[1]
N. Sabila, Waluyadi, and Z. G. Aufiya, “Efektivitas Taklik Talak sebagai Perjanjian Perkawinan dalam Meminimalisasi Terjadinya Perceraian Tanpa Melalui Pengadilan”, JSMD, vol. 4, no. 2, pp. 103–111, Jul. 2026.