Pro-Kontra Hak Menguasai Negara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012

Authors

  • M Zikri Neva Nugraha Universitas Indonesia, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.790

Keywords:

Hak Menguasai Negara, Mahkamah Konstitusi, Welfare State, BUMN

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 mengenai ketenagalistrikan dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012 mengenai minyak dan gas bumi. Kedua putusan tersebut menimbulkan perdebatan terkait sejauh mana negara harus berperan sebagai regulator maupun operator dalam pengelolaan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi menafsirkan hak menguasai negara dalam arti luas yang meliputi fungsi pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan demi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun demikian, terdapat pro dan kontra terhadap putusan tersebut. Pihak yang mendukung menilai putusan Mahkamah Konstitusi memperkuat kedaulatan negara dan amanat welfare state, sedangkan pihak yang kontra menilai putusan tersebut berpotensi menghambat efisiensi sektor strategis dan investasi nasional. Oleh karena itu, diperlukan formulasi kebijakan yang mampu menyeimbangkan peran negara dan sektor swasta dalam kerangka demokrasi ekonomi berdasarkan Pasal 33 UUD 1945.

References

Putusan

Mahkamah Konstitusi. Putusan No. 001-021-022/PUU-I/2003, Asosiasi Penasehat Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, dkk (Pemohon) (2003).

Mahkamah Konstitusi, Putusan No 36/PUU-X/2012, Pimpinan Pusat Muhammadiyah (Pemohon) (2012).

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Kedaulatan Rakyat Dalam Konstitusi dan Pelaksanaanya di Indonesia, Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1994.

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga-Lembaga Negara Pasca Reformasi, Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi, Jakarta: Penerbit Kompas, 2016.

Gunadi, Tom. Sistem Perekonomian Menurut Pancasila dan UUD 1945, Bandung: Angkasa, 1985.

Manan, Bagir. Pertumbuhan dan Perkembangan Konstitusi Suatu Negara, Bandung: Mandar Maju, 1995.

Palguna, I.D.G. Welfare State vs Globalisasi: Gagasan Negara Kesejahteraan di Indonesia, Depok: Rajawali Pers, 2019.

Sarnawati, Putu. Monopoli BUMN dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha, Malang: Tunggal Mandiri, 2018.

Tahir Azhary, Muhammad. Negara Hukum: Suatu Studi tentang Prinsip-prinsipnya Dilihat dari Segi Hukum Islam, Implementasinya pada Periode Negara Madina dan Masa Kini, Jakarta: Kencana, 2007.

Wahjono, Padmo. Membudayakan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta: IND-HIL.CO, 1991.

Jurnal dan Disertasi

Hayati, Tri. “Hak Penguasaan Negara Terhadap Sumber Daya Alam dan Implikasinya Terhadap Bentuk Pengusahaan Pertambangan,” Jurnal Hukum & Pembangunan, Tahun 49, No. 3, Juli-September 2019, hlm. 770.

Arizona, Yance. “Perkembangan Konstitusionalitas Penguasaan Negara atas Sumber Daya Alam dalam Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Konstitusi, Vol. 8, No. 3, 2011.

Farhani, Athari, dan Ibnu Sina Chandranegara. “Penguasaan Negara terhadap Pemanfaatan Sumber Daya Alam Ruang Angkasa Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Jurnal Konstitusi, Vol. 16, No. 2, 2019.

Magnar, Kuntana, Inna Junaenah, dan Giri Ahmad Taufik. “Tafsir MK atas Pasal 33 UUD 1945: Studi atas Putusan MK Mengenai Judicial Review terhadap UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 22 Tahun 2001, dan UU No. 20 Tahun 2002.” Jurnal Konstitusi, Vol. 7, No. 1, 2010.

Mawuntu, J. Ronald. “Konsep Penguasaan Negara Berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dan Putusan Mahkamah Konstitusi.” Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 20, No. 3, 2012.

M Diah, Marwah. Restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara: Privatisasi atau Korporatisasi? Disertasi Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia, 1999.

Marilang, “Ideologi Welfare State Konstitusi: Hak Menguasai Negara Atas Barang Tambang,” Jurnal Konstitusi, Vol. 9, No. 2, Juni 2012, hlm. 277-278.

Nur Rachman, Irfan. “Politik Hukum Pengelolaan Sumber Daya Alam Menurut Pasal 33 UUD 1945,” Jurnal Konstitusi, Vol. 13, No. 1, Maret 2016, hlm. 199.

Sukarja, Detania. Implikasi Teoritis dari Pemaknaan Keuangan Negara Dalam Pengelolaan Kekayaan Negara yang Dipisahkan Dalam BUMN Melalui Pembentukan Holding Company, Disertasi Doktor Ilmu Hukum, 2015.

Siswoyo, dan Imran. “Analisis Fungsi Perolehan Tanah oleh Bank Tanah Ditinjau dari Hak Menguasai Negara.” Jurnal Pertanahan, Vol. 12, No. 2, 2022.

Triningsih, Anna, dan Zaka Firma Aditya. “Pembaharuan Penguasaan Hak atas Tanah dalam Perspektif Konstitusi.” Jurnal Rechtsvinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, Vol. 8, No. 3, 2019.

Published

2026-06-28

How to Cite

Nugraha, M. Z. N. (2026). Pro-Kontra Hak Menguasai Negara dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 36/PUU-X/2012. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(1), 516–527. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.790