Legalitas Praktik Penahanan Ijazah oleh Pemberi Kerja: Analisis Kritis dalam Perspektif Hukum Ketenagakerjaan yang Berkeadilan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.917Keywords:
Legalitas, Penahanan Ijazah, Pemberi Kerja, Hukum KetenagakerjaanAbstract
Praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja kerap ditemukan dalam hubungan kerja di Indonesia. Kondisi ini berpotensi membatasi kebebasan pekerja menentukan pilihan kerja. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui legalitas praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja menurut hukum nasional di Indonesia juga untuk mengetahui praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja berdasarkan prinsip keadilan, perlindungan hukum, dan keseimbangan dalam hubungan kerja. Metode penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Data penelitian berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data dianalisis secara kualitatif melalui proses inventarisasi, interpretasi, dan argumentasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penahanan ijazah oleh pemberi kerja tidak memiliki dasar hukum yang kuat dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia dan pada prinsipnya dilarang berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/5/HK.04.00/V/2025. Namun, penyerahan ijazah dapat dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak sepanjang tidak menghilangkan hak pekerja dan tetap menjamin perlindungan hukum bagi pekerja. Praktik penahanan ijazah oleh pemberi kerja sepenuhnya belum mencerminkan prinsip keadilan, perlindungan hukum, dan keseimbangan para pihak dalam hubungan kerja karena berpotensi membatasi ruang gerak pekerja dalam menggunakan haknya. Maka praktik hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu berdasarkan kesepakatan yang sah, itikad baik, serta terpenuhinya hak dan kepentingan pekerja secara proporsional
References
Airlangga, Universitas. 2025. “Kewajiban Perekrutan Tenaga Kerja Lokal Dalam Sistem Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia The Obligation To Recruit Local Workers In Indonesia’s Labor Law System.” Rewang Rencang : Jurnal Hukum Lex Generalis 6(5):1–19.
Bunga, Claudya, Jovita Prasetyo, Maslihati Nur Hidayati, and Rury Octaviani. 2026. “Pemenuhan Hak Warga Negara Atas Lapangan Pekerjaan Di Indonesia Dalam Perspektif Hukum Ham Internasional : Studi Kasus Tren Kaburajadulu.” Jurnal Ragam Pengabdian 3(1):4644–50.
Dinkominfo. 2025. “Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Dampingi Puluhan Pekerja Laporkan Penahanan Ijaza.” https://www.surabaya.go.id/id/berita/23644/wali-kota-surabaya-eri-cahyadi-dampingi-puluhan-pekerja-laporkan-penahanan-ijazah.
Estefania, Putri, Ario Anggoro, Diaz Fadilla, and Alex Ferguson Ginting. 2025. “Kekuatan Dan Sumber Daya Dalam Negoisasi (Bagaimana Power Balance Memengaruhi Hasil Negoisasi).” Socius: Jurnal Penelitian Ilmu-Ilmu Sosial 3(4):252–60. https://doi.org/10.5281/zenodo.17636291.
Fajar, Albert, Yuga Yusdi, Dwi Fitriana, Khetrin Triananda, and Sugeng Santoso Pn. 2026. “Surat Edaran Sebagai Kebijakan Setengah Hati : Kritik Hukum Atas Pelarangan Penahanan Ijazah Dan Implikasinya Terhadap Kepastian Hukum Dalam Hubungan Industrial Indonesia.” Jurnal Pengabdian Masyarakat Dan Riset Pendidikan 4(4):23967–76.
Fuad, and Riyanto. 2023. “Perspektif Hak Asasi Manusia Terhadap Penahanan Ijazah Asli Dalam Perjanjian Kerja Oleh Perusahaan.” Jurnal Riset Dan Kajian Hukum Hak Asasi Manusia 2(1):65-79.
Hiliwilo, N., and W. A. Dungga. 2025. “Akibat Hukum Praktek Penahanan Ijazah Pekerja Yang Dilakukan Oleh Pemberi Kerja.” IURIS STUDIA: Jurnal Kajian Hukum 6(2):352–59. https://www.metrotvnews.com/play/bJEC4WB2-terima-aduan-penahanan-ijazah-wamenaker-sidak-gedung-duta-palma-.
Humas. 2025. “Ombudsman Kepri: Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan, Bisa Kena Pidana.” https://ombudsman.go.id/perwakilan/news/r/pwkmedia--ombudsman-kepri-perusahaan-tahan-ijazah-karyawan-bisa-kena-pidana.
Julius Caesar TS, Akbar Sayudi. 2025. “Kekuatan Hukum Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 Terhadap Penahanan Ijazah Pekerja Oleh Perusahaan.” Al-Zayn : Jurnal Ilmu Sosial & Hukum 3(4):3440–48.
Latri, Akhdan Adityo, Rajwa Khaicirinu Riyanto, Muhammad Bintang Firdaus, Muhammad Gaung, and Syah Arjuna. 2024. “Hak Pekerja Di Era Gig Economy : Perlindungan Hukum Bagi Pekerja Lepas Dan Kontrak.” Media Hukum Indonesia (MHI) 2(2):375–83. https://doi.org/10.5281/zenodo.11770886.
Lesnussa, Maixen Roter. 2025. “Perlindungan Hukum Dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.” Jurnal Transformasi Hukum Dan Keadilan Sosial 9(3):18–34.
Mufidah, Zaqiatul, Moh. Badrus Solichin, Moreno Richard Firlyansyah, Evi Agustin, Amanta Eghen Azzahro, Akhmad Syafi’i Putra, Muhammad Fahimulhuda, and Muhammad Dival Rahmandani. 2025. “Kegagalan Perlindungan Anak Dalam Kasus KDRT Di Kediri: Tinjauan Dari Perspektif Hukum Philipus M. Hadjon.” Jurnal Krisna Law 7(2):1–8. doi:10.37893/krisnalaw.v7i2.1226.
Mutya, Sherly, and Elwi Danil. 2023. “Pemenuhan Hak Atas Jaminan Kesehatan Terhadap Pekerja Swasta Dengan Status Probation Atau Masa Percobaan Di Kota Padang.” Journal Unes Law Raview 6(1):1581–83. https://review-unes.com/https://creativecommons.org/licenses/by/4.0/.
Nainggolan, Fresly Bronson, Ida Bagus, Yoga Raditya, Universitas Udayana, Dauh Puri Klod, and Kota Denpasar. 2026. “Keabsahan Perjanjian Penahanan Ijazah Yang Dialami Oleh Salah Satu Karyawan Perusahaan Perbankan Di Jakarta.” Jurnal Media Akademik 4(1):3031–5220.
Nola Luthvi Febryka. 2020. “Penerapan Omnibus Law Dalam Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia The Implementation Of Omnibus Law In Indonesian Labor Law.” Kajian 25(3):217–29. https://www.hukumonline.com/berita/baca/.
Octaguna, Afreiza, Ayesha Inaya Putri, Kent Matthew, and Herrenaw Universitas. 2025. “Konsep Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Teori Keadilan John Rawls.” Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humanioral 3(1):1–25. doi:10.11111/nusantara.xxxxxxx.
Pangaribuan, Aristo. 2023. “Metode Wawancara Dalam Penelitian Hukum Doktrinal Dan Sosio-Legal.” Undang: Jurnal Hukum 6(2):351–83. doi:10.22437/ujh.6.2.351-383.
Pratama, Muhammad Ilham. 2025. “Perlindungan Hukum Terhadap Pelaku Ekonomi ; Relevansi Pasal 8 The Universal Declaration of Human Rights Dan Hukum Islam.” Al-Muamalat: Jurnal Ilmu Hukum & Ekonomi Syariah 10(2):186–202.
Romli, Muhammad. 2021. “Konsep Syarat Sah Akad Dalam Hukum Islam Dan Syarat Sah Perjanjian Dalam Pasal 1320 Kuh Perdata.” Jurnal Tahkim 17(2):173–88.
Shinta Ventia NK et al. 2025. “Implikasi Yuridis Penahanan Ijazah Oleh Pemberi Kerja Dalam Hubungan Kerja Berdasarkan Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia.” Indonesian Journal of Islamic Jurisprudence, Economic and Legal Theory 3(2):1368–76. doi:10.62976/ijijel.v3i2.1124.
Simanjuntak, Benny, Samuel Sinaga, Togar Manullang, and Martua Pasaribu. 2026. “Teori Hukum Sebagai Instrumen Analisis Normatif Dan Sosiologis.” Journal of Multidisciplinary Law Studies 1(1):56–65.
Situmorang, Kristensen Marihot, and Merline Eva Lyanthi. 2025. “Restorative Justice Terhadap Tindak Pidana Penggelapan Pajak Dibawah 500 Juta Dalam Prespektif Keadilan.” Media Hukum Indonesia 3(2):571–78.
Yulia Audina Sukmawan, Dwi Damayanti. 2025. “Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris Sebagai Strategi Penguatan Perspektif Kajian Ilmu Hukum.” NoLaJ 4(1):114–28.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ilyas maulana Maulana, Adnan, Muhamad Amin

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.






















