1.
Maulana NN. Kewenangan Institusi Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). JSMD [Internet]. 2026 Jun. 20 [cited 2026 Jun. 24];4(1):341-60. Available from: https://research.e-siber.org/JSMD/article/view/740