Putusan Sengketa Tata Usaha Negara Dalam Penyelamatan Keuangan Negara Dalam Sengketa Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 442K/TUN/2023)
DOI:
https://doi.org/10.38035/snlpr.v2i2.1005Keywords:
Sengketa Tata Usaha Negara, Penyelamatan Keuangan Negara, BLBI, Primum Remedium, Mahkamah AgungAbstract
Krisis moneter 1997–1998 mendorong pemerintah mengucurkan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada bank bermasalah, dan hingga kini sebagian besar piutang negara dari dana tersebut belum diselesaikan oleh obligor. Guna mempercepat penagihan, pemerintah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI) melalui Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Tindakan Satgas BLBI menetapkan ulang nilai kewajiban obligor berdasarkan LHP BPK RI dan melaksanakan penyitaan aset digugat ke PTUN Jakarta, hingga melahirkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 442K/TUN/2023. Research gap penelitian ini terletak pada belum adanya kajian yang secara khusus menghubungkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara dengan perlindungan keuangan negara melalui mekanisme primum remedium. Penelitian ini bertujuan menganalisis pertimbangan hukum hakim atas legalitas tindakan Satgas BLBI dan peran putusan sengketa TUN dalam penyelamatan keuangan negara. Menggunakan teori perlindungan hukum dan teori penyelesaian sengketa TUN, penelitian ini menerapkan metode yuridis empiris dengan pendekatan deskriptif, bersumber pada wawancara dengan hakim PTUN Jakarta dan Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI. Hasil penelitian menunjukkan Mahkamah Agung menegaskan tindakan Satgas BLBI sah secara hukum administrasi, didasarkan pada kewenangan atributif Keppres Nomor 6 Tahun 2021, keabsahan LHP BPK RI, dan terpenuhinya Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik, tanpa unsur penyalahgunaan wewenang. PTUN berperan sebagai primum remedium dalam penyelamatan keuangan negara, meski implementasinya masih terkendala disharmoni antar rezim hukum dan keterbatasan kapasitas kelembagaan.
References
Abrianto, B. O., Nugraha, X., Hartono, J., & Kosuma, I. P. (2023). Problematika keputusan tata usaha negara yang bersifat fiktif positif setelah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020. Arena Hukum, 16(2), 302–337.
Agritama S W Madjid, M., & Akbar, M. I. (2023). Kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan wewenang dalam instrumen hukum administrasi negara. Sanskara Hukum dan HAM, 2(2), 70–71. https://doi.org/10.58812/shh.v2i02.268
Aldira Lz, E. (2021). Aspek pertanggungjawaban pengelolaan keuangan negara. Jurnal Syntax Transformation, 2(2), 173–183. https://doi.org/10.46799/jst.v2i2.230
Cibu, A., & Saifullah, M. I. (2026). Efektivitas pengujian asas-asas umum pemerintahan yang baik terhadap warga negara di Pengadilan Tata Usaha Negara. Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 5(8), 3010–3023. https://doi.org/10.56799/jim.v5i8.17399
Dalimunthe, I. S., & Frinaldi, A. (2024). Peranan AAUPB (Azas-azas umum pemerintahan yang baik) dalam terwujudnya good governance. Gudang Jurnal Multidisiplin Ilmu, 2(12), 687–696. https://doi.org/10.59435/gjmi.v2i12.1192
Efendi, J., & Ibrahim, J. (2016). Metode penelitian hukum normatif dan empiris. Prenadamedia Group.
Fahlevi, G. R., Rompis, A., & Muttaqin, Z. (2023). Analisa hukum penerapan asas pengharapan yang wajar (legitimate expectation) terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Jurnal Kertha Semaya, 11(2), 421–435.
Fausta Zahran, K., Arzaqiyah, S. S., & Juang, R. H. (2023). Tinjauan yuridis mengenai putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 31/G/2011/PTUN-Pbr berdasarkan perspektif hukum keuangan negara. De'rechtsstaat, 9(2), 82. https://doi.org/10.30997/jhd.v9i2.8484
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia. Bina Ilmu.
Harahap, Z. (2018). Hukum acara Peradilan Tata Usaha Negara. RajaGrafindo Persada.
Ikhsan, F., & Sulastri, D. (2025). Kedudukan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagai tolak ukur normatif atas keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan reformasi yudisial. Qanuniya: Jurnal Ilmu Hukum, 2(2), 1–16. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v2i2.1796
Indroharto. (1993). Usaha memahami undang-undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Pustaka Sinar Harapan.
Marbun, S. F., & Mahfud MD, M. (2006). Pokok-pokok hukum administrasi negara. Liberty.
Maria Gadi Djou, A., Hartati, S., & Budianto, H. (2024). Tanggung jawab hukum aparatur negara atas keputusan administratif yang melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). Jurnal Kolaboratif Sains, 7(12), 4671–4676. https://doi.org/10.56338/jks.v7i12.6583
Nupu, A. J., Pondaag, A. H., & Tampanguma, M. Y. (2024). Kajian yuridis kewenangan PTUN dalam penyelesaian sengketa penyalahgunaan wewenang oleh pejabat tata usaha negara. Jurnal Fakultas Hukum Unsrat, 13(4), 1.
Rahardjo, S. (2014). Ilmu hukum. Citra Aditya Bakti.
Rasji, M., & Syamila, N. (2024). Optimalisasi upaya administrasi dalam Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 10(24), 457–468.
Rayhan, A., & Wijaya, S. K. (2023). Efektifitas Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan putusan sengketa Tata Usaha Negara. Jurnal Peradaban Hukum, 1(1), 63. https://doi.org/10.33019/jph.v1i1.11
Rayhan Zidane, I. (2024). Peran asas-asas umum pemerintahan yang baik dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara dan hukum acara. Jurnal Ilmiah Nusantara (JINU), 1(4), 1007–1014.
Ritonga, F. G., & Marbun, C. Z. (2025). Kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam memeriksa dan mengadili suatu keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Honeste Vivere, 35(1), 78–87.
Sianturi, R. H. (2025). Legal analysis of the application of ultimum remedium towards state officials' discretion causing state financial losses. Priviet Social Sciences Journal, 5(9), 27–33. https://doi.org/10.55942/pssj.v5i9.667
Sobari, A. (2023). Menguji asas-asas umum pemerintahan yang baik pada UU Nomor 9 Tahun 2004 menjadi norma hukum yang dapat menentukan kesalahan berdasarkan praktik di PTUN. Populis: Jurnal Sosial dan Humaniora, 8(1), 92–99. https://doi.org/10.47313/pjsh.v8i1.2353
Syam Fauzi, Satoto, S., & Helmi. (2023). Politik hukum pemberian kompetensi absolut Peradilan Tata Usaha Negara dalam pengujian penyalahgunaan wewenang. Undang: Jurnal Hukum, 6(1), 189–233.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rani Aldaba, H. E. Rakhmat Jazuli, Ahmad Rayhan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.














