Tinjauan Hukum Islam terhadap Hak Kewarisan Perempuan pada Masyarakat Lampung Sai Batin

Authors

  • Nuzul Aini Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Sisca Novalia Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Indonesia
  • Mohammad Yasir Fauzi Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung, Indonesia

Keywords:

Kewarisan Perempuan, Adat Metudau, Hukum Islam, Urf, Lampung Sai Batin

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh praktik kewarisan perempuan dalam adat Metudau pada masyarakat Lampung Sai Batin yang menyebabkan perempuan tidak memperoleh hak waris setelah menikah. Penelitian bertujuan untuk menganalisis praktik hak kewarisan perempuan dalam adat Metudau serta meninjau kesesuaiannya dengan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap tokoh adat, tokoh agama, keluarga pelaku adat Metudau, serta perempuan pelaksana perkawinan adat Metudau di Desa Bandar Jaya, Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan yang menikah menggunakan adat Metudau pada umumnya tidak memperoleh warisan dari keluarga kandung karena dianggap telah mengikuti keluarga suami. Pembagian warisan lebih diprioritaskan kepada anak laki-laki yang dianggap bertanggung jawab merawat orang tua dan menjaga keberlangsungan keluarga adat. Dalam perspektif hukum Islam, praktik tersebut tidak sesuai dengan ketentuan kewarisan Islam karena perempuan tetap memiliki hak waris yang sah. Berdasarkan perspektif ‘urf, adat Metudau dapat diterima selama tidak bertentangan dengan syariat Islam dan tidak menghilangkan hak kewarisan perempuan.

References

Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. CV. syakir Media Press.

Agustina, P. A., & Nelli, J. (2025). Perkawinan Dalam Hukum Islam Di Indonesia : Pengertian, Prinsip-Prinsip, Dasar-Dasar Dan Rukun Syarat Perkawinan Dalam UUP Dan KHI. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(11C), 96–108. https://doi.org//jurnal.peneliti.net/index.php/JIWP/article/view/11966.

Aldiansyah, N. (2025). Nilai-Nilai Hukum Waris Adat Lampung Sai Batin Dari Perspektif Hukum Nasional. Causa: Jurnal Hukum Dan Kewarganegaraan, 15(12). https://doi.org/10.3783/causa.v2i9.2461

Andriani, D., Maritasari, D. B., Laela, I., & Husnadia, S. (2025). PEMILIHAN TEKNIK SAMPLING YANG TEPAT DALAM PENELITIAN KUALITATIF : LITERATURE REVIEW memecahkan masalah melalui pengumpulan , pengolahan , analisis data , dan penarikan menguji hipotesis , seringkali berfokus pada generalisasi temuan ke populasi yang lebi. Literature Review. Indo-MathEdu Intellectuals Journal, 6(4), 6238–6247.

Assegaff, N. N. (2025). Hak Waris Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam dan Realitas Sosial di Indonesia.

Bangsawan, I., Agustian, M. D., Fathin, M. R., Farabi, A., & Andriansyah. (2024). Eksistensi dan Peran Adat dalam Kehidupan Masyarakat Suku Lampung Sai Batin di Era Modernisasi. Jurnal Punyimbang (Pendidikan Bahasa Lampung)Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung, 5(2), 68–77. https://doi.org/10.23960/punyimbang.v5i2.800

Erwinsyahbana, T., & Syahbana, T. R. F. (2022). Aspek Hukum Perkawinan di Indonesia. UMSU Press. https://books.google.co.id/books?id=LxJ4EAAAQBAJ

Firdawati, L., Munji, A., Sukandi, A., Bukhari, N., & Apriani, I. (2022). Husein Muhammad ’ s Thoughts on Gender Equality in Islamic Inheritance Law. AL-‘ADALAH, 19(2), 223–244.

Hadikusuma, H. (2015). Hadikusuma, Hilman. 2015. Hukum Waris Adat. Bandung. PT Citra Aditya Bakti.

Hasballah, K. (2021). PERLINDUNGAN HAK-HAK PEREMPUAN MELALUI KEPEMILIKAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ISLAM. 11(1), 41–54.

Hidayat, A. D., & Gozaly, A. Y. (2023). Al- ‘ Urf Islamic Solutions In Facing Plurality From Time To Time. International Conference on Islamic Studies (ICoIS), 4(1), 2–6.

Julius, L., Sudirman, M., & Djaja, B. (2025). Analisis Normatif terhadap Hak Waris Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam , Hukum Adat dan Hukum Perdata di Indonesia. Desentralisasi : Jurnal Hukum, Kebijakan Publik, Dan Pemerintahan, 2(16–27). https://doi.org/doi.org/10.62383/desentralisasi.v2i3.730

Lubis, S. K., & Simanjuntak, K. (2008). Hukum Waris Islam. Sinar Grafika.

Ma’ruf, A. (2024). Sistem Pembagian Waris Patrilinealpada Masyarakat Adat Lampung dalam Perspektif Maslahah. As-Syar’i: Jurnal Bimbingan & Konseling Keluarga, 6(2), 904–917. https://doi.org/10.47476/assyari.v6i2.5738

Mole, R., & Faisal, A. (2023). Ahli Waris Dalam Kompilasi Hukum Islam. 4(1), 28–45.

Nita, M. W. (2021). Hukum Perkawinan di Indonesia. CV. LADUNY ALIFATAMA (Penerbit Laduny) Anggota IKAPI.

Saraswati, A. (2024). Perkawinan Metudau Dalam Kewarisan Pada Masyarakat Lampung Saibatin Menurut Hukum Islam. 5(1), 69–85.

Sholihin, B. (2018). Metodologi Penelitian Syari’ah. Kreasi Total Media.

Sopyan, Y., & Rais, I. (2020). Degradation of Customary Inheritance Law in The Sai Batin Lampung Tribe. AL-‘ADALAH, 17(2), 295–316.

Yoseph, A., & Sayuti, H. (2026). Analisis Kaidah Fiqhiyyah al- ’ Adatu muhakkamah Terhadap Metode Istinbath Hukum Kajian Hukum Keluarga Islam. Jurnal Ilmiah Nusantara ( JINU), 3(1), 988–997. https://doi.org/doi.org/10.61722/jinu.v3i1.7899

Published

2026-10-15

How to Cite

Aini, N., Novalia, S., & Fauzi, M. Y. (2026). Tinjauan Hukum Islam terhadap Hak Kewarisan Perempuan pada Masyarakat Lampung Sai Batin. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(3), 1388–1397. Retrieved from https://research.e-siber.org/JSMD/article/view/854