Pertimbangan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.973Keywords:
Penyertaan, Konstruksi Hukum, LPG Bersubsidi, Medepleger, Pasal 55 KUHPAbstract
Penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi merupakan salah satu bentuk tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi yang masih sering terjadi di Indonesia. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 98/Pid.B/LH/2024/PN Sbr mengenai tindak pidana penyalahgunaan LPG yang melibatkan tiga orang terdakwa yang secara bersama-sama memindahkan isi tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis tindak pidana tersebut serta pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa dikaitkan dengan ajaran penyertaan (deelneming) dalam Pasal 55 KUHP. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga terdakwa telah tepat diklasifikasikan sebagai peserta yang turut serta melakukan (medepleger), bukan sebagai doenpleger maupun uitlokker, namun pengadilan belum melakukan individualisasi pemidanaan berdasarkan derajat kontribusi masing-masing terdakwa, dan seorang yang berpotensi sebagai uitlokker yang mengendalikan serta membiayai kegiatan tersebut belum diproses hukum karena berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
References
Ananda, A. I., Muspira, M., & Gupran, Y. (2023). Analisis penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana. Jurnal Syariah Hukum Islam, 6(2), 1–10. https://journal.usimar.ac.id/index.php/jsh/article/view/68
Andi Hamzah. (2017). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta. Chazawi, A. (2019). Pelajaran hukum pidana bagian 3: Percobaan dan penyertaan. Rajawali Pers.
Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Lahabu, N. A., Ningsih, R., & Darmawi, D. (2023). Pertanggungjawaban pidana pelaku penyertaan tindak pidana pemalsuan. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2(3), 41–58. https://doi.org/10.55606/jhp.v2i3.1669
Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.
Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.
Montolalu, G., Mokorimban, M. A. T., & Sepang, M. (2024). Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan tabung gas Liquefied Petroleum Gas 3 Kg menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Lex Crimen, 12(5), 1–11. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/59273
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Muladi, & Nawawi Arief, B. (1992). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.
Munandar Ar, A., Wirda, W., Rusbandi, A. S., Zulhendra, M., Bahri, S., & Fajri, D. (2024). Peran niat (mens rea) dalam pertanggungjawaban pidana di Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 240–252.
Pengadilan Negeri Sumber. (2024). Putusan Nomor 98/Pid.B/LH/2024/PN Sbr.
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Prasetiono, Y., Arifin, Z., & Sudarmanto, K. (2022). Implementasi pemidanaan pelaku penyertaan (deelneming) tindak pidana korupsi. Jurnal USM Law Review, 5(2), 647–662. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5241
Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Refika Aditama.
Rivanie, S. S., Suriata, I. N., & Ilmu Hukum, F. (2022). Perkembangan teori-teori tujuan pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4
Sanjaya, S. P., & Akhmaddhian, S. (2025). Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Indonesia. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 2(1), 57–65. https://journal.fhukum.uniku.ac.id/savana/article/view/98
Satya Aditama, K. P., & Krisnadi Yudiantara, I. G. N. N. (2024). Disparitas dalam penjatuhan hukum pidana terhadap terdakwa di Indonesia. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 11(12), 1369–1383. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/106903
Siahaan, P., Chandra, T. Y., & Ismed, M. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di DKI Jakarta. Jurnal Global Ilmiah, 1(2), 122–129. Sinaga, S. A., & Rahmat, D. (2024). Peran kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana oplosan gas LPG bersubsidi di Polres Sukabumi. Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi dan Viktimologi, 1(8), 55–69.
Soekanto, Soerjono. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.
Waluyadi, & Leliya. (2022). Cara Praktis Menulis Skripsi dan Tesis Ilmu Hukum. Deepublish.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Widya Puteri Cahyani, Alip Rahman

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.






















