Kajian Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penipuan Jual/ Beli Online (Studi Kasus Di Polresta Cirebon)

Indonesia

Authors

  • Rendy Pramudya Nugraha Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • Harmono Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/snlpr.v2i2.1227

Keywords:

Penipuan Online, Keadilan Restoratif, Undang-undang ITE, Polresta Cirebon, Keadilan Substantif

Abstract

Praktik penipuan transaksi online kini semakin marak, dan bagi sebagian besar korban, tujuan utama melapor ke polisi sebenarnya bukanlah untuk memenjarakan pelaku, melainkan sekadar ingin uang mereka kembali. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana kepolisian, khususnya di Polresta Cirebon, menerapkan Restorative Justice (Keadilan Restoratif) sebagai jalan keluar yang lebih realistis dalam menyelesaikan tindak pidana penipuan online berlandaskan Undang-Undang ITE. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan sosio-legal, di mana data dikumpulkan melalui wawancara dan observasi langsung terhadap praktik penyidikan di lapangan.Hasil penelitian menemukan fakta yang cukup menarik: penyidik sering kali menggunakan ancaman pidana tinggi dalam Pasal 28 ayat (1) UU ITE bukan semata-mata untuk memenjarakan pelaku, melainkan sebagai "daya tawar" (bargaining power) yang kuat agar pelaku merasa tertekan dan segera mengembalikan kerugian korban. Selain itu, kesepakatan ganti rugi dalam mediasi tidak jarang melampaui nominal kerugian pokok dengan memasukkan unsur kerugian imateriel dan biaya operasional sebagai bentuk kompromi penyelesaian perkara di luar pengadilan. Kesimpulannya, Restorative Justice terbukti jauh lebih efektif dalam memberikan keadilan substantif berupa pemulihan hak korban secara instan, meskipun dalam praktiknya masih sering diwarnai oleh hambatan geografis dan dinamika negosiasi biaya ekstra-legal yang belum sepenuhnya diatur secara formal.

References

Adinata, Ryan, et al. “Optimalisasi Peran Kepolisian Dalam Meningkatkan Penegakan Hukum Berbasis HAM Melalui Pendekatan Restorative Justice.” Proceedings of Police Academy 1, no. 1 (2025): 150–165.

Agustin, Ayu, and Achmad Sulchan. “Dualisme Keadilan Retributif Dan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia.” Jurnal Sosial Teknologi 5, no. 10 (2025): 3988–3994.

Ali, Zainuddin. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2024.

Darmawan, Andi. “Penerapan Restorative Justice dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana UU ITE.” Jurnal Hukum Pidana Siber 4, no. 2 (2024): 112–125.

Elfin, Fadillah Heri. “Tanggung Jawab Hukum Pelaku Kecelakaan Lalu Lintas Untuk Merehabilitasi Korban Berdasarkan Keadilan Restoratif.” Ekasakti Legal Science Journal 2, no. 1 (2025): 60–70.

Elvariani, Risma, and Sidik Sunaryo. “Refleksi Moralitas Dalam Keadilan Restoratif Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana.” AKADEMIK: Jurnal Mahasiswa Humanis 5, no. 3 (2025): 1275–1286.

Fikarudin, Wildan, and Ermania Widjajanti. “Efektivitas Penerapan Restorative Justice Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Ringan Pasca Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.” Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3, no. 2 (2025): 298–310.

Hamzah, Hartono, et al. “Tantangan Dan Peluang Penerapan Restorative Justice Di Kota Parepare.” PEDAMAS (Pengabdian Kepada Masyarakat) 3, no. 05 (2025): 1791–1797.

Maskun, et al. Kejahatan Siber: Sebuah Pengantar Tersistematis. Makassar: Hasanuddin University Press, 2023.

Miles, Matthew B., A. Michael Huberman, and Johnny Saldana. Qualitative Data Analysis: A Methods Sourcebook. SAGE Publications, 2024.

Moleong, Lexy J. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: Remaja Rosdakarya, 2023.

Mudzakkir. Kajian Hukum Pidana Terhadap Ganti Rugi bagi Korban Kejahatan. Jakarta: Rajawali Pers, 2022.

Nuh, Muhammad. Keadilan Restoratif dalam Hukum Siber Indonesia. Jakarta: Kencana, 2024.

Nurbaya, Siti. “Pelaksanaan Keadilan Restoratif di Tingkat Penyidikan Kepolisian Resor.” Jurnal Penegakan Hukum Nusantara 2, no. 3 (2025): 210–224.

Penyidik Unit Reskrim (Siber/Tipidter) Polresta Cirebon. Hasil Wawancara Pribadi, Polresta Cirebon, 2026.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ramadhan, Alfemba, and Hudi Yusuf. “Keadilan Yang Memulihkan: Restorative Justice Sebagai Alternatif Penegakan Hukum Pidana Yang Humanis Dan Efisien.” Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara 2, no. 5 (2025): 9161–9179.

Riyadi, Dede. “Upaya Kepolisian Dalam Penerapan Restorative Justice Pada Tahap Penyidikan Tindak Pidana Ringan.” Skripsi, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, 2024.

Situmeang, Sahat Maruli Tua, and Krusitha Meilan. “Evolusi Kejahatan Dan Pemidanaan: Tantangan Dalam Penegakan Hukum Dan Penologi Modern.” Res Nullius Law Journal 7, no. 2 (2025): 87–97.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia Press, 2023.

Soemitro, Ronny Hanitijo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2022.

Syahputra, Reza. “Optimalisasi Diskresi Kepolisian Melalui Restorative Justice pada Kasus Penipuan.” Jurnal Ilmu Kepolisian dan Hukum 5, no. 1 (2023): 45–58.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Utomo, Adhi Putranto. “Penerapan Keadilan Restoratif Sebagai Bentuk Diskresi Kepolisian Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Di Polres Pasuruan.” Sivis Pacem 1, no. 2 (2023): 131–162.

Waluyo, Bambang. Penegakan Hukum di Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2024.

Yassin, Putri H., Fence M. Wantu, and Irlan Puluhulawa. “Penerapan Prinsip Restorative Justice Pada Perkara KDRT Di Tingkat Penyidikan Penyelidikan Kepolisian Dan Tingkat Penuntutan Kejaksaan.” Jurnal Pustaka Cendekia Hukum Dan Ilmu Sosial 3, no. 1 (2025): 32–45.

Published

2026-09-21

How to Cite

Nugraha, R. P., & Harmono, H. (2026). Kajian Restorative Justice Dalam Tindak Pidana Penipuan Jual/ Beli Online (Studi Kasus Di Polresta Cirebon): Indonesia. Siber Nusantara of Law and Politic Review, 2(2), 262–279. https://doi.org/10.38035/snlpr.v2i2.1227

Similar Articles

<< < 1 2 

You may also start an advanced similarity search for this article.