Ambiguitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi Mengenai Suap dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.865Keywords:
Penegakan Hukum Pidana, Ambiguitas, Tindak Pidana SuapAbstract
Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi adalah sebuah tindakan kriminal yang berasal dari perilaku manusia, salah satu bentuk dari korupsi adalah suap. Melunasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Suap tergolong perbuatan kriminal. Pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia tidak terdapat batasan yang jelas antara unsur-unsur dari tindak pidana suap dengan gratifikasi menjadi suap sehingga terjadi permasalahan penerapan hukum oleh penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini dikarenakan Pasal12 huruf a, memiliki unsur-unsur yang nyaris serupa dengan Pasal 5 ayat (2), namun terdapat disparitas hukuman yang jauh di antara keduanya. Tidak adanya batasan unsur-unsur delik yang jelas antara tindak pidana suap yang diatur oleh Pasal 5 serta Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) mengakibatkan terjadilah ambiguitas dalam penegakan hukum oleh penegak hukum terhadap tindak pidana korupsi mengenai suap dalam Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi di Indonesia. Oleh karena itu pada penelitian ini penulis tertarik untuk mengkaji penegakan hukum yang terdapat dalam pasal 5 serta pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai suap.
References
Buku
Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2009
Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Grafitti Press, 2006
Andi Hamzah, Jur. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2015
Chazawi Adami, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Cetakan 2, Jakarta, Rajawali Pers, 2007
Chazawi Adami, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bndung, P.T. Alumni, 2006
Chazawi Adami, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), Jakarta, Rajawali Pers, 2017
Chazawi Adami, Hukum Pidana Materiil dan Formil di Indonesia, Edisi Pertama, Cetakan kelima, Malang: Bayu Media, 2014
Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka,1989
Easter, Lalola dkk, Studi Tentang Penerapan Pasal Gratifikasi yang Dianggap Suap Pada Undang-Undang Tipikor”, Jakarta, Indonesia Corruption Watch, 2014
Hamzah Andi, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta, PT.Radja Grafindo Persada, 2006
Hartanti, Evi, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika, 2012
Hiariej Eddy O.S, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2014
Jurnal dan Makalah
Alamsyah Bunyamin, “Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia antara Harapan dan Kenyataan”, Legalitas, Volume IV, Nomor 1, Edisi Juni 2013
Ahmad Fahd Budi Suryanto, “Penegakan Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap dan Gratifikasi di Indonesia,” Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Volume 1 Nomor 2, Juni 2021
Amdani Yusi, “Formulasi Hukum Pidana Terkait Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi”, Volume 12, Nomor 2, Juli-Desember 2017
Adriawan Dian Dg Tawang, “Suap dalam Tidak Pidana Korupsi yang Ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, Vol. 3 No. 1 (2020)
Bahreisy Budi, “Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Kerugian Negara dari Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 15, No.2, Juli 2018
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Miseri Domini Purba, Mahmud Mulyadi, Yati Sharfina

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.




















