Peran Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Harta Kekayaan Suami Istri

Authors

  • Yang Kinanti Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Yunanto Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1008

Keywords:

Notaris, Perjanjian Perkawinan, Perlindungan Hukum

Abstract

Perjanjian perkawinan merupakan instrumen hukum yang dapat digunakan oleh suami dan istri untuk mengatur kedudukan serta pengelolaan harta kekayaan dalam perkawinan. Pembuatan perjanjian perkawinan di hadapan notaris memiliki arti penting dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum terhadap hak-hak serta kepentingan harta kekayaan para pihak. Notaris sebagai pejabat umum memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik sekaligus berkewajiban memberikan penyuluhan hukum kepada para pihak agar perjanjian yang dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak merugikan salah satu pihak. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran notaris dalam pembuatan perjanjian perkawinan sebagai upaya perlindungan hukum terhadap harta kekayaan suami istri serta menganalisis tanggung jawab notaris dalam menjamin keabsahan dan kepastian hukum perjanjian perkawinan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa notaris berperan penting dalam memberikan penyuluhan hukum, merumuskan kehendak para pihak ke dalam akta autentik, memastikan terpenuhinya syarat-syarat sah perjanjian, serta memberikan kepastian hukum terhadap pengaturan harta kekayaan suami dan istri. Perjanjian perkawinan yang dibuat di hadapan notaris dapat menjadi instrumen perlindungan hukum preventif untuk mencegah timbulnya sengketa mengenai harta kekayaan selama maupun setelah perkawinan. Oleh karena itu, pelaksanaan kewenangan dan tanggung jawab notaris secara profesional, cermat, dan sesuai dengan ketentuan hukum sangat diperlukan guna menjamin perlindungan hukum terhadap para pihak.

References

Bambang Sunggono. Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2011.

Benny Djaja. Perjanjian Kawin: Sebelum, Saat, dan Sepanjang Perkawinan. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2020.

Herlien Budiono. Ajaran Umum Hukum Perjanjian dan Penerapannya di Bidang Kenotariatan. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2014.

Johnny Ibrahim. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia Publishing, 2006.

Moch. Isnaeni. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: PT Refika Aditama, 2016.

Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2014.

Rosnidar Sembiring. Hukum Keluarga: Harta-Harta Benda dalam Perkawinan. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2019.

Sonny Dewi Judiasih. Harta Benda Perkawinan: Kajian terhadap Kesetaraan Hak dan Kedudukan Suami dan Istri atas Kepemilikan Harta dalam Perkawinan. Bandung: PT Refika Aditama, 2015.

Amanda Charissa. “Peran Notaris Terkait Pengesahan Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 serta Pentingnya Pencatatan Perjanjian Perkawinan terhadap Pihak Ketiga (Analisa Putusan No. 59/Pdt.G/2018/PN Bgr).” Indonesian Notary, Vol. 4, No. 2, 2022.

Andika Prayoga. “Akibat Hukum Perjanjian Perkawinan yang Dibuat Selama Perkawinan Setelah Adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015.” Indonesian Notary, Vol. 3, No. 1, 2021.

Eva Dwinopianti. “Implikasi dan Akibat Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 terhadap Pembuatan Akta Perjanjian Perkawinan Setelah Kawin yang Dibuat di Hadapan Notaris.” Lex Renaissance, Vol. 2, No. 1, 2017, hlm. 16–34.

Faradilla Asyatama dan Fully Handayani Ridwan. “Analisis Perjanjian Perkawinan Menurut Undang-Undang Perkawinan di Indonesia.” Jurnal Ajudikasi: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 5, No. 2, 2021.

Hanafi Arief. “Perjanjian dalam Perkawinan (Sebuah Telaah terhadap Hukum Positif di Indonesia).” Jurnal Al’Adl, Vol. 9, No. 2, 2017.

Hening Hapsari. “Perjanjian Perkawinan: Sebuah Analisis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi 69/PUU-XIII/2015.” Jurnal Hukum & Pembangunan, Vol. 53, No. 2, 2023.

Nadira Ratunanda Wirjono. “Keabsahan Perjanjian Perkawinan yang Dicatatkan Debitor Setelah Dinyatakan Pailit Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 69/PUU-XIII/2015 (Studi Putusan-Putusan Pengadilan).” Indonesian Notary, Vol. 7, No. 1, 2025.

Published

2026-08-09

How to Cite

Kinanti, Y., & Yunanto. (2026). Peran Notaris dalam Pembuatan Perjanjian Perkawinan sebagai Upaya Perlindungan Hukum terhadap Harta Kekayaan Suami Istri. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(2), 289–300. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1008