Efektivitas Taklik Talak sebagai Perjanjian Perkawinan dalam Meminimalisasi Terjadinya Perceraian Tanpa Melalui Pengadilan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.890Keywords:
Perceraian, Taklik Talak, Perjanjian PerkawinanAbstract
Perceraian tanpa melalui pengadilan masih ditemukan dalam masyarakat meskipun hukum di Indonesia mewajibkan perceraian dilakukan melalui Pengadilan Agama. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan berbagai permasalahan hukum, seperti ketidakjelasan status hukum para pihak serta tidak terpenuhinya hak-hak istri dan anak pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Permasalahan hukum yang menyebabkan terjadinya perceraian tanpa melalui pengadilan serta Peran taklik talak sebagai perjanjian perkawinan dalam meminimalisasi perceraian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual yang didukung data hasil wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian tanpa melalui pengadilan dipengaruhi oleh Permasalahan ekonomi, rendahnya kesadaran hukum masyarakat, kesalahpahaman terhadap talak dan taklik talak, serta budaya hukum masyarakat. Taklik talak memiliki peran penting sebagai instrumen perlindungan hukum dan pencegahan perceraian, namun efektivitasnya masih belum optimal karena rendahnya pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan akibat hukumnya.
References
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Undang – Undang Republik Indonesia Nomoe 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas UU No 1 Tahun 17974 Tentang Perkawinan
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam
Abdurrokhim, S. I., & Jannati, H. I. Khusaeri. (2025). Ta ’ Lik Talak Sebagai Instrtumen Perlindungan Hukum Keluarga Dalam Perspektif Mashlahat Abu Ishak Asy-Syatibi. Samawa: Jurnal Hukum Keluarga Islam, 5(2), 150–163.
Afadi, A. A., & Sari, N. (2024). The Relevance Of Taklik Talak In The Context Of Modern Family And Marriage. Proceedings Ices, 1, 493–500.
Afifah, Fatma, S. W. (2024). Tujuan, Fungsi Dan Kedudukan Hukum. Jurnal Ilmu Hukum Wijaya Putra, 2(2), 142–152.
Aini, Q., & Sholehah, W. (2024). Peran Taklik Talak Dalam Melindungi Hak-Hak Perempuan Dalam Pernikahan. Al-Fattah :Jurnal Hukum Dan Pranata Sosial, 1(1), 37–47.
Anggita, D. (2022). Analisis Perjanjian Taklik Talak Dalam Perspektif Hukum Perkawinan Di Indonesia. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum [Jimhum]. Http://Jurnalmahasiswa.Umsu.Ac.Id/Index.Php/Jimhum/Article/View/1084%0ahttp://Jurnalmahasiswa.Umsu.Ac.Id/Index.Php/Jimhum/Articl e/Viewfile/1084/1125
Arif, R. (2026). Analisis Persepsi Masyarakat Dalam Pembacaan Sighat Taklik Talak Pasca Akad Nikah Perspektif Maslahah Mursalah.
Baihaqi, A. (2021). Hak Istri Dalam Taklik Talak Di Tinjau Dari Perspektif Hukum Islam.
Khuluqiyya: Jurnal Kajian Hukum Dan Studi Islam, 3(2), 74–97.
Bediona, K. A. A., Herliansyah, M. R. F., Nurjaman, R. H., & Syarifuddin, D. (2024). Analisis Teori Perlindungan Hukum Menurut Philipus M Hadjon. Das Sollen: Jurnal Kajian Kontemporer Hukum Dan Masyarakat, 2(01), 1–19. Https://Doi.Org/10.11111/Dassollen.Xxxxxxx
Briantoyo, F., Huda, N., Alisa, F., & Rosdiana. (2026). Konsep Perkawinan Dalam Perspektif Hukum Islam : Pengertian , Undang Dan Khi. 10, 8736–8745.
Chandra, A. F. Naufal Kusuma; H. Zanati; H. Alyanti. (2025). Konsep Hukum Dan Keadilan Dalam Pemikiran. 1–14. Https://Doi.Org/10.11111/Praxisa.Xxxxxxx
Daulay, R. F. N., & Muhammad, A. S. (2026). Kepastian Hukum Dalam Perkara Perceraian Terhadap Salah Satu Pihak Yang Tidak Diketahui Keberadaannya: Analisis Putusan Nomor 5924/Pdt.G/2022/Pa.Sbr. 14, 91–107.
Deni Yusu Permana, E. Sutrisno. (2022). Di Indonesia Dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu Menurut. 13(2), 81–94.
Ezra Nabilla Nasution, Maria Rosalina, D. T. H. (2018). Tinjauan Yuridis Perceraian Di Bawah Tangan: Perspektif Pasal 39 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Jurnal El-Qonuny, 4(Nasution, Muhammad Arsad, ‘Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam (Khi) Dan Fiqh,’ Jurnal El-Qonuny, 4 (2018), 157–70), 158–160.
Hafizh, A. (2019). Pelaksanaan Taklik Talak Dalam Hukum Perkawinan. Jurnal Fasya, 35(2), 15.
Hilman. 2007. Hukum Perkawinan Indonesia Menurut Perundangan, Hukum Adat, dan Hukum Agama. Bandung: Mandar Maju.
Kumala, W., Syahputra, A., & Firmansyah, H. (2025). Perceraian Di Luar Pengadilan Ditinjau Dari Perspektif Janda ( Studi Kasus Di Desa Tanjung Medan ). Jurnal Ilmu Negara,8,344–357. Https://Repository.Uinjkt.Ac.Id/Dspace/Bitstream/123456789/6132/1/ Toto Tohir-Fsh.Pdf
Kurniawan. (2025). Perjanjian Perkawinan Dan Pencegahan Perceraian: Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahn 1974 Tentang Perkawinan.
Nasution, E. N., Rosalina, M., Hum, M., & Hendri, D. T. (2026). Tinjauan Yuridis Perceraian Di Bawah Tangan : Perspektif Pasal 39 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. 6(1), 25118–25122.
Nita, M. Wahyu. (2021). Hukum Perkawinan.
Pratama, A. R., Hidayah, N., Septiani, A., Anggraini, R., Aliya, S., Sabrinah5, & Andini, S. (2025). Analisis Maqashid Al-Syariah Terhadap Tingginya Angka Perceraian Di Indonesia. 3(3), 317–330.
Rijaldi, E. (2022). Taklik Talak Sebagai Faktor Perceraian Di Pengadilan Agama Pekanbaru.
8.5.2017, 2003–2005.
Saepullah, A., Shodikin, A., & Leliya, L. (2023). Pembaruan Usia Nikah Dalam Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019 Di Indonesia (Sebuah Pendekatan Multidisipliner). Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam, 8(2), 234. Https://Doi.Org/10.24235/Mahkamah.V8i2.15705
Sopiyan, M. (2023). Analisis Perjanjian Perkawinan Dan Akibatnya Menurut Undang-Undang Perkawinan Di Indonesia Muhammad Sopiyan. 06(2).
Suyanto. (2022). Metode Penelitian Hukum.
Wirjono, N. R. (2025). Kedudukan Perjanjian Perkawinan Yang Dibuat Setelah Perkawinan Sebelum Putusan Nomor 69/Puu-Xiii/2015 Berlaku (Studi Kasus Putusan Nomor 15/ Pdt.G/2019/Pn Purwokerto). Wajah Hukum, 9(1), 1. Https://Doi.Org/10.33087/Wjh.V9i1.1563
Hadjon, Philipus M. 1987. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Radbruch, Gustav. 1961. Einführung in die Rechtswissenschaft (Introduction to Jurisprudence). Stuttgart: K.F. Koehler Verlag.
Soekanto, Soerjono. 2014. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, Soerjono. 2014. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.
Subekti. 2003. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Jakarta: Intermasa.
Syarifuddin, Amir. 2014. Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Waluyadi., Leliya, 2022,Cara praktis menulis skripsi dan tesis, Deepublish, Yogyakarta.
Dzulkifli Lubis, Kepala KUA, Wawancara ( Kabupaten Indramayu, 19 Januari 2026)
Dodo , Tokoh Masyarakat, Wawancara, ( Kabupaten Indramayu, 26 Januari 2026)
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Nabilatus Sabila, Waluyadi, Zelfi Ghaffar Aufiya

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.






















