Analisis Yuridis Penindakan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Studi Kasus PT Esun International Utama Indonesia di Batam

Authors

  • Frisca Imanuel Suryadi Universitas Padjadjaran, Jawa Barat, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/snlpr.v1i2.556

Keywords:

Impor Limbah B3, Konvensi Basel, Kejahatan Lingkungan, Penegakan Hukum Lingkungan, PT Esun

Abstract

Kasus impor limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) secara ilegal oleh PT Esun International Utama Indonesia di Batam menjadi contoh krusial penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Penelitian ini bertujuan menganalisis aspek hukum larangan impor limbah B3, mengkaji tindakan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup, dan mengevaluasi efektivitas regulasi yang ada. Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, penelitian ini mengungkapkan bahwa tindakan PT Esun melanggar UU No. 32 Tahun 2009, Perpres No. 47 Tahun 2005 tentang ratifikasi Konvensi Basel, dan prinsip hukum internasional. Temuan menunjukkan bahwa sanksi administratif yang dikombinasikan dengan penuntutan pidana diperlukan untuk memberikan efek jera. Kasus ini menekankan pentingnya penguatan pengawasan, koordinasi antar lembaga, dan komitmen terhadap konvensi internasional untuk melindungi kedaulatan lingkungan Indonesia.

References

ANTARA News. (2025). KLH Lakukan Penindakan Dugaan Impor Limbah B3 oleh PT Esun di Batam. Retrieved from https://www.antaranews.com/berita/5130068/klh-lakukan-penindakan-dugaan-impor-limbah-b3-oleh-pt-esun-di-batam

Faure, M. G. (2012). Effectiveness of Environmental Law: What Does the Evidence Tell Us?. William & Mary Environmental Law and Policy Review, 36(2), 293-336.

Hardjasoemantri, K. (2005). Hukum Tata Lingkungan. Yogyakarta: Gadjah Mada University Press.

Rahmadi, T. (2015). Hukum Lingkungan di Indonesia. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Sands, P., & Peel, J. (2018). Principles of International Environmental Law (4th ed.). Cambridge: Cambridge University Press.

Secretariat of the Basel Convention. (1989). Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and their Disposal. Geneva: United Nations Environment Programme.

Soekanto, S. (2016). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140.

Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2005 tentang Pengesahan Basel Convention on the Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal (Konvensi Basel tentang Pengawasan Perpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan Pembuangannya).

Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 32.

Published

2025-11-27

How to Cite

Suryadi, F. I. (2025). Analisis Yuridis Penindakan Impor Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3): Studi Kasus PT Esun International Utama Indonesia di Batam. Siber Nusantara of Law and Politic Review, 1(2), 54–58. https://doi.org/10.38035/snlpr.v1i2.556