Kepastian Hukum dalam Pelelangan Objek Hak Tanggungan secara Online
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.847Keywords:
Pelelangan Online, Tanggunan, HukumAbstract
Penelitian ini membahas kepastian hukum dalam pelelangan objek hak tanggungan secara online serta perlindungan hukum terhadap para pihak yang terlibat. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi sistem pelelangan dari konvensional menuju elektronik. Pelelangan online memberikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam pelaksanaan penjualan objek hak tanggungan. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan implementasinya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelelangan online memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Hak Tanggungan, serta Peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Risalah lelang sebagai akta autentik tetap memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun demikian, terdapat tantangan berupa gangguan sistem elektronik, keterbatasan akses teknologi, dan potensi sengketa hukum akibat kesalahan administratif. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan keamanan sistem elektronik, serta pengawasan yang optimal guna menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pelelangan online.
References
Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Harsono, Boedi. 2020. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.
Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.
Muhammad, Abdulkadir. 2020. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ngadijarno, FX. 2022. Badan Lelang: Teori dan Praktik. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Subekti. 2021. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 ANDREAN ILHAM RAMADHAN

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.




















