Penentuan Denda Sepihak Marketplace Kepada Merchant Terhadap Keterlambatan Pengiriman Barang
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.835Keywords:
Denda, Merchant, Marketplace, Tanggung GugatAbstract
Abstrak Perkembangan teknologi yang semakin pesat memunculkan sesuatu yang baru yaitu e-commerce. Salah satu bagian dari e-commerce adalah marketplace. Marketplace adalah sebuah platform dimana penjual dan pembeli bisa melakukan transaksi jual beli online dan memfasilitasi transaksi uang secara online. Marketplace memudahkan banyak orang dalam melakukan tranasaksi jual beli online, namun masih terdapat beberapa masalah yang bisa timbul terkait dengan marketplace. Adanya permasalahan ini maka perlu dicari kejelasan marketplace dalam menentukan denda sepihak kepada merchant terhadap keterlambatan pengiriman barang. Tujuan dari penulisan ini adalah menganalisa marketplace menentukan denda sepihak terhadap keterlambatan pengiriman barang dan menganalisa tanggung gugat marketplace atas keterlambatan pengiriman barang. Dalam penelitian ini Penulis berharap marketplace tidak membuat syarat dan ketentuan denda sepihak semaunya sendiri
References
Al Imron, G. (2023). Bolehkah Marketplace Menentukan Denda Sepihak Kepada Merchant?Hukumonline.com. Diakses 20 November 2023 dari https://www.hukumonline.com/klinik/a/marketplace-menentukan-denda-sepihak-kepada-merchant-lt63abd13398677/
Febrianna, A. (2022). Model Bisnis C2B, Cara Kerja dan Contohnya. Dailysocial.id. Diakses 20 Desember 2023 dari https://dailysocial.id/post/bisnis-c2b
Hernoko, A. Y. (2014). Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Kencana Prenada Media.
Ikhsan, V. A. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Terhadap Transaksi Jual Beli Melalui Platform E-Commerce Di Indonesia. Dharmasisya: Jurnal Program Magister Hukum FHUI, 2, 679.
Kristiyanti, C. T. S. (2011). Hukum Perlindungan Konsumen. Sinar Grafika.
Kusumaningsih, S., Sutopo, J., dkk. (2021). Buku Panduan Marketplace. Global Aksara Press.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana Prenada Media Group.
Marzuki, P. M. (2017). Pengantar Ilmu Hukum: Edisi Revisi. Kencana Prenada Media.
Mubarok, I. (2022). Apa itu Marketplace? Pahami bedanya dengan Toko Online. Niagahoster.co.id. Diakses 10 Desember 2023 dari https://www.niagahoster.co.id/blog/marketplace-adalah/
Pradana, M. (2015). Klasifikasi Jenis-Jenis Bisnis E-Commerce Di Indonesia. Jurnal Neo-bis, 9, 37.
Purwadi, A. (2004). Tanggung Gugat Pelaku Usaha Periklanan Ditinjau Dari Perlindungan Konsumen. Norma: Jurnal Ilmiah Hukum, 1, 8.
Shidarta. (2000). Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Grasindo.
Suhartadi, I. (2023). Survei Ipsos: Platform Marketplace Membantu Meningkatkan Omzet Penjualan. Investor.id. Diakses 25 November 2023 dari https://investor.id/business/325440/survei-ipsos-platform-marketplace-membantu-meningkatkan-omzet-penjualan
Syahfitri, T., & Wandi. (2018). Tinjauan Yuridis Jual Beli Menurut Hukum Perdata. Jurnal Hukum Das Sollen, 2, 1.
Syahputra, D. F., Kurniawan, R., & Syaifinuha, Y. B. (2015). Perlindungan Hukum Transaksi E-Commerce. Jurnal Privat Law, 72.
Wertz, B., & Kingyens, A. T. (2015). A Guide to Marketplace, Marketplace-Handbook. Version One Ventures. Diakses 8 Juli 2024 dari http://versionone.vc/wp-content/uploads/2015/11/Marketplace-Handbook-11-08-2015.pdf
Peraturan Perundang-undangan
Burgerlijk Wetboek (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185).
Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 222).
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 22).
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Fikri Akbar, Alfian Ardiansyah, Nastasia Azizah, Leonardo

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.




















