Ketidakefektifan Ketentuan Ganti Rugi dan Kompensasi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 Ditinjau dari Teori Hukum Gustav Radbruch dan Studi Kasus Penetapan Kembali Kompensasi di Mahkamah Agung Tahun 2025
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i3.1101Keywords:
Ganti Rugi, Kompensasi, Peradilan Tata Usaha Negara, Gustav Radbruch, Keadilan HukumAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketidakefektifan pelaksanaan ganti rugi dan kompensasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi dan Tata Cara Pelaksanaannya di Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara melalui perspektif teori tujuan hukum Gustav Radbruch. Penelitian hukum ini menggunakan metode normatif dengan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa literatur, jurnal ilmiah, dan hasil penelitian terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan dalam PP Nomor 43 Tahun 1991 tidak lagi relevan karena nilai kompensasi yang sangat terbatas dan tidak sebanding dengan kerugian yang dialami para yang dirugikan, sehingga tidak mampu mewujudkan keadilan substantif. Studi terhadap Penetapan Kembali Kompensasi Mahkamah Agung di tahun 2025 menunjukkan bahwa Mahkamah Agung menilai PP tersebut tidak memenuhi nilai keadilan dan kemanfaatan, serta menegaskan bahwa hukum positif harus tunduk pada keadilan sebagaimana dikemukakan dalam teori Radbruch. Dengan demikian, diperlukan reformulasi regulasi mengenai ganti rugi dan kompensasi di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara agar selaras dengan nilai-nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum.
References
Peraturan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-undang (UU) No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1991 tentang Ganti Rugi Dan Tata Cara Pelaksanaannya Pada Peradilan Tata Usaha Negara
Surat Ketua Muda Tata Usaha Negara Nomor 01/KM.TUN/HK2.7/Juklak/VII/2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang Berkekuatan Hukum Tetap
Buku
Dwi Putri Cahyawati, 2022, “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara”, Bekasi: Gramata Publishing
Paulus Effendi Lotulung, 2013, “Hukum Tata Usaha Negara dan Kekuasaan”, Jakarta : Salemba Humanika
Paulus Effendi Lotulung, 2013, “Lintasan Sejarah dan Gerak DInamika Peradilan Tata Usaha Negara (PERATUN)”, Jakarta: Salemba Humanika
Rachmat Trijono, 2014, ‘Dasar-dasar Ilmu Pengetahuan Perundang-undangan”, Jakarta: Papas Sinar Sinanti
Satjipto Rahardjo, 2009, “Hukum Progresif”, Yogyakarta:Genta Publishing
Artikel
Hakim, A. (2017). MENAKAR RASA KEADILAN PADA PUTUSAN HAKIM PERDATA TERHADAP PIHAK KETIGA YANG BUKAN PIHAK BERDASARKAN PERSPEKTIF NEGARA HUKUM PANCASILA. Jurnal Hukum Dan Peradilan, 6(3)
Putrijanti, A., Leonard, L. T., & Utama, K. W. (2018). Peran PTUN dan AUPB Menuju Tata Kelola Pemerintahan yang Baik (Good Governance). Mimbar Hukum - Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 30(2),
Riska Chyntia Dewi, & Suparno Suparno. (2022). MEWUJUDKAN GOOD GOVERNANCE MELALUI PELAYANAN PUBLIK. Jurnal Media Administrasi
Simanjuntak, E. (2019). Tantangan dan Peluang Kompensasi Ganti Rugi di Peradilan Tata Usaha Negara. Jurnal Hukum Peratun, 2(1)
Suwardi Sagama. (2016). Analisis Konsep Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan Dalam pengelolaan Lingkungan. Mazahib, XV(1)
Yunianto, B., & Michael, T. (2021). KEBERLAKUAN ASAS EQUALITY BEFORE THE LAW BAGI PEJABAT PELAKSANA KEBIJAKAN PENANGANAN COVID-19. Mimbar Keadilan, 14(1)
Internet
Dhimas Ginanjar, 2022, “dr Totok, Spesialis Bedah yang Menang 2 Perkara Sengketa Izin Praktik”, Jawa Pos (cited on 2025 Oct. 23) available on: URL: https://www.jawapos.com/features/01427464/dr-totok-spesialis-bedah-yang-menang-2-perkara-sengketa-izin-praktik
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Moh. Abul Mundzir Al Ubay

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.





















