Analisis Semiotika Roland Barthes Terhadap Faktor Penyebab Terjadinya Perselingkuhan Dalam Keluarga Perspektif Hukum Islam (Studi Film Ipar Adalah Maut)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.759Keywords:
Semiotika, Perselingkuhan, Film, Representasi, Hukum IslamAbstract
Keluarga merupakan institusi sosial yang berperan penting dalam menjaga stabilitas kehidupan masyarakat, namun berbagai konflik seperti perselingkuhan kerap mengancam keharmonisan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis representasi perselingkuhan dalam keluarga pada film Ipar adalah Maut menggunakan pendekatan semiotika Roland Barthes serta dikaitkan dengan perspektif hukum keluarga Islam. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan analisis semiotika, didukung oleh pendekatan normatif melalui kajian perundang-undangan. Data primer diperoleh dari adegan-adegan dalam film, sedangkan data sekunder berasal dari literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perselingkuhan dalam film direpresentasikan sebagai proses bertahap yang dibangun melalui tanda visual, dialog, dan simbol. Pada tingkat denotasi, perselingkuhan ditampilkan melalui interaksi fisik dan perubahan perilaku tokoh. Pada tingkat konotasi, adegan-adegan tersebut menggambarkan perkembangan hubungan terlarang yang semakin intens dan disengaja. Sementara pada tingkat mitos, film merepresentasikan runtuhnya nilai moral, normalisasi perilaku menyimpang, serta adanya penundaan konsekuensi dari pelanggaran tersebut. Selain itu, penelitian ini menemukan bahwa faktor penyebab perselingkuhan meliputi lemahnya komunikasi, kurangnya pemenuhan kebutuhan emosional, pengaruh lingkungan terdekat, krisis kepercayaan, dan lemahnya kontrol diri. Dari perspektif hukum Islam (hukum taklifi), perselingkuhan dipandang sebagai pelanggaran terhadap prinsip pernikahan yang sakral dan memiliki konsekuensi moral serta spiritual. Dengan demikian, film tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai media refleksi sosial dan edukasi moral bagi masyarakat. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam kajian komunikasi, semiotika, serta studi hukum keluarga Islam.
References
Agustin, A., & Ashari, W. S. (2026). Studi Analisis Faktor-Faktor Penyebab Perselingkuhan Suami Istri Perspektif Hukum Islam. Vol. 1. No. 1.
Anna Hadiyatullah Mahesy & Qurrotul Ainiyah. (2025). Family Dispute Settlement In Islam: A Study of the Novel Ipar Adalah Maut. al-Afkar, Journal For Islamic Studies. Vol. 8. No. 2. 856–869. https://doi.org/10.31943/afkarjournal.v8i2.2193
Dewanti, A. (2025). Dampak Perselingkuhan Terhadap Hubungan Rumah Tangga Suami Istri. Vol. 1. No. 4.
Elda, P., & Widyorini, E. (2024). Resilience of Wives Experienced Inaffair. Journal of Public Representative and Society Provision, 4(3), 119–129. https://doi.org/10.55885/jprsp.v4i3.456
Fauzan, A. (2020). Faktor Dan Dampak Pernikahan Pada Masa Kuliah. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 1(1). https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v1i1.7083
Firmansyah, & Nasrulloh, N. N. (2024). Poligami Solusi Syar’i Dalam Mencegah Perselingkuhan di Era Modern Perspektif Maqashid Syari’ah. Journal of Scientific Interdisciplinary, 1(4), 28–36. https://doi.org/10.62504/jsi1024
Hanifa, N. (n.d.). Fenomena Umbar Aib Perselingkuhan Di Media Sosial Perspektif Hukum Islam. Jurnal Hukum Pemberdayaan Perempuan. Vol. 2. No. 3.
Hardiansyah, M. (2025). Penyebab Perceraian dan Akibat Hukumnya Dalam Pemenuhan Hak-Hak Hidup Keluarga. Jurnal Hukum Positif. Vol. 8. No. 2.
Islami, F., & Meok, I. A. (2024). Analysis of Female Audience Receptions towards Infidelity in the “Ipar adalah Maut” Movie. Jurnal Pemberdayaan Masyarakat. Vol. 1. No. 8.
Karimalfi, A. (2023). Faktor penyebab perselingkuhan dan konsekuensinya terhadap mental pasangan.
Khoiriyah, A. (2025). Perselingkuhan pada Pernikahan Generasi Z: Analisis Permasalahan Pernikahan dalam Perspektif Islam. Jurnal Studi Hukum Islam. Vol.1. No. 1.
Maharani, S., & Arifin, T. (2024). Membongkar Tabir Perselingkuhan: Perspektif Hadis Abu Daud No.1692 Dan KUHP 284. Politika Progresif : Jurnal Hukum, Politik dan Humanior. Vol. 1. No. 3, 23–37. https://doi.org/10.62383/progres.v1i3.383
Mansur, M. A., & Riyaldi, R. (2021). Faktor Penyebab Perselingkuhan Suami Istri Dan Upaya Penanganannya Di Kua Kecamatan Rupat. Jurnal Kajian Perempuan. Vol. 2. No. 2.
Nurdin, Z., & Marfuah, S. (2022). Housewives as Agents of Religious Moderation: A Maslahah Mursalah Perspective on Interfaith Family Harmony in Indonesia. Vol. 1. No. 3
Rahmania, H. A., & Mahfudloh, Q. (2025). Pemaknaan Perselingkuhan Ipar Adalah Maut: Analisis Resepsi pada Audien Perempuan. Vol. 3. No. 1.
Sa’adah, I. I., Mawarni, R. I., Rahmadaniati, R., & Nur, T. (2024). Penyebab Perselingkuhan Suami Istri Dan Upaya Penanganannya Dalam Islam. Vol. 1. No. 3.
Sari, I. P., Hati, M., Ramadhani, N., & Riani, S. (2025). Analisis Implikasi Kasus Perceraian Akibat Perselingkuhan. Vol. 2. No. 6
Sr, N., Ahmad, A., Shabri, F. N. S., & Hidayatullah, A. (2025). The Role of Mediation in Resolving Family Communication Conflicts: An Islamic Family Law Approach in Indonesia. Jurnal Marital: Kajian Hukum Keluarga Islam, 4(1), 13–29. https://doi.org/10.35905/marital_hki.v4i1.14373
Stefany, I. B., & Phahlevy, R. R. (2025). Marriage Validity and Divorce Resolution in Islamic Law Perspective: Keabsahan Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian dalam Perspektif Hukum Islam. Indonesian Journal of Islamic Studies, 13(1). https://doi.org/10.21070/ijis.v13i1.1796
Widiani, Ah. K. H. D. (2022). Socio-Juridical Analysis on Polygamy Requirements in the Compilation of Islamic Law (KHI). Al-’Adalah, 19(1), 195–222. https://doi.org/10.24042/adalah.v19i1.10266
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Rima Billah Attaqi, Yufi Wiyos Rini Masykuroh, Syarif Bahaudin Mudore

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.




















