Ambiguitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi Mengenai Suap dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia

Authors

  • Miseri Domini Purba Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Indonesia
  • Mahmud Mulyadi Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Indonesia
  • Yati Sharfina Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.865

Keywords:

Penegakan Hukum Pidana, Ambiguitas, Tindak Pidana Suap

Abstract

Korupsi adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Korupsi adalah sebuah tindakan kriminal yang berasal dari perilaku manusia, salah satu bentuk dari korupsi adalah suap. Melunasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Suap tergolong perbuatan kriminal. Pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia tidak terdapat batasan yang jelas antara unsur-unsur dari tindak pidana suap dengan gratifikasi menjadi suap sehingga terjadi permasalahan penerapan hukum oleh penegak hukum dalam melaksanakan penegakan hukum terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal ini dikarenakan Pasal12 huruf a, memiliki unsur-unsur yang nyaris serupa dengan Pasal 5 ayat (2), namun terdapat disparitas hukuman yang jauh di antara keduanya. Tidak adanya batasan unsur-unsur delik yang jelas antara tindak pidana suap yang diatur oleh Pasal 5 serta Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU PTPK) mengakibatkan terjadilah ambiguitas dalam penegakan hukum oleh penegak hukum terhadap tindak pidana korupsi mengenai suap dalam Undang-Undang tentang tindak pidana korupsi di Indonesia. Oleh karena itu pada penelitian ini penulis tertarik untuk mengkaji penegakan hukum yang terdapat dalam pasal 5 serta pasal 12 huruf a dan b Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur mengenai suap.

References

Buku

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2009

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta, Grafitti Press, 2006

Andi Hamzah, Jur. Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta, Raja Grafindo Persada, 2015

Chazawi Adami, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia, Cetakan 2, Jakarta, Rajawali Pers, 2007

Chazawi Adami, Hukum Pembuktian Tindak Pidana Korupsi, Bndung, P.T. Alumni, 2006

Chazawi Adami, Hukum Pidana Korupsi di Indonesia (Edisi Revisi), Jakarta, Rajawali Pers, 2017

Chazawi Adami, Hukum Pidana Materiil dan Formil di Indonesia, Edisi Pertama, Cetakan kelima, Malang: Bayu Media, 2014

Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta, Balai Pustaka,1989

Easter, Lalola dkk, Studi Tentang Penerapan Pasal Gratifikasi yang Dianggap Suap Pada Undang-Undang Tipikor”, Jakarta, Indonesia Corruption Watch, 2014

Hamzah Andi, Pemberantasan Korupsi Melalui Hukum Pidana Nasional dan Internasional, Jakarta, PT.Radja Grafindo Persada, 2006

Hartanti, Evi, Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Sinar Grafika, 2012

Hiariej Eddy O.S, Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Yogyakarta, Cahaya Atma Pustaka, 2014

Jurnal dan Makalah

Alamsyah Bunyamin, “Penegakan Hukum dan Keadilan di Indonesia antara Harapan dan Kenyataan”, Legalitas, Volume IV, Nomor 1, Edisi Juni 2013

Ahmad Fahd Budi Suryanto, “Penegakan Hukum Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Suap Menyuap dan Gratifikasi di Indonesia,” Jurnal Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Volume 1 Nomor 2, Juni 2021

Amdani Yusi, “Formulasi Hukum Pidana Terkait Pertanggung Jawaban Pidana Korporasi dalam Tindak Pidana Korupsi”, Volume 12, Nomor 2, Juli-Desember 2017

Adriawan Dian Dg Tawang, “Suap dalam Tidak Pidana Korupsi yang Ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi”, Jurnal Hukum Pidana dan Pembangunan Hukum, Vol. 3 No. 1 (2020)

Bahreisy Budi, “Implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang terhadap Kerugian Negara dari Tindak Pidana Korupsi”, Jurnal Legislasi Indonesia, Vol 15, No.2, Juli 2018

Published

2026-06-28

How to Cite

Purba, M. D., Mulyadi, M., & Sharfina, Y. (2026). Ambiguitas Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi Mengenai Suap dalam Undang-Undang tentang Tindak Pidana Korupsi di Indonesia. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(1), 493–503. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.865