Analisis Hukum Islam Tentang Kedudukan Anak Perempuan Dalam Sistem Waris Adat Besemah di Desa Tanjung Agung Kecamatan Sukamerindu Kabupaten Lahat Sumatera Selatan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.714Keywords:
Hukum Waris Islam, Waris Adat Besemah, Kedudukan Anak Perempuan, Sistem KewarisanAbstract
Penelitian ini membahas tentang kedudukan anak perempuan dalam sistem kewarisan adat Besemah di Desa Tanjung Agung serta analisisnya dalam perspektif hukum waris Islam. Permasalahan penelitian muncul karena adanya perbedaan antara ketentuan hukum waris Islam yang memberikan hak kepada anak perempuan sebagai ahli waris dengan praktik adat Besemah yang lebih mengutamakan anak laki-laki dalam penerimaan harta warisan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan anak perempuan dalam sistem waris adat Besemah dan menilai kesesuaiannya dengan prinsip hukum waris Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat setempat serta didukung oleh kajian kepustakaan yang berkaitan dengan hukum waris Islam dan hukum adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam praktik waris adat Besemah anak perempuan pada umumnya tidak memperoleh bagian warisan karena sistem kekerabatan yang mengutamakan garis keturunan laki-laki, sedangkan pemberian harta sebelum pernikahan hanya dianggap sebagai hibah. Sementara itu, dalam hukum waris Islam anak perempuan tetap memiliki hak sebagai ahli waris dengan bagian yang telah ditentukan. Dengan demikian, praktik kewarisan adat tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan prinsip hukum waris Islam.
References
Ahmad, B. S. (2008). Metode Penelitian. CV. Pustaka Setia.
Aliya Sandra Dewi, Dian Fitriana, & Elvira. (2024). Penerapan Hukum Waris Perdata Di Indonesia. The Juris, 8(1), 105–112. https://doi.org/10.56301/juris.v8i1.1242
Arofi Pratama Putra Aslah. (2017). Kajian Yuridis Timbulnya Hak Mewaris Menurut Hukum Islam. Lex Administratum, 5(2), 134–141. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/administratum/article/view/15404
Assegaff, N. N., & Juliana, J. (2025). Hak Waris Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam dan Realitas Sosial di Indonesia. Ilmu Ekonomi Dan Keuangan Islam FPEB UPI.
Faizah, I., Parera, F. U., & Kamelya, S. (2021). Bagian Ahli Waris Laki-laki dan Perempuan dalam Kajian Hukum Islam. The Indonesian Journal of Islamic Law and Civil Law, 2(2), 152–169.
Fauzi, M. O. H. Y. (2017). PEMBAGIAN HARTA DENGAN WASIAT WAJIBAH DAN HIBAH DALAM HUKUM ISLAM. Jurnal Asas Fakultas Syari’ah Dan Hukum UIN Raden Intan Lampung, Vol. 9 No. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/asas.v9i1.1218
Firdaus, I., Fadhillah, R., Husaini, A., Maulana, A., Fikri, M., Islam, U., Sunan, N., & Djati, G. (2025). Keadilan dalam Pembagian Warisan antara Laki-laki dan Perempuan dalam Perspektif Fikih Islam. Al-Usariyah : Jurnal Hukum Keluarga Islam, 3(3), 319–338.
Hani Hasnah Safitri, A. K. (2024). Gender Equality in the Distribution of Inheritance Property from Al-Qur’an and Mawaris Fiqh’s. Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, 7(1), 54–63.
Hasibuan, Z. E. (2024). Sistem Kewarisan Dalam Islam Persfektif Keadilan Gender. Adpertens: Jurnal Ekonomi Dan Manajemen, 1(2 SE-Articles), 169–179. https://ejournal.yayasanbhz.org/index.php/Adpertens/article/view/83
Khair, A., & Zubair, A. (2022). SISTEMATIKA ‘ ASABAH DALAM HUKUM KEWARISAN ISLAM Institut Agama Islam Negeri Bone dengan orang yang memerdekakan budak sudah kurang relevan untuk dibahas . dalam hal waris , oleh karena ‘ asabah dalam kewarisan Islam disamakan dengan ‘ asabah Allah dan Ra. JURNAL AR-RISALAH, 2, 27–38.
Liky Faizal, E. R. N. (2022). IMPLIKASI HUKUM ADAT TERHADAP PEMBAGIAN WARISAN ANAK PEREMPUAN PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM. Ijtimaiyya: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 15(2), 229–252.
Lubis, Z. (2024). ALTERNATIF SOLUSI TERHADAP PERMASALAHANWARIS SAUDARA LAKI-LAKI YANG MEWARISI BERSAMA DENGAN ANAK. Al-Usrah : Jurnal Al-Ahwal As-Syakhsiyah, 11(03), 18–34.
Mulyani, S. (2025). Analisis Keadilan Gender dalam Pembagian Warisan Perspektif Hukum Keluarga Islam. Ameena Journal, 3, 163–173.
Putri, W. D., & Birahmat, B. (2024). Tinjauan Konsep Al Takharuj Pada Pembagian Waris Adat Besemah (Studi Kasus Desa Talang Sawah Kel Bangun Rejo, Kec Pagar Alam Utara, Kota Pagar Alam. Institut Agama Islam Negeri Curup.
Santika, S., & Eva, Y. (2023). Kewarisan Dalam Sistem Kekerabatan Matrilineal , Patrilineal dan Bilateral. Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam Dan Pranata Sosial Islam, Vol. 11 No(Vol. 11 No. 02 (2023): Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam), 193–202. https://doi.org/10.30868/am.v11i02.4874
Slamet Arofik, R. F. (2021). AHLI WARIS ‘ASHABAH PERSPEKTIF HUKUM KELUARGA ISLAM. JAS MERAH, 1(Vol: 1, No: 1, Desember 2021), 33–45.
Soekanto, S. (2007). Penelitian hukum normatif: Suatu tinjauan singkat sr. PT Raja Grafindo Persada.
Suaidin Naim. (2015). PENERAPAN ASAS PROPORSIONALITAS DALAM PEMBAGIAN WARISAN DALAM HUKUM ADAT. Al-Ittihad Jurnal Pemikiran Dan Hukum Islam, 2(2), 44–63.
Sucipto. (2015). ‘URF SEBAGAI METODE DAN SUMBER PENEMUAN HUKUM ISLAM. ASAS, 7(1), 25–40.
Syarifuddin, A. (2004). Hukum kewarisan islam. Kencana.
Widodo, S., Istiawati, N. F., & Lestari, M. A. (2023). Local Wisdom of the Tradition of Pantauan Bunting in the Besemah Tribe in Lahat Regency. FORUM GEOGRAFI, 37, No. 1, 26. https://doi.org/10.23917/forgeo.v37i1.19494
zuhraini. (2024). The Injustice of the Mayorat Inheritance System in the Lampung Saibatin Indigenous Community towards Women Zuhraini. El-Izdiwaj: Indonesian Journal of Civil and Islamic Family Law, 5(1), 101–120. https://doi.org/https://doi.org/10.24042/el-izdiwaj.v5i1.22936
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhammad Ikbal Septiawan, Yasir Fauzi, Marwin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.




















