Analisis Yuridis Iklan Klinik Mata Alternatif dalam Perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.751Keywords:
Iklan Kesehatan Alternatif, Perlindungan Konsumen, Hukum Kesehatan, Strict Liability, Disharmonisasi NormaAbstract
Data tahun 2022 mencatat sedikitnya 8 juta kasus gangguan penglihatan di Indonesia. Di tengah kondisi ini, klinik mata alternatif tumbuh subur dan memanfaatkan iklan sebagai instrumen promosi utama, sering kali dengan klaim kesembuhan yang tidak memiliki landasan ilmiah yang memadai. Penelitian ini mengkaji pengaturan hukum atas praktik tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta menelaah tanggung jawab hukum pelaku usahanya. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Penelitian ini menemukan adanya disharmonisasi normatif antara pendekatan strict liability dalam hukum perlindungan konsumen dengan prinsip inspanningsverbintenis dalam hukum kesehatan, yang selama ini memberi celah bagi klinik mata alternatif untuk beroperasi tanpa pengawasan yang memadai. Tanggung jawab hukum pelaku usaha bersifat multidimensi, meliputi aspek administratif, perdata, dan pidana. Harmonisasi regulasi dan mekanisme pre-clearance iklan menjadi agenda mendesak, mengingat dampak yang dialami pasien kerap tidak dapat dipulihkan ke kondisi semula.
References
Adriana, R., Ramadhanti, A.W. dan Muttaqien, M. (2024) 'Pelanggaran etika pariwara Indonesia dalam iklan pengobatan alternatif di media luar griya', Jurnal Audiens, 5(4).
Agustina, N.M.A. dan Merciana, N.I.P.S.I. (2024) 'Pertanggungjawaban pelaku usaha periklanan terhadap siaran iklan yang merugikan konsumen', Jurnal Hukum Mahasiswa, 5.
Damayana, S.N. (2024) 'Analisis yuridis terhadap hambatan penegakan hukum dalam kasus pelanggaran etika profesi tenaga kesehatan di Indonesia', Majelis: Jurnal Hukum Indonesia, 1(4).
Flora, H.S. (2023) 'Perlindungan hak pasien sebagai konsumen dalam pelayanan kesehatan dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen', Fiat Iustitia: Jurnal Hukum, 3(2), hlm. 154–164.
Hanafiah, M.J. dan Amir, A. (1999) Etika Kedokteran dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Penerbit Buku Kedokteran EGC.
Hasmiati, H., Dianita, A.C., Ismiyanti, I. dan Fadlyawan, F. (2025) 'Analisis perlindungan hukum terhadap konsumen atas pelayanan kesehatan tradisional dalam pengobatan herbal', Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(1), hlm. 34–43.
Ikhsani, D.V. dan Amir, D. (2022) 'Tanggung jawab pelaku usaha terhadap konsumen atas iklan yang menyesatkan ditinjau dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen', Zaaken: Journal of Civil and Business Law, 3(1), hlm. 76–91.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2017) Situasi Gangguan Penglihatan dan Kebutaan di Indonesia: Hasil Survei Rapid Assessment of Avoidable Blindness 2014–2016. Jakarta: Kemenkes RI.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (2024) Situasi Gangguan Penglihatan dan Kebutaan di Indonesia. Jakarta: Kemenkes RI.
Kristiyanti, C.T.S. (2018) Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Marzuki, P.M. (2017) Penelitian Hukum. Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Mukti, H.B. (2016) 'Perlindungan hukum terhadap pasien sebagai konsumen jasa di bidang pelayanan medis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata', Mimbar Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, (Januari–Juni), hlm. 87–99.
Nasution, A.Z. (2018) Hukum Perlindungan Konsumen: Suatu Pengantar. Jakarta: Diadit Media.
Panuju, R. (2017) 'Pengawasan iklan pelayanan kesehatan tradisional di televisi', Jurnal Studi Komunikasi, 1(2), hlm. 186–205.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Pengawasan Periklanan Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan. Jakarta: BPOM.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
Shidarta (2000) Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jakarta: Grasindo.
Sidabalok, J. (2014) Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sinduningrum, A. dan Marlyna, H. (2023) 'Penerapan strict liability dalam hukum pelindungan konsumen di Indonesia: perbandingan negara lain', UNES Law Review, 6(2), hlm. 5021–5030.
Soekanto, S. dan Mamudji, S. (2015) Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Suwito, C., Nelda, F. dan Zulfikar, W. (2024) 'Penguatan perlindungan hukum pasien pengobatan tradisional akibat kelalaian pelayanan pengobatan tradisional', Jurnal Risalah Kenotariatan, 5(1).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 42.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Lembaran Negara RI Tahun 2023 Nomor 105.
Widjaja, G. dan Panggabean, R.I. (2024) 'Penerapan prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) terhadap kerugian akibat iklan menyesatkan', HUMANITIS: Jurnal Humaniora, Sosial dan Bisnis.
World Health Organization (2019) World Report on Vision. Geneva: WHO.
Yusran, M., Anggraini, D.I., Imanto, M., Fauzi, A. dan Rodiani (2022) 'Edukasi upaya pencegahan gangguan kesehatan mata', JPM Ruwa Jurai, 7(2), hlm. 97–102.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Mohammad Aulia Molid Ogest Putra Calisanie, Yuyut Prayuti, Junaidi Malik, Kadarusman, Sobri

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.




















