Maulana, N. N. (2026). Kewenangan Institusi Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK). Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(1), 341–360. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.740