Ketidakefektifan Ketentuan Ganti Rugi dan Kompensasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 Ditinjau dari Teori Hukum Gustav Radbruch dan Studi Kasus Penetapan Kembali Kompensasi di Mahkamah Agung Tahun 2025

Authors

  • Moh. Abul Mundzir Al Ubay Universitas Airlangga, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i3.1101

Keywords:

Ganti Rugi, Kompensasi, Peradilan Tata Usaha Negara, Gustav Radbruch, Keadilan Hukum

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakefektifan pelaksanaan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara melalui perspektif teori tujuan hukum Gustav Radbruch. Penelitian hukum ini menggunakan metode normatif dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam PP Nomor 43 Tahun 1991 tidak lagi relevan karena nilai kompensasi yang sangat terbatas dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami para yang dirugikan, sehingga tidak mampu mewujudkan keadilan substantif. Studi terhadap Penetapan Kembali Kompensasi Mahkamah Agung di tahun 2025 menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menilai PP tersebut tidak memenuhi nilai keadilan dan kemanfaatan, serta menegaskan bahwa hukum positif harus tunduk pada keadilan sebagaimana dikemukakan dalam teori Radbruch. Dengan demikian, diperlukan reformulasi regulasi mengenai ganti rugi dan kompensasi di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara agar selaras dengan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.

References

Peraturan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Undang-undang (UU) No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi Dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara

Surat Ketua Muda Tata Usaha Negara Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap

Buku

Dwi Putri Cahyawati, 2022, “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara”, Bekasi: Gramata Publishing

Paulus Effendi Lotulung, 2013, “Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan”, Jakarta : Salemba Humanika

Paulus Effendi Lotulung, 2013, “Lintasan Sejarah dan Gerak DInamika Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN)”, Jakarta: Salemba Humanika

Rachmat Trijono, 2014, ‘Dasar-dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan”, Jakarta: Papas Sinar Sinanti

Satjipto Rahardjo, 2009, “Hukum Progresif”, Yogyakarta:Genta Publishing

Artikel

Hakim, A. (2017). MENAKAR RASA KEADILAN PADA PUTUSAN HAKIM PERDATA TERHADAP PIHAK KETIGA YANG BUKAN PIHAK BERDASARKAN PERSPEKTIF NEGARA HUKUM PANCASILA. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3)

Putrijanti, A., Leonard, L. T., & Utama, K. W. (2018). Peran PTUN dan AUPB Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2),

Riska Chyntia Dewi, & Suparno Suparno. (2022). MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK. Jurnal Media Administrasi

Simanjuntak, E. (2019). Tantangan dan Peluang Kompensasi Ganti Rugi di Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Peratun, 2(1)

Suwardi Sagama. (2016). Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Dalam pengelolaan Lingkungan. Mazahib, XV(1)

Yunianto, B., & Michael, T. (2021). KEBERLAKUAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW BAGI PEJABAT PELAKSANA KEBIJAKAN PENANGANAN COVID-19. Mimbar Keadilan, 14(1)

Internet

Dhimas Ginanjar, 2022, “dr Totok, Spesialis Bedah yang Menang 2 Perkara Sengketa Izin Praktik”, Jawa Pos (cited on 2025 Oct. 23) available on: URL: https://www.jawapos.com/features/01427464/dr-totok-spesialis-bedah-yang-menang-2-perkara-sengketa-izin-praktik

Published

2026-10-01

How to Cite

Ubay, M. A. M. A. (2026). Ketidakefektifan Ketentuan Ganti Rugi dan Kompensasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 Ditinjau dari Teori Hukum Gustav Radbruch dan Studi Kasus Penetapan Kembali Kompensasi di Mahkamah Agung Tahun 2025. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(3), 22–32. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i3.1101