Batasan Yuridis Hak Menguasai Negara atas Tanah Ulayat Berdasarkan Doktrin Fungsi Sosial Hak atas Tanah dalam Hukum Agraria Nasional
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1019Keywords:
Hak Menguasai Negara, Tanah Ulayat, Proyek Strategis Nasional, Public Trust Doctrine, Neo-Domein VerklaringAbstract
Penelitian hukum normatif ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi norma "kepentingan umum" dalam regulasi Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan jaminan perlindungan tanah ulayat, serta merumuskan batas yuridis Hak Menguasai Negara (HMN). Menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan yurisprudensi, hasil penelitian menunjukkan adanya asimetri normatif yang tajam. Perluasan makna "kepentingan umum" dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 yang merambah sektor komersial-kapitalistik berujung pada komodifikasi tanah ulayat dan distorsi Asas Fungsi Sosial dalam UUPA menjadi alat pemaksa negara. Ketiadaan dokumen formal seperti Peraturan Daerah (Perda) kerap dijadikan celah administratif untuk menegasikan hak komunal masyarakat adat secara apriori. Praktik penguasaan lahan sepihak ini memicu reinkarnasi doktrin kolonial Neo-Domein Verklaring melalui pelembagaan Badan Bank Tanah. Oleh karena itu, penelitian ini merekonstruksi batas normatif HMN agar dikembalikan pada koridor Public Trust Doctrine (Doktrin Wali Amanat Publik), di mana negara dilarang memosisikan diri sebagai pemilik privat (owner). Sebagai batasan prosedural dan substansial yang imperatif, operasionalisasi HMN wajib tunduk pada kepatuhan yurisprudensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, institusionalisasi prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC), serta pengutamaan tanah sebagai social asset di atas capital asset demi mewujudkan keadilan distributif berdasarkan Pancasila.
References
Austin, John. (1832). The Province of Jurisprudence Determined. London: John Murray. (Rujukan teoretis untuk analisis Positivisme Hukum dan watak koersif regulasi pengadaan tanah).
Duguit, Léon. (1921). Les Fonctions Sociales du Droit. Paris: Ancienne Librairie Thorin et Fils. (Rujukan doktriner untuk dekonstruksi Asas Fungsi Sosial Hak atas Tanah).
Harsono, Boedi. (2008). Hukum Agraria Indonesia: Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya. Jakarta: Universitas Trisakti. (Rujukan utama filosofi hukum agraria nasional dan khitah Pasal 2 UUPA).
Hoebel, Edward Adam. (1954). The Law of Primitive Man: A Study in Comparative Legal Dynamics. Cambridge: Harvard University Press. (Rujukan konseptual mengenai eksistensi hukum adat sebagai living law).
Kelsen, Hans. (1967). Pure Theory of Law. Berkeley: University of California Press. (Rujukan teoretis untuk hierarki norma dan supremasi Putusan Mahkamah Konstitusi).
Marx, Karl. (1977). Critique of Hegel's Philosophy of Right. Cambridge: Cambridge University Press. (Rujukan sosiologi hukum mengenai watak instrumental hukum dalam memfasilitasi kepentingan kapitalistik).
Polanyi, Karl. (1944). The Great Transformation: The Political and Economic Origins of Our Time. Boston: Beacon Press. (Rujukan konseptual mengenai fiksi hukum komodifikasi alam dan tanah).
Pound, Roscoe. (1942). Social Control Through Law. New Haven: Yale University Press. (Rujukan teoretis Teori Social Engineering dalam penyeimbangan kepentingan agraria).
Peraturan Perundang-Undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Agrarische Wet 1870 (Staatsblad Tahun 1870 Nomor 55) jo. Agrarisch Besluit Pasal 1 (Staatsblad Tahun 1870 Nomor 118).
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043).
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888).
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6631).
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6710).
Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 35/PUU-X/2012 mengenai Pengujian Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) Tahun 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota terkait Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Jurnal
Arizona, Y. (2014). "Konstruksi Konstitusional Hak Menguasai Negara (HMN) dan Batas Kewenangan Legislasi Sektoral atas Hak-Hak Tradisional". Jurnal Konstitusi, 11(2), 245-267.
Cahyadi, E., & Safitri, M. (2022). "Institusionalisasi Prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) dan Pengutamaan Social Asset dalam Pengadaan Lahan Wilayah Komunal". Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(4), 312-335.
Fitri, R. (2021). "Eksistensi Asas Neo-Domein Verklaring dalam Regulasi Bank Tanah: Menggugat Kepastian Hukum Pertanahan Masyarakat Adat". Jurnal USM Law Review, 4(2), 189-210.
Gunawan, I. (2023). "Sinkronisasi Regulasi Sektoral Kehutanan dan Pertanahan dalam Meminimalkan Konflik Pengadaan Tanah untuk Proyek Strategis Nasional". Jurnal Rechts Vinding: Jurnal Nasional Pembinaan Hukum, 12(1), 45-63.
Kurnia, A. (2020). "Batasan Normatif Hak Menguasai Negara terhadap Jaminan Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah Tradisional Masyarakat Lokal". Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(3), 301-318.
Larasati, D. (2019). "Pemaknaan Kembali Doktrin Fungsi Sosial Hak atas Tanah dalam Kerangka Negara Hukum Kesejahteraan (Welfare State)". Mimbar Hukum, 31(2), 220-238.
Rachman, N. F. (2021). "Relasi Kekuasaan, Geografi Hukum, dan Eksklusi Hak Tradisional akibat Penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN)". Undang: Jurnal Hukum, 4(1), 75-104.
Sitorus, O. (2022). "Pendaftaran Tanah Ulayat, Pelembagaan Hak Pengelolaan (HPL), dan Dinamika Administrasi Pertanahan Nasional Kontemporer". Bhumi: Jurnal Agraria dan Pertanahan, 8(2), 143-165.
Sumardjono, M. S. W. (2018). "Benturan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dengan Hak Agraria Masyarakat Adat: Perspektif Keadilan Distributif". Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 25(3), 433-455.
Wiradi, G. (2017). "Dimensi Sosiologis dan Yuridis Pembangunan Infrastruktur yang Berhadapan dengan Ruang Hidup Agraria Adat". Jurnal Hukum & Pembangunan, 47(4), 412-431.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ni Made Ayu Menak Lestari, Tanudjaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.





















