Hak Atas Lingkungan Hidup Yang Baik Dalam Perspektif Pasal 28H UUD 1945: Analisis Konstitusionalisme Lingkungan Di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.766Keywords:
Konstitusi Hijau, Hukum Tata Negara, Hak Lingkungan Hidup, Hak Asasi ManusiaAbstract
Perkembangan hukum tata negara di dunia kontemporer menunjukkan bahwa perlindungan terhadap lingkungan hidup tidak lagi dapat dipandang sebagai urusan teknis administratif semata. Lebih dari itu, isu lingkungan telah menjelma menjadi fondasi konstitusional yang turut menentukan legitimasi suatu negara hukum. Krisis ekologis seperti pemanasan global, pencemaran sungai, dan kerusakan hutan telah disadari sebagai ancaman eksistensial tidak hanya terhadap kelangsungan hidup manusia tetapi juga terhadap martabat peradaban itu sendiri. Di Indonesia, kesadaran ini melahirkan transformasi paradigma yang sangat signifikan pasca dilakukannya Amandemen Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam amandemen yang diselesaikan pada 18 Agustus 2000 tersebut, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat diintegrasikan secara eksplisit ke dalam bab hak asasi manusia, tepatnya pada Pasal 28H ayat 1. Langkah ini sekaligus menandai kelahiran era baru yang dikenal sebagai Konstitusi Hijau atau Green Constitution di Indonesia, di mana prinsip ekokrasi atau demokrasi ekologis mulai bersanding secara setara dengan prinsip demokrasi politik dan nomokrasi atau supremasi hukum. Artikel ini memiliki tujuan untuk menganalisis secara mendalam dua rumusan masalah utama. Rumusan masalah pertama adalah bagaimana konstruksi dan jaminan konstitusional atas hak lingkungan hidup dalam Pasal 28H UUD 1945. Rumusan masalah kedua adalah bagaimana tanggung jawab negara serta tantangan implementasi hak lingkungan hidup dalam sistem hukum Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan artikel ini adalah analisis yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, serta pendekatan komparatif terhadap beberapa negara lain. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa Pasal 28H memberikan hak subjektif yang kuat bagi setiap warga negara untuk menuntut lingkungan yang sehat, namun implementasinya di lapangan menghadapi ketegangan yang serius dengan kebijakan deregulasi ekonomi seperti Undang-Undang Cipta Kerja. Selain itu, keterbatasan klausul iklim dalam konstitusi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara seperti Ekuador atau Prancis menjadi kelemahan struktural yang perlu segera diatasi. Kesimpulan dari artikel ini menegaskan bahwa konstitusionalisme lingkungan di Indonesia memerlukan tiga langkah strategis sekaligus, yaitu penguatan penegakan hukum administrasi lingkungan, perlindungan hukum yang lebih tegas bagi para pembela lingkungan, serta amandemen konstitusi untuk memasukkan klausul iklim secara eksplisit ke dalam UUD 1945.
References
Andaru, N., Amin, M., & Saptaji, A. (2025). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 Tentang Perlindungan Terhadap Aktivis Lingkungan Hidup Perspektif Siyasah Qadhaiyyah. AL-MUTSLA, 7(2), 50–77. https://jurnal.stainmajene.ac.id/index.php/almutsla/article/view/1954.
Boediningsih, W., & Afianie, O. (2022). AMDAL PASCA JUDICIAL REVIEW MK ATAS UU CIPTA KERJA DALAM PERSPEKTIF LINGKUNGAN. Journal Transformation of Mandalika, 2(10), 367–374. https://doi.org/10.36312/jtm.v2i10.998.
Fadli, M., Yumni, A., Afriza, Marto, P., & Sukma, W. M. (2025). Konstitusi Hijau: Hak atas Lingkungan Sehat sebagai Bagian dari Hak Asasi dalam UUD 1945. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2089.
Fahmi, S. (2011). Asas Tanggung Jawab Negara Sebagai Dasar Pelaksanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, 18(2), 212–228. https://journal.uii.ac.id/IUSTUM/article/view/3610.
Fitri, R. M. N., & Firdaus, S. U. (2024). Analisis putusan Mahkamah Konstitusi nomor 35/PUU-X/2012 dalam memberikan kedudukan dan perlindungan terhadap hutan adat. Respublica: Jurnal Hukum, 8(1). https://doi.org/10.20961/respublica.v8i1.75299.
Nur Fauzan, M. P. (2021). MENINJAU ULANG GAGASAN GREEN CONSTITUTION: MENGUNGKAP MISKONSEPSI DAN KRITIK. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 1(1), 1–21. https://doi.org/10.23920/litra.v1i1.573.
Pambudhi, H. D., & Ramadayanti, E. (2021). Menilai Kembali Politik Hukum Perlindungan Lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja untuk Mendukung Keberlanjutan Ekologis. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(2), 297–322. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i2.313.
Purwendah, E. K., & Erowati, E. M. (2021). Prinsip Pencemar Membayar (Polluter Pays Principle) Dalam Sistem Hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan Undiksha, 9(2), 340–355. https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JJPP/article/view/34137.
Rajib, R. K., Alya, F. C., & Azzahra, S. F. (2026). Perlindungan Hukum Pejuang Lingkungan Berdasarkan Pasal 66 UU PPLH dalam Kasus Penangkapan Dera dan Munif di Jawa Tengah. Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(2), 1453–1460. https://indojurnal.com/index.php/jisoh/article/view/2885.
Saphira, A., Hutapea, S. A., Magala, A. S., & Firza, A. D. C. (2024). Efektivitas Konstitusionalitas Hak Atas Lingkungan Hidup Di Indonesia Pada Ranah Judisial Dan Ketaatan Pemerintah. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 5(3), 636–646. https://jurnal.bundamediagrup.co.id/index.php/iuris/article/view/669.
Sari, L. P. (2022). Konstitusionalisasi dan Implementasi Konsep Hijau Dalam UUD 1945. PROSIDING SERINA, 2(1), 815–824. https://doi.org/10.24912/pserina.v2i1.20075.
Shokhikhah, Z. K. (2025). Hak Konstitusional Generasi Mendatang atas Lingkungan Hidup Layak : Kajian Hukum Tata Negara terhadap Tanggung Jawab Negara dalam Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik Dan Humaniora, 4(3), 175–186. https://doi.org/10.55606/jurrish.v4i3.5767.
Sodikin. (2021). Perumusan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta upaya perlindungan dan pemenuhannya. Supremasi: Jurnal Hukum, 3(2), 106–125. https://jurnal.usahid.ac.id/index.php/hukum/article/view/207.
Sulistyowati. (2023). Application of General Principles of Good Governance in Tourism Policy: Case Study of Borobudur Temple Tariff Increase. Proceedings of the 3rd International Conference on Business Law and Local Wisdom in Tourism (ICBLT 2022), 27–34. https://doi.org/10.2991/978-2-494069-93-0_5.
Sulistyowati, Maharani, D. N., Maharaja, G. B., & Kahe, A. M. C. (2024). Hubungan Pemerintah Dan Rakyat Dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara. Journal of Indonesian Rural and Regional Government (JIRReG), 8(1), 10–20. https://doi.org/10.47431/jirreg.v8i1.386.
Sulistyowati, Maharani, D. N., Maharaja, G. B., & Muhammad, A. S. (2025). Integrasi Kebijakan Dalam Mengakomodir Kearifan Lokal; Studi Pembuatan Kartu Tanda Penduduk. Journal of Indonesian Rural and Regional Government (JIRReG), 9(1). https://doi.org/10.47431/jirreg.v9i1.504.
Sulistyowati, Nugroho, W., & Ma’ruf, U. (2023). The Problem of Legal Protection for Human Rights Activists. Sociological Jurisprudence Journal, 6(1), 56–62. https://doi.org/10.22225/scj.6.1.2023.56-62.
Sulistyowati, S., Maharani, D. N., Maharaja, G. B., & Manoppo, H. P. (2024). Refleksi Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilihan Presiden Tahun 2024 Terhadap Politik dan Demokrasi Indonesia. Qanuniya : Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 10–25. https://doi.org/10.15575/qanuniya.v1i1.826.
Susanto, A. A. (2024). Reconstruction of the 1945 Constitution for strengthening the legal framework of Indonesia Environmental Law. Jurnal Konstitusi, 21(2), 183–202. https://doi.org/10.31078/jk2122.
Yofirsta, R., Danil, E., & Rembrandt, R. (2025). Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) sebagai Instrumen Pencegahan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup Yang Berakibat Perbuatan Tindak Pidana Lingkungan ditinjau dari Undang-Undang Cipta Kerja. Ranah Research : Journal of Multidisciplinary Research and Development, 7(6), 4885–4897. https://doi.org/10.38035/rrj.v7i6.1894.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sulistyowati, Ardi Christesar Sihombing, Gusti Bintang Maharaja

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.




















