Analisis Yuridis Mengenai Unsur Sengaja Dan Tidak Sengaja Berdasarkan KUHP Lama Dan KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023)
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.717Keywords:
KUHP Nasional, Kesengajaan, KealpaanAbstract
Pada tahun 2023, pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional yang mulai berlaku 2 Januari 2026 sebagai pembaruan KUHP lama dan upaya kodifikasi hukum pidana. Penelitian ini bertujuan menganalisis perbedaan tindak pidana sengaja dan tidak sengaja, alasan pembaruannya, serta implikasi penghapusan frasa “dengan sengaja”, termasuk penerapannya dalam beberapa putusan pengadilan. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan studi kasus. Hasilnya menunjukkan bahwa meskipun terjadi perubahan rumusan kesengajaan dan kealpaan, unsur kesalahan tetap menjadi dasar pertanggungjawaban pidana. Penghapusan frasa “dengan sengaja” menimbulkan penafsiran bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum dan memahami akibat perbuatannya.
References
Ali Mahrus. Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, Cetakan Kedua, 2012.
Dian Dwi Jayanti. Kelalaian yang Merugikan Orang Lain Menurut Hukum Pidana. Hukum Online. Diakses di https://www.hukumonline.com/klinik/a/kelalaian-yang-merugikan-orang-lain-menurut-hukum-pidana/.
E. Utrecht. Rangkaian Sari Kuliah Hukum Pidana I. Surabaya: Pustaka Tinta Mas, 1994, hlm. 381.
E. Y. Kanter, S. R. Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni AHM-PTHM, 1982, hlm. 161.
Hamzah Andi. Asas-Asas Hukum Pidana. PT Rineka Cipta: Cetakan Kedua Edisi Revisi, 1994.
Huda Chairul. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Kencana, Cetakan Kedua, 2006.
J.M. Van Bemmelen. Hukum Pidana 1 Hukum Pidana Material Bagian Umum. Bandung: Binacipta, 1987, hlm. 153.
Luluk Mutmainnah. Penghapusan Frasa Dengan Sengaja Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Airlangga.
Mujahidin. Intensitas Disseminasi Perma-Ri Sebagai Jawaban Atas Asas Fiksi Hukum Untuk Mengisi Kekosongan Hukum. Diakses di https://badilag.mahkamahagung.go.id/.
Moh. Mahfud MD. Penegakan Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan Yang Baik, Makalah Seminar Nasional dengan tajuk Saatnya Hati Nurani Bicara. Jakarta: DPP Partai HANURA, 8 Januari 2009, hlm. 3.
P. A. F. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997, hlm. 280.
Radius Affiando. Tindak Pidana Kealpaan Dalam Hukum Pidana Indonesia: Suatu Tinjauan Juridis Kecelakaan Lalu Lintas Di Jalur Transjakarta. Skripsi. Universitas Indonesia. 2012.
Remaja I Nyoman Gede. “Rancangan KUHP Nasional Sebagai Rancangan Pembaharuan Hukum Pidana Yang Perlu Dikritisi". Jurnal Hukum. Vol. 7. No. 2 (Desember 2019).
Tabiu Ramadan Tabiu and Eddy O. S. Hiariej. "Pertentangan Asas Legalitas Formil Dan Materiil Dalam Rancangan Undang-Undang KUHP". Jurnal Penelitian Hukum. FH-UGM 2. No. 1 (March 2015).
Tim Penyusun. Draft Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Wirjono Prodjodikoro. Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2009, hlm. 59.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Hania Oktaviani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.




















