Strategi Percepatan Capaian Kinerja Penyuluh Perikanan (Studi Kasus Pada Balai Riset Perikanan Perairan Umum Dan Penyuluhan Perikanan Palembang)

Authors

  • Nurwanti Nurwanti Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Palembang, Indonesia
  • Dina Muthmainnah Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Palembang, Indonesia
  • Ni Komang Suryati Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Palembang, Indonesia
  • Melfa Marini Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Palembang, Indonesia
  • Andi Soesmono Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Indonesia
  • Rezki Antoni Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan, Palembang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v2i4.304

Keywords:

capaian kinerja, penyuluh, kelautan dan perikanan

Abstract

Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan (BRPPUPP) merupakan UPT Kementerian Kelautan dan Perikanan di bidang riset perikanan perairan umum daratan dan penyuluhan perikanan. Sejak diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka urusan penyelenggaraan penyuluhan perikanan selanjutnya menjadi urusan Pemerintah Pusat yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). BRPPUPP menjadi salah satu satminkal penyuluhan yang membawahi 5 provinsi yaitu Sumatera Selatan, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, dan Bengkulu dengan total jumlah penyuluh sebanyak 468 orang per Januari 2024. Penyuluhan berorientasi kepada peningkatan pengetahuan, keterampilan dan sikap. Berdasarkan analisis SWOT, terdapat rekomendasi yang dibagi menjadi jangka pendek, dengan rekruitmen untuk mengatasi kekurangan penyuluh, jangka menengah dengan pembinaan dan penyuluhan yang efektif diintegrasikan dengan teknologi informasi melalui pengembangan platform digital komprehensif serta sistem monitoring dan evaluasi real-time, dan jangka panjang dengan kompetensi penyuluh yang ditingkatkan melalui pusat pelatihan khusus dan kurikulum pelatihan berkesinambungan. Kualitas dan aksesibilitas materi penyuluhan ditingkatkan melalui platform online dan kerjasama dengan universitas, lembaga penelitian, dan organisasi non-pemerintah. Sarana dan prasarana penyuluhan diperbaiki dengan peningkatan anggaran dan kebijakan yang mendukung infrastruktur penyuluhan. Legislasi dan regulasi dioptimalkan dengan mengadvokasi regulasi yang mendukung kegiatan penyuluhan dan memastikan regulasi yang ada memenuhi kebutuhan di lapangan.

References

Laporan Triwulan I Tahun 2024 Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan Palembang.

Parmono, WH., A Leilani, N Nurfitriana. (2018). Penyuluhan Perikanan. AMAFRAD Press. Cetakan Pertama. P-ISBN: 978-623-7651-31-1 e-ISBN: 978-623-7651-33-8. 67 halaman.

Rosiah, E., SH Poernomo, ODS Hasan. (2018). Analisis Penyuluhan Perikanan Partisipatif dan Kompetensi Pembudidaya Ikan di Kabupaten Sumedang. Jurnal Penyuluhan Perikanan dan Kelautan. Volume 12(1) April 2018. Hal 47-63. doi.org/10.33378/jppik.v12i1.100.

Sugiyono. (2005). Memahami Penelitian Kualitatif. Bandung: CV. Alfabeta.

Ticoalu, DEBS., E Reppie, ATR Telleng. (2013). Analisis kebijakan pemberdayaan masyarakat perikanan tangkap di Kota Manado. Jurnal Ilmu dan Teknologi Perikanan Tangkap 1(3): 76-80, Juni 2013. ISSN 2337-4306.

Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2014

Tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Pelatihan, dan Penyuluhan Perikanan.

PERMEN KP RI Nomor 24/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Riset Perikanan Perairan Umum dan Penyuluhan Perikanan.

Published

2025-01-16

How to Cite

Nurwanti, N., Muthmainnah, D., Komang Suryati, N., Marini, M., Soesmono, A., & Antoni, R. (2025). Strategi Percepatan Capaian Kinerja Penyuluh Perikanan (Studi Kasus Pada Balai Riset Perikanan Perairan Umum Dan Penyuluhan Perikanan Palembang). Jurnal Siber Multi Disiplin , 2(4), 271–280. https://doi.org/10.38035/jsmd.v2i4.304