Kewenangan Institusi Polri Dalam Penanganan Tindak Pidana Di Sektor Jasa Keuangan Pasca Lahirnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.740Keywords:
Kewenangan, Kepolisian Republik Indonesia, Otoritas Jasa KeuanganAbstract
Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada dasarnya institusi POLRI memliki kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap segala tindak pidana tidak terkecuali tindak pidana sektor jasa keuangan, sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana pasal 49 ayat (1) telah diatur bahwa penyidik OJK merupakan Penyidik POLRI dan PPNS yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK sebagai pegawai OJK. Dindangkannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan yang memperbaharui kewenangan penyidikan kepada OJK namun dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Penyidikan Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan, terdapat pengaturan yang lebih tegas mengenai koordinasi kewenangan antara OJK dan POLRI. Yang Hal ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menjaga keteraturan dalam penanganan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
References
Adlina, N. A. (2023). Kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan. Al’ Adl: Jurnal Hukum, 15(2).
Anwar, H. A. K. M. (1986). Tindak pidana di bidang perbankan (Cet. 2). Alumni.
Aprita, S. (n.d.). Kewenangan Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyidikan: Analisis Pasal 9 Huruf C Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(2).
Black, H. C. (1910). Black law dictionary. West Publishing Co.
DKIP. (2016). Pahami dan hindari: Buku memahami dan menghindari tindak pidana perbankan. DKIP.
Harahap, Y. (2012). Pembahasan permasalahan dan penerapan KUHAP: Penyidikan dan penuntutan. Sinar Grafika.
Kartiko, G. (2017). Analisis terhadap koordinasi Otoritas Jasa Keuangan dengan lembaga lainnya dalam pengawasan perbankan berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Jurnal Panorama Hukum, 2(1), 33–52.
Kelana, M. (1984). Hukum kepolisian. CV Sandaan.
Murhadi, B. (n.d.). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pengawas lembaga keuangan yang memiliki kewenangan penyidikan. Jurnal Unimus, 8(2).
N.H.T. Siahaan. (2008). Money laundering & kejahatan perbankan (Edisi ke-3, Cetakan ke-3). Jala Permata.
Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Buku seri literasi keuangan perguruan tinggi. Otoritas Jasa Keuangan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 25/OJK, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 49/OJK.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 36/POJK.04/2018 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Sektor Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6287.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyidikan Tindak Pidana di Sektor Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6849.
Putri, I. A., & Nasution, E. O. A. B. (2022). Kebijakan moneter dan implikasinya terhadap pembangunan ekonomi dalam perspektif ekonomi Islam. Studia Economica: Jurnal Ekonomi Islam, 8(1), 166–183.
Sari, A. A. (2018). Peran Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi jasa keuangan di Indonesia. Supremasi Jurnal Hukum, 1(1), 24–34.
Sobana, D. H. (2016). Hukum perbankan di Indonesia. Pustaka Setia.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5253.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3843, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4357.
Widjiantoro, J., et al. (2019). Hukum perlindungan konsumen jasa keuangan di era Otoritas Jasa Keuangan (Ed. revisi). Cahaya Atma Pustaka.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Naufal Nur Maulana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.




















