2), 192–204.
Huntington, S. P., & Nelson, J. M. (1976). No easy choice: Political participation in developing countries. Harvard University Press.
Milbrath, L. W., & Goel, M. L. (1977). Political participation: How and why do people get involved in politics. Rand McNally.
Muhtadi, B. (2020). Kuasa uang: Politik uang dalam pemilu pasca reformasi. Kepustakaan Populer Gramedia.
Nimmo, D. (2000). Political communication in America (5th ed.). Wadsworth.
Norris, P. (2022). In praise of skepticism: Trust but verify. Oxford University Press.
Putnam, R. D. (1993). Making democracy work: Civic traditions in modern Italy. Princeton University Press.
Rahmatullah, R., Fadli, Y., & Nurhakim, N. (2024). Diskursus tentang konsep demokrasi, partisipasi politik dan pemilihan umum. MITZAL: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Ilmu Komunikasi, 9(2), 185–202.
Sugiharto, I. (2021). Politik uang dan permasalahan penegakan hukumnya. Penerbit Nem.
Ulum, M. B. (2021). Pemilihan kepala daerah di Indonesia setelah reformasi: Kesinambungan dan perubahan. Undang: Jurnal Hukum, 4(2), 309–343.
Verba, S., & Nie, N. H. (1972). Participation in America: Political democracy and social equality. Harper & Row.
Huntington, Samuel P., & Nelson, Joan M. 1976. No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries. Cambridge: Harvard University Press.
Muhtadi, Burhanuddin. 2020. Kuasa Uang: Politik Uang dalam Pemilu. Jakarta: KPG.
Putnam, Robert D. 1993. Making Democracy Work. Princeton: Princeton University Press.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Bagoes Aprian Nugroho, Hatta Abdi Muhammad, Galank Pratama, Dori Efendi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.















