[1]
M. I. A. Rasyid and A. Putrijanti, “Tanggung Jawab Notaris sebagai Pengendali Data Pribadi dalam Pelaksanaan Cyber Notary Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi”, JSMD, vol. 4, no. 2, pp. 426–436, Aug. 2026.