Pembayaran Manfaat Pensiun Bagi Pekerja Dalam Pasal 164 Ayat (1) Huruf B UU Nomor 4 Tahun 2023

Authors

  • Muhamad Rouf Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, DKI Jakarta, Indonesia
  • Indra Lorenly Nainggolan Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, DKI Jakarta, Indonesia
  • Clara Ignatia Tobing Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, DKI Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.846

Keywords:

Manfaat Pensiun, Perlindungan Pekerja, Hak Atas Penghidupan Yang Layak Bagi Kemanusiaan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan pembayaran manfaat pensiun bagi pekerja sebagaimana diatur dalam Pasal 164 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Ketentuan norma tersebut telah melanggar jaminan hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembayaran manfaat pensiun bertujuan untuk menjamin keberlanjutan penghidupan pekerja di masa tua dan mencegah habisnya dana pensiun dalam waktu singkat. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 justru membatasi pembayaran manfaat pensiun yang menimbulkan persoalan antara perlindungan negara terhadap lembaga pengelola manfaat pensiun dengan kebebasan individu pekerja dalam mengelola hak ekonominya. Selain itu, pendelegasian kewenangan kepada otoritas jasa keuangan terkait pengaturan pembayaran manfaat pensiun telah menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia. Hal ini semakin menimbulkan ketidakpastian hukum dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 61/PUU-XXIII/2025 yang menyatakan bahwa tidak ada jaminan manfaat pensiun digunakan untuk modal usaha. Negara seolah-olah membatasi kebebasan individu terhadap jaminan hak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 164 ayat (1) huruf b UU Nomor 4 Tahun 2023 yang memberikan perlindungan pekerja atas jaminan hak penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

References

Asshiddiqie, Jimly, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2010.

Barr, Nicholas, The Economics of the Welfare State. Oxford: Oxford University Press, 2012.

Beveridge, William, Social Insurance and Allied Services. London: His Majesty’s Stationery Office, 1942.

Ibrahim, Johnny, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayu Media, 2013.

Junaedi, Dodi, Anggraeny Haryani Putri, Ofis Ricardo, “Tinjauan Hukum Pembayaran Kompensasi Bagi Karyawan Yang Diputus Hubungan Kerjanya”, Jurnal Hukum Pelita, Vol.4 No. 2, 2023.

Manalu, Nelson, Janpatar Simamora, dan Martono Anggusti, Kepastian Hukum Manfaat Pensiun Menurut Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Klaster IV Dan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2015, Nommensen Journal of Legal Opinion, Vol. 2, No. 2, Juli 2021.

Nainggolan, Indra Lorenly dan Rahmat Saputra, Perlunya Syarat Surat Keterangan Catatan Kepolisian Calon Anggota Legislatif Berdasarkan Prinsip Checks And Balances, Jurnal USM Law Review, Vol. 6, No. 1, 2023.

Nainggolan, Indra Lorenly, Urgensi Pembentukan Asas Hukum Urusan Pemerintahan Dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 Sebagai Panduan Pembentukan Kementerian Negara, Jurnal Hukum Sasana, Volume 10, Issue 2, 2024.

Nainggolan, Indra Lorenly dan Nina Zainab, Tanggung Jawab Negara Terhadap Pembatasan Distribusi Minuman Kemasan: Tinjauan Dalam UU Kesehatan, Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, Volume 12, Nomor 2, 2024.

Nainggolan, Indra Lorenly, et.al,, Construction Of Telemedicine Health Data In Hospitals Based On Health And Personal Data Protection Laws, Jurnal Hukum Pelita, Volume 5, Nomor 2, 2024.

North, Douglass C. Institutions, Institutional Change and Economic Performance, Cambridge: Cambridge University Press, 1990.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penjelasan atas Ketentuan UU P2SK dalam Integrasi Sistem Keuangan dan Ketenagakerjaan. Jakarta: OJK Press, 2023.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2006.

Rahardjo, Satjipto. Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas, 2009.

Rahardjo, Satjipto, Membedah Hukum Progresif. Jakarta: Kompas, 2006

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2001.

Tambunan, Tulus T.H, Perekonomian Indonesia; Tantangan dan Peluang di Era Globalisasi, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2019

Zulfa, Eva A., Menelaah Arti Hak Untuk Hidup Sebagai Hak Asasi Manusia, Jurnal Lex Jurnalica. Vol 3. No.1, 2005.

Published

2026-06-25

How to Cite

Rouf, M., Nainggolan, I. L., & Tobing, C. I. (2026). Pembayaran Manfaat Pensiun Bagi Pekerja Dalam Pasal 164 Ayat (1) Huruf B UU Nomor 4 Tahun 2023 . Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(1), 440–448. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.846