Antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik: Analisis Hukum Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif UU ITE

Authors

  • Quinncy Quillon Nugraha Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Jaffray Paul Kam Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Ariaghali Gerard Achmad Nasution Fakultas Hukum, Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.705

Keywords:

Kebebasan Berpendapat, Pencemaran Nama Baik, UU ITE, Kritik, Ruang Digital

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kebebasan berpendapat dalam kerangka Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta membedah parameter yuridis antara kritik yang sah dan pencemaran nama baik. Masalah utama yang diangkat adalah ketegangan antara hak konstitusional berekspresi dengan risiko kriminalisasi melalui "pasal karet" yang menimbulkan chilling effect di ruang digital. Menggunakan metode analisis yuridis normatif, penelitian ini mengkaji batasan operasional Pasal 27A dan Pasal 45 UU ITE terbaru. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU No. 1 Tahun 2024 memberikan terobosan berupa pengecualian pidana untuk kepentingan umum atau pembelaan diri, serta pengukuhan status tindak pidana sebagai delik aduan yang hanya dapat diajukan oleh individu, bukan badan hukum. Perubahan ini menggeser paradigma dari konsep "penghinaan" menjadi "serangan terhadap kehormatan" yang mensyaratkan adanya tuduhan fakta spesifik. Kesimpulannya, revisi terbaru ini berupaya menciptakan keseimbangan antara perlindungan martabat personal dan pemeliharaan demokrasi digital dengan memberikan batasan yang lebih rigid bagi aparat penegak hukum untuk mencegah pembungkaman kritik konstruktif.

References

Amnesty International. (2020). Indonesia: Defamation laws used to silence critics.

Apandi, M., dkk. (2025). Kekaburan norma dalam kebebasan berekspresi di era digital: Analisis UU No. 1 Tahun 2024. Jurnal Hukum Lex Generalis.

Aulia, A. K. (2025). Ambiguitas polisemi dalam Pasal 27A Undang-Undang No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Universitas Indonesia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2021). Laporan tahunan Komnas HAM.

Kompas.com. (2024, January 5). Poin-poin revisi UU ITE jilid II, termasuk “pasal karet” pencemaran nama baik.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2023). Naskah akademik KUHP dan harmonisasi peraturan perundang-undangan.

Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia., Kepolisian Negara Republik Indonesia., & Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (2021). Surat Keputusan Bersama tentang pedoman implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan. (2025). Kumpulan putusan penting kebebasan berekspresi dan hak digital. LEIP.

Mahkamah Agung Republik Indonesia. (2015). Yurisprudensi terkait perkara pencemaran nama baik.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024). Permohonan uji materiil Pasal 27A UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.

Manoppo, T. S. K. (2024). Tinjauan yuridis terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Lex Crimen, 13(4).

Ramadhan Sya, M. A., Setjoatmadja, S., & Ayudyanti, I. (2026). Transformasi hak berpendapat konstitusional di ruang siber: Analisis normatif konflik Pasal 27A UU ITE dengan Pasal 28E (2)-(3) UUD 1945. Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial & Hukum, 4(2).

Southeast Asia Freedom of Expression Network. (2019). Laporan situasi kebebasan berekspresi di Indonesia.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Windani, S. (2025). Dilema kriminalisasi kebebasan berekspresi dalam pengaturan pencemaran nama baik pasca revisi kedua UU ITE. Lex Lectio Law Journal, 4(2).

Published

2026-05-21

How to Cite

Nugraha, Q. Q., Kam, J. P., & Nasution, A. G. A. (2026). Antara Kritik dan Pencemaran Nama Baik: Analisis Hukum Kebebasan Berpendapat dalam Perspektif UU ITE. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(1), 123–131. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.705