Kepastian Hukum dalam Pelelangan Objek Hak Tanggungan secara Online

Authors

  • ANDREAN ILHAM RAMADHAN Universitas Diponegoro, Program Studi Magister Kenotariatan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.847

Keywords:

Pelelangan Online, Tanggunan, Hukum

Abstract

Penelitian ini membahas kepastian hukum dalam pelelangan objek hak tanggungan secara online serta perlindungan hukum terhadap para pihak yang terlibat. Perkembangan teknologi informasi telah mendorong transformasi sistem pelelangan dari konvensional menuju elektronik. Pelelangan online memberikan kemudahan, efisiensi, dan transparansi dalam pelaksanaan penjualan objek hak tanggungan. Penelitian menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan implementasinya di masyarakat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelelangan online memiliki dasar hukum yang kuat melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Hak Tanggungan, serta Peraturan Menteri Keuangan tentang petunjuk pelaksanaan lelang. Risalah lelang sebagai akta autentik tetap memiliki kekuatan pembuktian sempurna. Namun demikian, terdapat tantangan berupa gangguan sistem elektronik, keterbatasan akses teknologi, dan potensi sengketa hukum akibat kesalahan administratif. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan regulasi, peningkatan keamanan sistem elektronik, serta pengawasan yang optimal guna menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pelelangan online.

References

Ali, Zainuddin. 2021. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Harsono, Boedi. 2020. Hukum Agraria Indonesia. Jakarta: Djambatan.

Marzuki, Peter Mahmud. 2021. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana.

Muhammad, Abdulkadir. 2020. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Ngadijarno, FX. 2022. Badan Lelang: Teori dan Praktik. Jakarta: Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Subekti. 2021. Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Published

2026-07-05

How to Cite

RAMADHAN, A. I. (2026). Kepastian Hukum dalam Pelelangan Objek Hak Tanggungan secara Online. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(2), 1–8. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.847