Dampak Kenaikan Harga Rokok Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Ditinjau Dari Penegakan Hukum Cukai Di Kabupaten Cirebon
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.924Keywords:
Rokok Ilegal, Cukai Hasil Tembakau, Penegakan HukumAbstract
Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau sebagai upaya untuk menekan tingkat konsumsi rokok sekaligus meningkatkan penerimaan bagi negara dari sektor cukai. Kebijakan ini didasarkan pada asumsi bahwa kenaikan harga akan mengurangi daya beli konsumen terhadap produk tembakau. Namun, pada kenyataannya kebijakan tersebut menimbulkan dampak yang tidak sepenuhnya sesuai dengan tujuan awal. Kenaikan harga rokok justru mendorong terjadinya pergeseran konsumsi yang beralih ke produk ilegal yang bebas cukai dengan harga jauh lebih murah. Kondisi ini mengakibatkan peredaran rokok ilegal semakin meluas di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Cirebon. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana kenaikan harga rokok berdampak terhadap peningkatan peredaran rokok ilegal di masyarakat, serta melihat seberapa efektif penegakan hukum cukai dalam mengendalikan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon. Metode yang digunakan adalah yuridis-normatif dengan didukung oleh sebagian data empiris yang diperoleh langsung dari lapangan sebagai data penunjang, serta analisis terhadap bahan hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peningkatan harga rokok legal secara signifikan mendorong pergeseran konsumsi masyarakat ke rokok ilegal. Penegakan hukum yang ada dinilai belum cukup efektif dalam membendung peredaran rokok ilegal akibat berbagai keterbatasan kapasitas penindakan pengawasan di lapangan.
References
Agustin, C. E., dkk. (2025). Analisis kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau. Jurnal Ekonomi dan Bisnis Strategis.
Ali, A. (2009). Menguak Teori Hukum dan Teori Peradilan, Jakarta: Kencana.
Anggraini, B. P., Dewi, E., & Tamza, F. B. (2025). Upaya Kantor Pengawasan Dan Pelayan Bea Dan Cukai Dalam Menanggulangi Peredaran Rokok Ilegal. Jurnal Hukum Das Sollen, 11(1), 29-45.
ANTARA News. (2024). Rokok ilegal didominasi rokok polos tanpa pita cukai. https://www.antaranews.com
Aulana, M. S., Salsabila, A., Hardini, F. D., Aji, A. W., & Putra, A. A. (2025). Kegagalan sistem perpajakan dalam menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. Jurnal Ilmiah Bisnis dan Perpajakan (BIJAK), 7(1), 71–79. https://doi.org/10.26905/j.bijak.v7i1.15051
Bandura, A. (1986). Social foundations of thought and action: A social cognitive theory. Prentice Hall.
Bebono, diwawancarai oleh Hartono, 25 Juni 2026, “Efektifitas Penegakan Hukum Cukai di Kabupaten Cirebon.”
Casuni, diwawancarai oleh Hartono, 25 Maret 2026, ”Peredaran rokok ilegal di dalam Masyarakat”
Davanik, & Alvarik, N. (2021). Analisis pengaruh peredaran rokok ilegal terhadap penerimaan cukai dan pajak rokok di Kota Pematang Siantar. Jurnal Pabean.
Eka Wahyu Permana, D., & Sanusi. (2021). Penegakan hukum terhadap pelaku penjualan rokok ilegal. Jurnal Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati Cirebon, 12(1).
Haryono, H., Saputra, A., & Saputra, R. K. (2024). Efektivitas pengawasan Bea Cukai terhadap peredaran rokok ilegal. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Merdeka EMBA, 3(2), 33-44.
Heldi, K. (2025). Pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Kota Bukittinggi (Studi kasus Polresta Bukittinggi). Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 11(9C), 60–70.
Indodata Research Center. (2024). Survei peredaran rokok ilegal dan potensi kerugian negara. https://www.indodata.id
Indonesia. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kabeakan, A. F., & Sahliah. (2025). Perlindungan konsumen terhadap peredaran rokok ilegal perspektif Ibnu Taimiyah di Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi. El-Mal: Jurnal Kajian Ekonomi & Bisnis Islam, 6(6). https://doi.org/10.47467/elmal.v6i6.8253
Kusuma Wardani, P., & Khoirunurrofik, K. (2022). Dampak kebijakan tarif cukai hasil tembakau dan penindakan rokok ilegal terhadap konsumsi rokok rumah tangga. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 6(1), 46–62.
Media Keuangan. (2025). Bea Cukai tingkatkan penindakan rokok ilegal. https://mediakeuangan.kemenkeu.go.id
Muslikah., Agustin, B. H., & Rahayu, P. (2024). Pengaruh kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan aktivitas pengawasan terhadap jumlah pelanggaran rokok ilegal. Jurnal Musytari Neraca.
Nabiel Maulana, diwawancarai oleh Hartono, 10 Maret 2026, “Dampak kenaikan harga rokok terhadap masyarakat”
Nafi’ah, B. A. (2021). Strategi kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau dalam rangka menekan konsumsi rokok Indonesia. Journal of Governance and Administrative Reform, 2(1). https://doi.org/10.20473/jgar.v2i1.30662
Narasara, G. D. R., & Widyawati, D. (2023). Pengaruh pengawasan, tarif cukai, dan batasan minimum harga jual eceran terhadap tangkapan rokok ilegal. Bina Ekonomi, 27(2), 124–140. https://doi.org/10.26593/be.v27i2.6002.124-140
Nur Azizah, E., & Subur Purwana, A. (2021). Pengaruh kebijakan tarif cukai hasil tembakau dan aktivitas pengawasan terhadap peredaran hasil tembakau ilegal. Jurnal Perspektif Bea dan Cukai, 5(1). https://doi.org/10.31092/jpbc.v5i1.1151
Nurfikri Z, M. F., Maulani, D. G., & Tamza, F. B. (2025). Kajian hukum terhadap tindak pidana peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung. Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, 2(1). https://doi.org/10.62383/humif.v2i1.1185
Pakabu Tana, U. A. (2023). Kajian yuridis peran Kantor Pengawasan Bea dan Cukai terhadap perlindungan konsumen dari peredaran rokok ilegal. Jurnal Hukum dan Administrasi Publik, 1(2).
Panjaitan. (2022). Tindak pidana menjual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dalam perspektif Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007. Jurnal Hukum Kaidah, 7(2).
Putra, R. A., & Santoso, B. (2021). Penegakan hukum pidana terhadap peredaran rokok ilegal ditinjau dari Undang-Undang Cukai. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 28(3), 475–492.
Putri, N. D. A., dkk. (2022). Penegakan hukum terhadap peredaran rokok tanpa cukai di Indonesia. Preferensi Hukum, 3(1), 170–176.
Rahardjo, S. (1980). Hukum dan Masyarakat. Bandung. Angkasa.
Rahardjo, S. (2010). Sosiologi Hukum; Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah. Jakarta. Genta Publishing.
Rosana, E. (2014). Kepatuhan hukum sebagai wujud kesadaran hukum masyarakat. Journal Tapis: Journal Teropong Aspirasi Politik Islam, 10(1), 61-84.
Sihatul, A. H. (2024). Penegakan Hukum Terhadap Peredaran Rokok Ilegal Di Kabupten Kuningan (Studi Kasus Di Polres Kuningan) (Doctoral dissertation, Universitas Kuningan).
Soekanto, S. (1982). Kesadaran hukum dan kepatuhan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Soekanto, S. (2007). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2014). Faktor-faktor yang mempengaruhi penegakan hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Sukardi, diwawancarai oleh Hartono, 10 April 2026, ”Dampak kenaikan harga rokok terhadap masyarakat”
Sukirno, S. (2016). Mikroekonomi; Teori Pengantar. Jakarta. Raja Grafindo Persada.
Sutarya, I. A., Utami, C. K., & Saepul Hakim, A. M. R. (2025). Pengaruh kenaikan tarif cukai hasil tembakau dan aktivitas pengawasan terhadap jumlah pelanggaran rokok ilegal (Studi kasus Kantor Bea dan Cukai Bandung). Musytari: Neraca Manajemen, Akuntansi, dan Ekonomi, 1(2). https://doi.org/10.8734/musytari.v1i2.365
Syahputra, R. D., & Ambarwati, M. D. (2023). Pengaruh kebijakan tarif cukai hasil tembakau terhadap penjualan rokok ilegal. Jurnal Kultura.
Warsono, T., & Koswara, I. Y. (2025). Penegakan hukum peredaran MMEA dan rokok ilegal dalam perspektif pemidanaan. Jurnal Hukum Mimbar Justitia, 11(1), 88–106. https://doi.org/10.35194/jhmj.v11i1.5161
.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hartono, Irma Maulida

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.






















