Analisis Penolakan Dispensasi Perkawinan Perspektif Hukum Keluarga Islam

Authors

  • Galih Abdullah Maskur Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Lampung, Indonesia
  • Marwin Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Lampung, Indonesia
  • Ahmad Fauzan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Lampung, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.734

Keywords:

Dispensasi Perkawinan, Uzur, Hukum Keluarga Islam, Perlindungan Anak

Abstract

Penelitian ini membahas penolakan permohonan dispensasi perkawinan anak di bawah umur dalam Putusan Nomor 110/Pdt.P/2024/PA.Tnk dengan fokus pada pertimbangan hukum hakim dan perspektif Hukum Islam terhadap tidak terpenuhinya unsur uzur. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menolak dispensasi serta menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus, menggunakan data berupa putusan pengadilan dan literatur hukum terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penolakan dispensasi didasarkan pada tidak adanya alasan mendesak serta ketidaksiapan psikologis, moral, sosial, dan calon kepribadian mempelai, terutama pada pihak laki-laki. Dari perspektif hukum Islam, keputusan tersebut sejalan dengan konsep uzur, maqāṣid al-syarī'ah , dan kaidah fiqhiyyah yang mengutamakan pencegahan mudarat. Simpulan penelitian ini menegaskan bahwa putusan hakim tidak hanya sah secara yuridis, tetapi juga mencerminkan perlindungan terhadap anak dan kemaslahatan. Implikasi penelitian ini memberikan kontribusi dalam pengembangan kajian hukum keluarga Islam terkait penegakan dispensasi perkawinan secara lebih selektif.

References

Arjani, N. H. Z., Pinky, D. H., Nurjayanti, A. P., Hafshoh, H., & Wismanto. (2025). Pernikahan dalam Islam Membina Keluarga yang Sakinah Mawaddah dan Rahmah. Ikhlas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Islam, 2(1), 140–150. https://doi.org/10.61132/ikhlas.v2i1.292

Asman. (2024). Masa Depan Terancam : Dispensasi Perkawinan dan Dampak Negatif pada Anak dan Keluarga. Journal of Dual Legal Systems, 1(2), 73–86. https://doi.org/10.58824/jdls.v1i2.223

Azwir, & Mastura, F. (2023). Analisis Dispensasi Nikah Tinggi; Antara Solusi dan Tragedi Dalam Perspektif Hukum Islam, UU Perkawinan dan KHI. JEULAME: (Jurnal Hukum Keluarga Islam), 2(2), 82–100. https://doi.org/10.47766/jeulame.v2i2.2081

Baihaqi, Y. (2017). MODERASI HUKUM KELUARGA DALAM PERSPEKTIF AL QUR’AN. Istinbáth Jurnal Hukum Islam, 16(2), 365–389. https://doi.org/10.20414/ijhi.v16i2.10

Hamid, A., Ahmad, A., & Sahbudi. (2025). Analisis Hukum Dispensasi Perkawinan Anak di Bawah Umur (Studi Pengadilan Agama Medan). Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum, 12(2), 237–244. https://doi.org/10.31289/jiph.v12i2.16117

Hasan, F. A. Al, Yusup, D. K., & Universitas. (2021). DISPENSASI KAWIN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA Menjamin Kepentingan Terbaik Anak melalui Putusan Hakim. Al-Aḥwāl, 14(1), 86–98. https://doi.org/10.14421/ahwal.2021.14107

Hidayat, G. G. P. N., & Fauziah, E. (2025). Analisis Faktor Penyebab Tingginya Dispensasi Nikah PA Sumedang Menurut UU Perkawinan. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI), 5(1), 31–38. https://doi.org/10.29313/jrhki.v5i1.6474

Jamaluddin, Syamsuddin, R., & Marilang. (2026). Pendekatan Penelitian dalam Kajian Hukum dan Hukum Islam : Normatif , Empiris , dan Pendekatan Hukum Islam. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2), 5311–5316. https://doi.org/10.61104/alz.v4i2.3859

Jamil, A. R. (2023). Tinjauan Hukum Islam Atas Putusan Hakim Dalam Menerima Permohonan Dispensasi Kawin Di Bawah Umur (Studi Di Pengadilan Agama Klaten). Universitas Islam Indonesia.

Moleong, L. J. (2019). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.

Mujiyono, A. (2021). KEBERLAKUAN HUKUM DISPENSASI NIKAH PADA MASYARAKAT KECAMATAN SERUYAN TENGAH KABUPATEN SERUYAN. Jurnal Sosial Dan Teknologi (SOSTECH), 1(11), 418–436. https://doi.org/10.59188/jurnalsostech.v1i11.238

Nasa, K. M., Patahuddinb, A., & Efendi, R. (2025). Implementasi Kaidah Dar’u al-Mafāsid Muqaddamun ‘alā Jalbi al-Maṣāliḥ terhadap Penggunaan Neuralink dalam Peningkatan Kognitif Manusia Implementation. AL-MABSUTH: Jurnal Studi Islam Dan Bahasa Arab, 1(3), 952–972. https://doi.org/10.36701/mabsuth.v1i3.2424

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin (2019). https://peraturan.bpk.go.id/Details/206071/perma-no-5-tahun-2019

Purwanti, S., Rojak, E. A., & Hamdani, F. F. R. S. (2025). Analisis Penurunan Perkara Dispensasi Kawin yang Dikabulkan di Pengadilan Agama Cirebon. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI), 5(2), 121–128. https://doi.org/10.29313/jrhki.v5i2.8291

Ramelan, R., & Nurtsani, R. (2024). DISFUNGSI DISPENSASI KAWIN DALAM PENCEGAHAN PERKAWINAN ANAK DI INDONESIA. Usroh: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 8(1), 11–27. https://doi.org/10.19109/ujhki.v8i1.23274

Rodhi, O. P., Zamroni, M., & Supangkat, A. (2023). PROBLEMATIKA DISPENSASI KAWIN DALAM ASPEK PERLINDUNGAN ANAK DIBAWAH UMUR. Jurnal Reformasi Hukum: Cogito Ergo Sum, 6(2), 68–74. https://doi.org/10.51804/jrhces.v6i2.14299

Saifullah, M. A., Hayatudin, A., & Sulistiani, S. L. (2025). Analisis Meningkatnya Dispensasi Nikah di Pengadilan Agama Indramayu Menurut Hukum Islam. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI), 5(2), 145–152. https://doi.org/10.29313/jrhki.v5i2.8351

Salamah, U. (2021). PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM HUKUM KELUARGA ISLAM. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 2(1). https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v2i1.9003

Susilo, E., & Miswanto. (2024). Analisis Kritis Kesetaraan Pernikahan dalam Hukum Islam Menuju Pernikahan Harmonis. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 5(1), 16–31. https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v5i1.23000

Syafliansah, Royani, E., Gultom, J., & Selamet, H. (2025). METODE PENELITIAN HUKUM (1st ed.). ZAHIR PUBLISHING.

Triadhari, I., Afridah, M., & Salsabila, H. haifah. (2023). DAMPAK PSIKOLOGIS PERNIKAHAN DINI (STUDI KASUS DI KUA KECAMATAN KEJAKSAN KOTA CIREBON). Spiritualita: Journal of Ethics and Spirituality, 7(2), 89–100. https://doi.org/10.30762/spiritualita.v7i2.1328

Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (2019). https://peraturan.bpk.go.id/details/122740/uu-no-16-tahun-2019

Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak (2014).

Wafa, M. A. (2018). HUKUM PERKAWINAN DI INDONESIA SEBUAH KAJIAN DALAM HUKUM ISLAM DAN HUKUM MATERIL. YASMI (Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia).

Yulia, M. (2023). Faktor-Faktor yang Melatarbelakangi Permohonan Dispensasi Pernikahan di Pengadilan Agama Brebes. Jurnal Riset Hukum Keluarga Islam (JRHKI), 3(2), 71–78. https://doi.org/10.29313/jrhki.v3i2.2792

Zaelani, A. Q., Susanto, I., & Hanif, A. (2021). KONSEP KELUARGA SAKĪNAH DALAM AL-QUR’AN. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 2(2), 36–60. https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v2i2.10897

Published

2026-05-21

How to Cite

Maskur, G. A., Marwin, & Fauzan, A. (2026). Analisis Penolakan Dispensasi Perkawinan Perspektif Hukum Keluarga Islam. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(1), 113–122. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.734