Evaluasi Efektivitas Pemberlakuan Efisiensi APBN 2025 dan Dampak Pengakhiran Work From Anywhere (WFA) terhadap Realisasi Anggaran BRPPUPP
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v3i4.633Keywords:
Efisiensi APBN, Evaluasi kebijakan, Work from Anywhere (WFA)Abstract
Tulisan ini menganalisis efektivitas kebijakan efisiensi APBN Tahun Anggaran 2025 di Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan (BRPPUPP), dengan fokus pada penerapan dan penghentian skema Work from Anywhere (WFA) setiap hari Jumat. Kebijakan tersebut diberlakukan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden tentang efisiensi belanja negara, dengan tujuan menekan biaya operasional tanpa mengurangi kinerja aparatur sipil negara. Analisis dilakukan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dan kuantitatif, termasuk evaluasi dokumen kebijakan serta analisis data konsumsi listrik selama periode WFA. Hasil analisis menunjukkan bahwa penerapan WFA memberikan penghematan listrik yang terukur namun relatif kecil dan tidak signifikan terhadap total anggaran operasional BRPPUPP. Sebaliknya, penghentian WFA berdampak positif terhadap efektivitas pelaksanaan tugas, penguatan akuntabilitas kinerja, peningkatan koordinasi internal dan eksternal, serta optimalisasi pemanfaatan laboratorium dan fasilitas lainnya. Meskipun terjadi peningkatan biaya operasional pasca-penghentian WFA, manfaat jangka panjang berupa peningkatan produktivitas dan konsistensi pelaksanaan tugas dinilai lebih besar dibandingkan penghematan energi jangka pendek. Oleh karena itu, laporan ini menyimpulkan bahwa kebijakan pengakhiran WFA merupakan langkah yang tepat untuk mendukung efisiensi APBN 2025 secara berkelanjutan melalui peningkatan kinerja dan tata kelola organisasi.
References
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. (2025). Ringkasan APBN Tahun Anggaran 2025. Jakarta: Kementerian Keuangan RI. Kementerian Kelautan dan Perikanan. (2025).
Surat Edaran Nomor B.171/MEN-SJ/KP.710/II/2025 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai untuk Efisiensi Penggunaan Sarana dan Prasarana.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Nomor: B.845/MEN SJ/KP.710/XI/2025 tanggal 4 November 2025 tentang Pelaksanaan Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dina Muthmainnah, Nurwanti Nurwanti, Ni Komang Suryati, Melfa Marini, Rully Ismanto, Rezki Antoni

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.


















