Maulana, Naufal Nur. “Kewenangan Institusi Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK)”. Jurnal Siber Multi Disiplin 4, no. 1 (June 20, 2026): 341–360. Accessed June 24, 2026. https://research.e-siber.org/JSMD/article/view/740.