Sosialisasi Hukum dilakukan Sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Mengenai Tindakan Kenakalan Remaja, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Serta Cara Mengakses Bantuan Hukum Di RW 28 Desa Karang Satria

Authors

  • Siboro Theresia Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Desvita Aisya Andini Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Ahmad Adfandy Permady Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Aprilia Prahanita Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Atikah Misin Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Bambang Sampoerno Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Faiq Aufa Nabil Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Fani Alfazria Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Ilyas Hadi Wardana Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Jesica Novialin Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Laura Claudya Siringo Ringo Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Muhammad Aprianza Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Veldy Khairan Ardanto Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia
  • Windu Rupandi Sitanggang Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/sncsr.v2i2.962

Keywords:

Kesadaran Hukum, Kuliah Kerja Nyata (KKN), Sosialisasi Hukum, Desa Karang Satria, Bantuan Hukum

Abstract

Pelaksanaan Kuliah Kerja Nyata (KKN) oleh Kelompok 11 di RW 28 Desa Karangsatria bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sebagai solusi atas kurangnya pemahaman mengenai hak, kewajiban, dan cara penyelesaian masalah hukum. Lewat langkah-langkah observasi dan kolaborasi dengan perangkat desa, program ini direalisasikan melalui sosialisasi interaktif yang mengeksplorasi isu-isu penting, termasuk penanganan kenakalan remaja, perlindungan hukum bagi korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), serta proses pengajuan advokasi di Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH). Partisipasi aktif dan reaksi positif masyarakat selama sesi diskusi menunjukkan antusiasme yang besar dari para peserta dalam kegiatan pendidikan ini. Situasi ini mempermudah penyebaran informasi tentang peraturan hukum, hak-hak konstitusional masyarakat, dan pentingnya kesadaran hukum dalam kehidupan sehari-hari. Dalam jangka panjang, langkah-langkah pendidikan ini dimaksudkan untuk berkontribusi dalam memperkuat kesadaran hukum masyarakat, mengurangi risiko pelanggaran hukum, dan mendorong kehidupan yang lebih tertib, adil, dan taat hukum di desa-desa.

References

Hidayat, Rahmat, dan Adi Pratama. "Implementasi Hak Konstitusional Masyarakat Miskin dalam Mengakses Bantuan Hukum Gratis Melalui LKBH." Jurnal Hukum dan Keadilan, vol. 12, no. 1, 2025, hlm. 45-58.

Pradana, Angga, dan Budi Santoso. "Model Penyuluhan Hukum Partisipatif Mahasiswa KKN dalam Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa." Jurnal Pengabdian Hukum dan Masyarakat, vol. 3, no. 2, 2024, hlm. 112-126.

Putri, Amalia, dan Rizky Ramadhan. "Edukasi Hukum Terkait Penanggulangan KDRT dan Kenakalan Remaja di Era Digital." Jurnal Komunitas Hukum, vol. 9, no. 3, 2023, hlm. 201-215.

Sitorus, Dian, dkk. "Realisasi Tri Dharma Perguruan Tinggi: Optimalisasi Peran LKBH dan Sosialisasi Hukum Melalui Kuliah Kerja Nyata." Jurnal Ilmiah Pengabdian Masyarakat, vol. 11, no. 4, 2024, hlm. 330-342.

Published

2026-07-13

How to Cite

Theresia, S., Andini, D. A., Permady, A. A., Prahanita, A., Misin, A., Sampoerno, B., … Sitanggang, W. R. (2026). Sosialisasi Hukum dilakukan Sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Masyarakat Mengenai Tindakan Kenakalan Remaja, Kekerasan dalam Rumah Tangga, Serta Cara Mengakses Bantuan Hukum Di RW 28 Desa Karang Satria. Siber Nusantara of Community Service Review, 2(2), 189–194. https://doi.org/10.38035/sncsr.v2i2.962