Analisis Yuridis terhadap Aksi Korporasi Penutupan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ditinjau dari Perspektif Hukum Perseroan

Authors

  • Jemy Vestius Confido Universitas Pelita Harapan, Banten, Indonesia.

DOI:

https://doi.org/10.38035/sjam.v3i4.1224

Keywords:

perseroan, kajian yuridis, likuidasi anak perusahaan BUMN

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji status hukum aset anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berdasarkan doktrin separate legal entity serta konsep kekayaan negara yang dipisahkan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara; menganalisis mekanisme hukum likuidasi anak perusahaan BUMN berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang BUMN; dan mengevaluasi pelaksanaan likuidasi tersebut agar sejalan dengan kedua kerangka hukum dimaksud. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Hasil kajian menunjukkan bahwa aset anak perusahaan BUMN merupakan aset badan hukum tersendiri yang bersumber dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan dikelola dengan prinsip kehati-hatian serta tata kelola perusahaan yang baik guna memberi manfaat bagi anak perusahaan, induk perusahaan, maupun negara. Ketika suatu anak perusahaan tidak lagi memberikan nilai tambah secara ekonomis atau justru meni``1mbulkan kerugian, likuidasi dapat ditempuh sebagai bentuk aksi korporasi, dengan tetap tunduk pada peraturan perundang-undangan, ketentuan internal perusahaan, serta ketentuan hukum terkait lainnya. Secara yuridis, mekanisme likuidasi tunduk pada Undang-Undang Perseroan Terbatas dan Undang-Undang BUMN. Lebih lanjut, kepatuhan terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik, ketaatan terhadap prosedur hukum yang berlaku, serta landasan pertimbangan bisnis yang matang menjadi faktor penting agar proses likuidasi berjalan sah, transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan.

References

Ahmad Wicaksono, "Tinjauan Yuridis Pembubaran dan Likuidasi Anak Perusahaan BUMN," Jurnal Hukum Korporasi, (2020), hlm. 1. https://eprints.ums.ac.id/84443/

Ali Rido, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf (Bandung: Alumni, 2004).

Andhika Prayoga, Hukum Pembubaran, Likuidasi, dan Pengakhiran Status Badan Hukum Perseroan Terbatas (Yogyakarta: Andi, 2020).

Andi Munafri DM, "Pertanggungjawaban Pidana Kerugian Keuangan Negara dalam Tindak Pidana Korupsi di Indonesia," Jurnal Media Hukum, Vol. 11, No. 1 (2023), hlm. 41.

Dwi Retna Sulistyawati dan Rita Andini, "Merger dan Akuisisi Restrukturisasi Kinerja Keuangan Perusahaan," Jurnal Akuntansi dan Pajak, Vol. 21, No. 2 (2021), hlm. 356.

I Made Hendra Wijaya, "Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Negara pada BUMN," Jurnal Kertha Patrika, Vol. 41, No. 1 (2019), hlm. 45. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthapatrika/article/view/58359

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Normatif (Malang: Bayumedia Publishing, 2006).

Inda Rahadiyan, "Kedudukan BUMN Persero sebagai Separate Legal Entity," Jurnal Rechtens, Vol. 3, No. 1 (2014), hlm. 633.

M. Fachry Sani, "Status Hukum Anak Perusahaan BUMN dalam Perspektif Hukum Korporasi dan Hukum Keuangan Negara," Manazir, Vol. 4, No. 1 (2022), hlm. 7. https://jurnal.uic.ac.id/manazir/article/view/402/262

M. Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Munir Fuady, Perseroan Terbatas Paradigma Baru (Bandung: Citra Aditya Bakti, 2017).

Nurhaliza, Siti, "Kepastian Hukum Terhadap Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang Melakukan Aksi Korporasi," Jurnal Hukum De' (JUHUDE), Vol. 2, No. 2 (2023), hlm. 70-82.

Redaksi Komparatif. (2023, September 22). Jumlah BUMN di Indonesia capai 1.046, dividen dari 8 persen perusahaan. Komparatif.id. https://komparatif.id/jumlah-bumn-di-indonesia-capai-1-046-dividen-dari-8/

Rudhi Prasetya, Perseroan Terbatas: Teori dan Praktik (Jakarta: Sinar Grafika, 2011).

Siti Nurhaliza, "Kepastian Hukum Anak Perusahaan BUMN," JUHUDE, Vol. 2, No. 2 (2023), hlm. 24.

Suryokoco Atmo Bawono, "Status Keuangan BUMN Sebelum dan Sesudah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025," Jurnal Al-Wasath, Vol. 3, No. 1 (2025), hlm. 6. https://journal.unusia.ac.id/alwasath/article/view/1797

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Wijaya, I. M. H., "Kepastian Hukum dalam Pengelolaan Keuangan Negara pada Badan Usaha Milik Negara." Jurnal Kertha Patrika, Vol. 41, No. 1 (2019), hlm. 38-54.

Published

2026-03-26

How to Cite

Confido, J. V. (2026). Analisis Yuridis terhadap Aksi Korporasi Penutupan Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ditinjau dari Perspektif Hukum Perseroan. Siber Journal of Advanced Multidisciplinary, 3(4), 204–212. https://doi.org/10.38035/sjam.v3i4.1224