Return to Article Details Ketidakefektifan Ketentuan Ganti Rugi dan Kompensasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 Ditinjau dari Teori Hukum Gustav Radbruch dan Studi Kasus Penetapan Kembali Kompensasi di Mahkamah Agung Tahun 2025 Download Download PDF