Perlindungan Hukum Masyarakat atas Tanah dalam Sengketa Hak Guna Usaha
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.683Keywords:
Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah, Sengketa Hak Guna Usaha (SHGU), Badan Pertanahan Nasional (BPN)Abstract
Sengketa Hak Guna Usaha (HGU) merupakan persoalan krusial dalam hukum agraria Indonesia yang umumnya dipicu oleh ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik administrasi pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum masyarakat atas tanah dalam sengketa HGU, memperbaiki kualitas tindakan administrasi pertanahan serta menilik peran Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Teknik analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum masyarakat dilakukan melalui mekanisme preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui verifikasi data fisik dan yuridis, keterbukaan prosedur, partisipasi masyarakat, serta mediasi pertanahan, namun implementasinya masih belum optimal akibat lemahnya administrasi dan ketidaksinkronan data. Perlindungan represif dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa, khususnya melalui PTUN yang berperan menguji legalitas keputusan administrasi berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Kendala utama meliputi tumpang tindih hak, kurangnya transparansi, dan lemahnya pelaksanaan putusan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola pertanahan melalui peningkatan kualitas data, transparansi, optimalisasi mediasi, serta efektivitas peran PTUN guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
References
Amrin, R. N. (2023). Urgensi penyelesaian kasus pertanahan melalui mediasi elektronik dalam era disrupsi. Jurnal Pertanahan, 13(1), 1–16. https://doi.org/https://doi.org/10.53686/jp.v13i1.188
Apriliastuti, D., & Handayani, S. W. (2025). Aspek yuridis pengaturan Hak Guna Usaha dalam pembangunan ibu kota negara: Analisis terhadap regulasi dan dampak sosial. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 5(1), 18–33. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/litra.v5i1.2416
Azmi, A. U., & Aminah, A. (2024). Penyelesaian sengketa tanah terhadap sertipikat overlapping pada Putusan PTUN Batang No. 044/G/2014/PTUN.Smg. Notarius, 17(2), 1069–1087. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v17i2.57753
Bimantara, A. (2025). Politik hukum pertanahan dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Jurnal Cahaya Hukum Nusantara, 1(1), 1–10.
Febrianasari, W., Koeswahyono, I., & Supriyadi, S. (2021). Masalah pengurangan luas objek Hak Guna Usaha oleh Badan Pertanahan Nasional yang diajukan permohonan perpanjangan oleh PT. Sumber Sari Petung Kabupaten Kediri (Studi kasus putusan PTUN Nomor: 131/G.TUN/2004/PTUN-JKT). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 37–46. https://doi.org/https://doi.org/10.32503/mizan.v10i1.1498
Fernanda, G. A. (2025). Perlindungan Hukum Kepada Pemilik Tanah Dalam Kasus Sengketa Perbatasan Tanah di Perkotaan. Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 2(4), 230–247.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.
Harsono, B. (2007). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.
Indroharto. (2002). Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara. Pustaka Sinar Harapan.
Kurniati, N., & Fakhriah, E. L. (2017). BPN sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia pasca Perkaban No. 11 Tahun 2016. Sosiohumaniora, 19(2), 95–105. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v19i2.11999
Maharani, P. I., & Fidiyani, R. (2026). Comparison of Abandoned Land Utilization to Empower Vulnerable Communities in Obtaining Legal Justice. 12(3), 1509–1536.
Mahardika, D. I. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Notary Law Journal, 5(1), 25–34.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.
Parihah, V. S. (2022). Penyelesaian sengketa tanah dengan Hak Guna Usaha dalam penertiban tanah terlantar. Administrative Law and Governance Journal, 5(3), 205–215. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/alj.v5i3.205-215
Rahmi, M. A. N., & Aminah, A. (2024). Perlindungan hukum pemilik sertipikat hak atas tanah terdahulu yang overlapping (Studi kasus pada Putusan PTUN No.67/G/2017/PTUN.SMG). Notarius, 17(2), 841–856. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v17i2.53836
Rambe, N., & Khalid, K. (2025). Analisis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 118/G/2023/PTUN.MDN terhadap sertifikat Hak Guna Usaha perspektif siyasah qada’iyyah. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 282–295. https://doi.org/https://doi.org/10.24269/ls.v9i2.11505
Rizaldi, M., Mujiburohman, D. A., & Pujiriyani, D. W. (2023). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah antara Hak Guna Usaha dan hak milik. Widya Bhumi, 3(2), 137–151. https://doi.org/https://doi.org/10.31292/wb.v3i2.62
Rofy, A. M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Guna Usaha (Hgu) Dalam Konflik Pertanahan Menurut Hukum Di Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.
Sa’adah, K., Saputra, R., & Fitriana, D. (2025). Perlindungan hukum bagi pemilik sertifikat tanah yang tumpang tindih (overlapping) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 149–169. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3807
Sa’Adah, W. N., & Franciska, W. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Guna Usaha yang Bersengketa dengan masyarakat Terkait Penguasaan Sebagian Fisik Tanah Berdasarkan Surat Sporadik. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 1823–1838.
Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana.
Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Erlangga.
Suputra, I. G. K. R., Sudiatmaka, K., & Setianto, M. J. (2023). Peran Kantor Pertanahan dalam pencegahan sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 66–78.
Wibowo, H. Y., D. (2024). Implementasi data geospasial bidang tanah dalam standar administrasi pertanahan. Jurnal Pertanahan, 14(2), 174–185. https://doi.org/https://doi.org/10.53686/jp.v14i2.230
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Tabhina Putri Indraatmaja, Muhammad Ilham Putra Hashandy

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.




















