Implikasi Hukum Penipuan Hadiah Melalui Sms, Whatsaap Dan Media Sosial(Legal Implications Of Prize Scams Via Sms, Whatsapp, And Social Media)

Authors

  • Akhamd Khusaeni Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia
  • Tanudjaja Universitas Narotama, Surabaya, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1056

Keywords:

Implikasi Hukum, Penipuan Hadiah, Kejahatan Siber, KUHP Baru, UU ITE

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah mengubah pola interaksi masyarakat sekaligus melahirkan berbagai bentuk kejahatan baru di ruang digital, salah satunya adalah penipuan berkedok pemberian hadiah melalui layanan pesan singkat (SMS), WhatsApp, dan media sosial. Modus ini memanfaatkan keinginan mendapatkan keuntungan secara instan, rendahnya literasi digital, serta sifat anonimitas di dunia maya untuk menipu korban dalam jumlah besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum yang berlaku serta implikasi hukum bagi pelaku, baik dari sisi pertanggungjawaban pidana maupun perdata, berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana penipuan sekaligus pelanggaran ketentuan kejahatan siber, sehingga pelaku dapat dikenakan sanksi pidana dan kewajiban ganti rugi secara bersamaan. Namun dalam praktik penegakan hukum masih terdapat kendala berupa pelacakan identitas pelaku serta ketidaksinkronan penafsiran norma hukum.

References

Andi Hamzah. 2023. KUHP Nasional: Penjelasan Lengkap Pasal demi Pasal. Jakarta: Sinar Grafika.

Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). 2025. Laporan Tahunan Keamanan Siber Nasional 2024. Jakarta: BSSN.

Barda Nawawi Arief. 2023. Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Kejahatan Teknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Eddy Damian. 2022. Hukum Pidana Siber dan Kejahatan Digital. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.

Jurnal Hukum dan Pembangunan. 2024. "Tanggung Jawab Ganda Pidana dan Perdata dalam Kejahatan Siber". Vol. 51 No. 1: 78–95.

Jurnal Hukum Ius Quia Iustum. 2024. "Penerapan Asas Lex Specialis dalam Penanganan Penipuan Digital". Vol. 31 No. 2: 312–328.

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23.

M. Fauzan. 2021. Tindak Pidana Penipuan dalam Perspektif Hukum Positif Indonesia. Jakarta: Rajawali Pers.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 2025. Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Penipuan Digital Tahun 2023–2024. Jakarta: OJK.

Riduan Syahrani. 2018. Seluk Beluk Hukum Perdata. Bandung: Mandar Maju.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6811).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6947).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843).

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4632).

Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5594).

Zainal Abidin. 2023. Penegakan Hukum Kejahatan Teknologi Informasi. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Published

2026-08-21

How to Cite

Khusaeni, A., & Tanudjaja. (2026). Implikasi Hukum Penipuan Hadiah Melalui Sms, Whatsaap Dan Media Sosial(Legal Implications Of Prize Scams Via Sms, Whatsapp, And Social Media). Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(2), 475–479. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1056