Perlindungan Hukum Terhadap Investor Peer to Peer Lending Dalam Kasus Dana Syariah Indonesia Ditinjau Dari Undang-Undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.789Keywords:
P2P Lending, Dana Syariah Indonesia, InvestorAbstract
Perkembangan teknologi telah membuka akses yang lebih luas terhadap investasi, termasuk melalui platform P2P Lending. Entitas yang berkembang di bidang ini adalah Dana Syariah Indonesia, yang menawarkan pendanaan proyek properti berbasis prinsip syariah. Namun, sejak Oktober 2025, terjadi gagal bayar terhadap ribuan investor yang menimbulkan kerugian signifikan serta memunculkan dugaan adanya praktik skema Ponzi dan proyek fiktif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Investor P2P Lending memiliki hak atas perlindungan yang sudah diatur Pasal 4 UUPK. Upaya perlindungan terhadap konsumen dapat melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Dana Syariah Indonesia sebagai pelaku usaha wajib memberikan restitusi, dimintai pertanggungjawaban secara perdata, administratif, maupun pidana karena telah memberikan informasi yang menyesatkan, tidak memenuhi janji investasi, serta menimbulkan kerugian bagi konsumen.
References
A. Azhar, Y. R. (2023). Tinjauan Yuridis Terhadap Pembelian Barang Elektronik Rekonndisi. Collegium Studiosum Journal, 574.
A.R Adiguna, Y. R. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Reseller Terkait OverClaim Produk Skincare Ditinjau Dari Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Hukum to-ra: Hukum Untuk Mengatur dan Melindungi Masyarkat., 319.
A.S. Sauri, Y. R. (2023). nalisis Pelindungan Konsumen Terhadap Tanggung Jawab Pelaku Usaha Memproduksi Obat sirup Cair Yang Menimbukan Gagal Ginjal Akut Pada Anak. Jurnal Ilmu Hukum THE JURIS, 94.
et.al, L. R. (2024). Pemasaran Digital dan Sistem Investasi Berbasis Aplikasi : Memberdayakan Minat Investasi Gen Z. Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Indonesia, C. B. (2026, Maret Jumat). P2P Lending Adalah Bentuk Investasi Digital, Ini Keuntungan Dan Resikonya. Diambil kembali dari Skorku.id: https://skorku.id/p2p-lending-adalah/
Indonesia, D. S. (2026, Maret Jumat). Diambil kembali dari Dana Syariah Indonesia: https://www.danasyariah.id/id
Kristiyanti, C. T. (2008). Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika.
Muthiah, A. (2020). Hukum Perlindungan Konsumen Dimensi Hukum Positif dan Ekonomi Syariah. Yogyakarta: Pustaka Baru Press.
Naibaho, R. (2026, April Minggu). Eks Direktur Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Kasus Penggelapan. Diambil kembali dari Detik News: https://news.detik.com/berita/d-8425974/eks-direktur-dana-syariah-indonesia-jadi-tersangka-kasus-penggelapan
Nugraha, N. (2023). Perlindungan Konsumen Digital Mencerdaskan & Memberdayakan. Bandung: Alqaprint Jarinangor.
Paningrum, D. (2022). Buku Referensi Pasar Modal. Kediri: Lembaga Chakra Brahmanda Lentera.
Polri, D. H. (2026, April Minggu). Kasus Penipuan PT DSI: Bareskrim Tetapkan Sang Founder sebagai tersangka dan periksa pasangan Artis. Diambil kembali dari Humas polri: https://humas.polri.go.id/news/detail/2342055-kasus-penipuan-pt-dsi-bareskrim-tetapkan-sang-founder-sebagai-tersangka-dan-periksa-pasangan-artis
RBB. Maharani, Y. r. (2024). Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Produk Kecantikan Yang Mempunyai Efek Samping Terhadap Kulit. Jurnal Legisia, 37.
Rianti, N. K. (2017). Tanggung Jawab Pelaku Usaha Terhadap KonsumenDalam Hal Terjadinya Hortweighting Ditinjau dari Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Udayana Master Law Journal, 528.
S. Manaria, L. S. (2022). Perlindungan Hukum Bagi Investor Reksa Dana Dalam Aplikasi Bibit. Nommansen Journal of Business Law, 169.
Serba-Serbi, K. (2026, Maret Kamis). Kasus Dana Syariah dan Dugaan Skema Ponzi: Fakta, Dampak, Dan nformasi penting bagi masyarkat. Diambil kembali dari Universitas Negeri Surabaya: https://pendidikan-sains.fmipa.unesa.ac.id/post/kasus-dana-syariah-indonesia-dan-dugaan-skema-ponzi-fakta-dampak-dan-informasi-penting-bagi-masyarakat
Susanti Widhiastuti, e. (2024). Model Keputusan Investasi Pendekatan Praktis Untuk Mengelola Resiko Dan Pengembalian. Sumedang: Mega Press Nusantara.
Ulirrahmi, F. (2023). Peer to Peer Lening Syariah (Wadah Investasi Sektor Rill untuk Pengembangan UMKM. Al-Hiwalah (Sharia Ekonomic Law), 23.
Wulandari, M. F. (2017). Investasi Financial Assets Dan Real Assets Dalam Konsep Ekonomi Islam. Bengkulu: Program Sarjana Insitut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.
Z.N Maryam, e. (2025). Dampak Pembayaran Elektronik Terhadap Perlindungan Konsumen Dalam Perspektif Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Morality: Jurnal Ilmu Hukum, 123.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ilham Ramadhani, Yuniar Rahmatiar, Muhamad Abas

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.




















