Pembayaran Manfaat Pensiun Bagi Pekerja Dalam Pasal 164 Ayat (1) Huruf B UU Nomor 4 Tahun 2023
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.846Keywords:
Manfaat Pensiun, Perlindungan Pekerja, Hak Atas Penghidupan Yang Layak Bagi KemanusiaanAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pembayaran manfaat pensiun bagi pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan norma tersebut telah melanggar jaminan hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran manfaat pensiun bertujuan untuk menjamin keberlanjutan penghidupan pekerja di masa tua dan mencegah habisnya dana pensiun dalam waktu singkat. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 justru membatasi pembayaran manfaat pensiun yang menimbulkan persoalan antara perlindungan negara terhadap lembaga pengelola manfaat pensiun dengan kebebasan individu pekerja dalam mengelola hak ekonominya. Selain itu, pendelegasian kewenangan kepada otoritas jasa keuangan terkait pengaturan pembayaran manfaat pensiun telah menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini semakin menimbulkan ketidakpastian hukum dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 61/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa tidak ada jaminan manfaat pensiun digunakan untuk modal usaha. Negara seolah-olah membatasi kebebasan individu terhadap jaminan hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 164 ayat (1) huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 yang memberikan perlindungan pekerja atas jaminan hak penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
References
Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.
Barr, Nicholas, The Economics of the Welfare State. Oxford: Oxford University Press, 2012.
Beveridge, William, Social Insurance and Allied Services. London: His Majesty’s Stationery Office, 1942.
Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media, 2013.
Junaedi, Dodi, Anggraeny Haryani Putri, Ofis Ricardo, “Tinjauan Hukum Pembayaran Kompensasi Bagi Karyawan Yang Diputus Hubungan Kerjanya”, Jurnal Hukum Pelita, Vol.4 No. 2, 2023.
Manalu, Nelson, Janpatar Simamora, dan Martono Anggusti, Kepastian Hukum Manfaat Pensiun Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Klaster IV Dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015, Nommensen Journal of Legal Opinion, Vol. 2, No. 2, Juli 2021.
Nainggolan, Indra Lorenly dan Rahmat Saputra, Perlunya Syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian Calon Anggota Legislatif Berdasarkan Prinsip Checks And Balances, Jurnal USM Law Review, Vol. 6, No. 1, 2023.
Nainggolan, Indra Lorenly, Urgensi Pembentukan Asas Hukum Urusan Pemerintahan Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Sebagai Panduan Pembentukan Kementerian Negara, Jurnal Hukum Sasana, Volume 10, Issue 2, 2024.
Nainggolan, Indra Lorenly dan Nina Zainab, Tanggung Jawab Negara Terhadap Pembatasan Distribusi Minuman Kemasan: Tinjauan Dalam UU Kesehatan, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume 12, Nomor 2, 2024.
Nainggolan, Indra Lorenly, et.al,, Construction Of Telemedicine Health Data In Hospitals Based On Health And Personal Data Protection Laws, Jurnal Hukum Pelita, Volume 5, Nomor 2, 2024.
North, Douglass C. Institutions, Institutional Change and Economic Performance, Cambridge: Cambridge University Press, 1990.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penjelasan atas Ketentuan UU P2SK dalam Integrasi Sistem Keuangan dan Ketenagakerjaan. Jakarta: OJK Press, 2023.
Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.
Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.
Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2006
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.
Tambunan, Tulus T.H, Perekonomian Indonesia; Tantangan dan Peluang di Era Globalisasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2019
Zulfa, Eva A., Menelaah Arti Hak Untuk Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia, Jurnal Lex Jurnalica. Vol 3. No.1, 2005.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Muhamad Rouf, Indra Lorenly Nainggolan, Clara Ignatia Tobing

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.




















