Pertimbangan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP

Authors

  • Widya Puteri Cahyani Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia
  • Alip Rahman Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.973

Keywords:

Penyertaan, Konstruksi Hukum, LPG Bersubsidi, Medepleger, Pasal 55 KUHP

Abstract

Penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi merupakan salah satu bentuk tindak pidana di sektor minyak dan gas bumi yang masih sering terjadi di Indonesia. Penelitian ini mengkaji Putusan Nomor 98/Pid.B/LH/2024/PN Sbr mengenai tindak pidana penyalahgunaan LPG yang melibatkan tiga orang terdakwa yang secara bersama-sama memindahkan isi tabung LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konstruksi yuridis tindak pidana tersebut serta pertanggungjawaban pidana yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa dikaitkan dengan ajaran penyertaan (deelneming) dalam Pasal 55 KUHP. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga terdakwa telah tepat diklasifikasikan sebagai peserta yang turut serta melakukan (medepleger), bukan sebagai doenpleger maupun uitlokker, namun pengadilan belum melakukan individualisasi pemidanaan berdasarkan derajat kontribusi masing-masing terdakwa, dan seorang yang berpotensi sebagai uitlokker yang mengendalikan serta membiayai kegiatan tersebut belum diproses hukum karena berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

References

Ananda, A. I., Muspira, M., & Gupran, Y. (2023). Analisis penyertaan (deelneming) dalam tindak pidana. Jurnal Syariah Hukum Islam, 6(2), 1–10. https://journal.usimar.ac.id/index.php/jsh/article/view/68

Andi Hamzah. (2017). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta. Chazawi, A. (2019). Pelajaran hukum pidana bagian 3: Percobaan dan penyertaan. Rajawali Pers.

Hiariej, E. O. S. (2016). Prinsip-prinsip hukum pidana. Cahaya Atma Pustaka.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Lahabu, N. A., Ningsih, R., & Darmawi, D. (2023). Pertanggungjawaban pidana pelaku penyertaan tindak pidana pemalsuan. Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial, 2(3), 41–58. https://doi.org/10.55606/jhp.v2i3.1669

Lamintang, P. A. F. (2013). Dasar-dasar hukum pidana Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Moeljatno. (2008). Asas-asas hukum pidana. Rineka Cipta.

Montolalu, G., Mokorimban, M. A. T., & Sepang, M. (2024). Penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan tabung gas Liquefied Petroleum Gas 3 Kg menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Lex Crimen, 12(5), 1–11. https://ejournal.unsrat.ac.id/v3/index.php/lexcrimen/article/view/59273

Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.

Muladi, & Nawawi Arief, B. (1992). Teori-teori dan kebijakan pidana. Alumni.

Munandar Ar, A., Wirda, W., Rusbandi, A. S., Zulhendra, M., Bahri, S., & Fajri, D. (2024). Peran niat (mens rea) dalam pertanggungjawaban pidana di Indonesia. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 1(3), 240–252.

Pengadilan Negeri Sumber. (2024). Putusan Nomor 98/Pid.B/LH/2024/PN Sbr.

Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

Prasetiono, Y., Arifin, Z., & Sudarmanto, K. (2022). Implementasi pemidanaan pelaku penyertaan (deelneming) tindak pidana korupsi. Jurnal USM Law Review, 5(2), 647–662. https://doi.org/10.26623/julr.v5i2.5241

Prodjodikoro, W. (2003). Asas-asas hukum pidana di Indonesia. Refika Aditama.

Rivanie, S. S., Suriata, I. N., & Ilmu Hukum, F. (2022). Perkembangan teori-teori tujuan pemidanaan. Halu Oleo Law Review, 6(2), 176–188. https://doi.org/10.33561/holrev.v6i2.4

Sanjaya, S. P., & Akhmaddhian, S. (2025). Pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi di Indonesia. Savana: Indonesian Journal of Natural Resources and Environmental Law, 2(1), 57–65. https://journal.fhukum.uniku.ac.id/savana/article/view/98

Satya Aditama, K. P., & Krisnadi Yudiantara, I. G. N. N. (2024). Disparitas dalam penjatuhan hukum pidana terhadap terdakwa di Indonesia. Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum, 11(12), 1369–1383. https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthanegara/article/view/106903

Siahaan, P., Chandra, T. Y., & Ismed, M. (2023). Penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di DKI Jakarta. Jurnal Global Ilmiah, 1(2), 122–129. Sinaga, S. A., & Rahmat, D. (2024). Peran kepolisian dalam penanganan perkara tindak pidana oplosan gas LPG bersubsidi di Polres Sukabumi. Jurnal Hukum Pidana, Kriminologi dan Viktimologi, 1(8), 55–69.

Soekanto, Soerjono. (2015). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Soesilo, R. (1995). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta komentar-komentarnya lengkap pasal demi pasal. Politeia.

Waluyadi, & Leliya. (2022). Cara Praktis Menulis Skripsi dan Tesis Ilmu Hukum. Deepublish.

Published

2026-07-23

How to Cite

Cahyani, W. P., & Rahman, A. (2026). Pertimbangan Hukum Terhadap Tindak Pidana Penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) Dikaitkan dengan Pasal 55 KUHP. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(2), 155–166. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.973