Hibah Tanah di Indonesia: Kepastian Hukum, Problematika dan Perlindungan bagi Para Pihak

Authors

  • Tety Nurianty Universitas Diponegoro, Fakultas Hukum, Indonesia
  • Yunanto Universitas Diponegoro, Fakultas Hukum, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1212

Keywords:

Hibah Tanah, Kepastian Hukum, Peralihan Hak, PPAT

Abstract

Tanah memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia sehingga setiap peralihan haknya, termasuk melalui hibah, harus disertai kepastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis kedudukan hukum, prosedur, problematika, dan perlindungan hukum dalam hibah tanah di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kedudukan hibah tanah bersifat hibrida, yaitu tunduk pada syarat sahnya perjanjian menurut KUHPerdata dan hukum Islam sekaligus pada ketentuan UUPA dan peraturan pendaftaran tanah, sehingga peralihan haknya baru sah apabila dibuat melalui akta PPAT dan didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Dalam praktik, ditemukan berbagai problematika, antara lain hibah lisan tanpa akta autentik, pemberian hanya kepada sebagian ahli waris, objek tanah yang belum bersertifikat, kekeliruan pemahaman mengenai penarikan hibah, serta kewajiban perpajakan yang kerap diabaikan. Perlindungan hukum bagi pemberi hibah diwujudkan secara preventif melalui peran notaris/PPAT dan represif melalui mekanisme pembatalan, actio pauliana, serta bagian mutlak ahli waris, sedangkan perlindungan bagi penerima hibah terletak pada kekuatan pembuktian akta dan pendaftaran haknya. Penelitian ini merekomendasikan penguatan edukasi hukum masyarakat serta konsistensi administrasi pertanahan untuk meminimalkan sengketa hibah tanah di kemudian hari.

References

A.H. Siahaan, B. H. (2022). Analisis Yuridis Upaya Hukum Actio Pauliana terhadap Debitor yang Menghibahkan Harta Kekayaannya Sebelum Pailit Berdasarkan UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Nommensen Journal of Private Law Vol. 1 No. 1.

Ajib, M. (2019). Fiqih Hibah dan Waris. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing.

Dandi Saputra Harahap, R. S. (2025). Perlindungan Hukum Ahli Waris atas Hibah yang Dibuat Secara Melawan Hukum (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 3013K/Pdt/2022). Rewang Rencang: Jurnal Hukum Lex Generalis Vol. 6 No. 12.

Filbert Cristo Wattilete, B. L. (2022). Aspek Yuridis Peralihan Hak Atas Tanah Melalui Proses Hibah. Tatohi Vol.2 No. 6.

Harahap, R. B. (2019). Penarikan Hibah dalam KUHPerdata dengan KHES. Al-Maqasid Vol. 5 No.2.

Hidayat, R. (2021). Hibah dalam Perspektif Hukum Perdata Islam. Law & Justice Review Journal Vol. 1 No. 1.

Khairuddin. (2022). Perspektif Kompilasi Hukum Islam dan KUHperdata terhadap Penarikan Tanah Hibah. Judicial Review Vol 24, No. 1.

Kuspraningrum, E. (2022). Buku Ajar Hukum Perdata, Buku 1 tentang KUHPerdata dan Perkembangannya. Yogyakarta: Lingkar Media.

Mamudji, S. S. (2001). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.

Mandasari, N. (2018). Cacat Hukum dalam Hibah sebagai Perjanjian Sepihak dan Implikasinya. Notarius Vol.11 No.1.

Marzuki, P. M. (2011). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Mentari Rizkika Maharani, V. W. (2025). Keabsahan Akta Hibah Yang Digunakan Wajib Pajak Untuk Penghindaran Pajak. USM Law Review Vol. 8, No. 1.

Mentari Rizkika MaharaniAirlangga University • Vira WijayaAirlangga Universit Carolina Isabela Sinawan, A. S. (2025). Keabsahan Akta Hibah Yang Digunakan Wajib Pajak Untuk Penghindaran Pajak. USM Law Review Vol. 8, No. 1.

Ratna, Z. R. (2025). Perlindungan Hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah Terhadap Pemblokiran Balik Nama Objek Hibah. Notarius Vol.18, No. 2.

Published

2026-09-21

How to Cite

Nurianty, T., & Yunanto. (2026). Hibah Tanah di Indonesia: Kepastian Hukum, Problematika dan Perlindungan bagi Para Pihak. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(2), 610–621. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1212