Perlindungan Hukum Masyarakat atas Tanah dalam Sengketa Hak Guna Usaha

Authors

  • Tabhina Putri Indraatmaja Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Indonesia
  • Muhammad Ilham Putra Hashandy Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.683

Keywords:

Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah, Sengketa Hak Guna Usaha (SHGU), Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Abstract

Sengketa Hak Guna Usaha (HGU) merupakan persoalan krusial dalam hukum agraria Indonesia yang umumnya dipicu oleh ketidaksesuaian antara norma hukum dan praktik administrasi pertanahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum masyarakat atas tanah dalam sengketa HGU, memperbaiki kualitas tindakan administrasi pertanahan serta menilik peran Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) dalam penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan kasus. Teknik analisis data menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum masyarakat dilakukan melalui mekanisme preventif dan represif. Perlindungan preventif dilakukan melalui verifikasi data fisik dan yuridis, keterbukaan prosedur, partisipasi masyarakat, serta mediasi pertanahan, namun implementasinya masih belum optimal akibat lemahnya administrasi dan ketidaksinkronan data. Perlindungan represif dilakukan melalui mekanisme penyelesaian sengketa, khususnya melalui PTUN yang berperan menguji legalitas keputusan administrasi berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi sesuai Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik. Kendala utama meliputi tumpang tindih hak, kurangnya transparansi, dan lemahnya pelaksanaan putusan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan tata kelola pertanahan melalui peningkatan kualitas data, transparansi, optimalisasi mediasi, serta efektivitas peran PTUN guna menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

References

Amrin, R. N. (2023). Urgensi penyelesaian kasus pertanahan melalui mediasi elektronik dalam era disrupsi. Jurnal Pertanahan, 13(1), 1–16. https://doi.org/https://doi.org/10.53686/jp.v13i1.188

Apriliastuti, D., & Handayani, S. W. (2025). Aspek yuridis pengaturan Hak Guna Usaha dalam pembangunan ibu kota negara: Analisis terhadap regulasi dan dampak sosial. LITRA: Jurnal Hukum Lingkungan, Tata Ruang, Dan Agraria, 5(1), 18–33. https://doi.org/https://doi.org/10.23920/litra.v5i1.2416

Azmi, A. U., & Aminah, A. (2024). Penyelesaian sengketa tanah terhadap sertipikat overlapping pada Putusan PTUN Batang No. 044/G/2014/PTUN.Smg. Notarius, 17(2), 1069–1087. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v17i2.57753

Bimantara, A. (2025). Politik hukum pertanahan dalam upaya penyelesaian sengketa pertanahan di Indonesia. Jurnal Cahaya Hukum Nusantara, 1(1), 1–10.

Febrianasari, W., Koeswahyono, I., & Supriyadi, S. (2021). Masalah pengurangan luas objek Hak Guna Usaha oleh Badan Pertanahan Nasional yang diajukan permohonan perpanjangan oleh PT. Sumber Sari Petung Kabupaten Kediri (Studi kasus putusan PTUN Nomor: 131/G.TUN/2004/PTUN-JKT). Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, 10(1), 37–46. https://doi.org/https://doi.org/10.32503/mizan.v10i1.1498

Fernanda, G. A. (2025). Perlindungan Hukum Kepada Pemilik Tanah Dalam Kasus Sengketa Perbatasan Tanah di Perkotaan. Vidhisastya: Journal for Legalscholars, 2(4), 230–247.

Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia. Bina Ilmu.

Harsono, B. (2007). Hukum agraria Indonesia: Sejarah pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, isi dan pelaksanaannya. Djambatan.

Indroharto. (2002). Usaha memahami undang-undang tentang peradilan tata usaha negara. Pustaka Sinar Harapan.

Kurniati, N., & Fakhriah, E. L. (2017). BPN sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa tanah di Indonesia pasca Perkaban No. 11 Tahun 2016. Sosiohumaniora, 19(2), 95–105. https://doi.org/https://doi.org/10.24198/sosiohumaniora.v19i2.11999

Maharani, P. I., & Fidiyani, R. (2026). Comparison of Abandoned Land Utilization to Empower Vulnerable Communities in Obtaining Legal Justice. 12(3), 1509–1536.

Mahardika, D. I. (2026). Perlindungan Hukum terhadap Masyarakat dalam Penyelesaian Sengketa Pertanahan. Notary Law Journal, 5(1), 25–34.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum. Kencana.

Parihah, V. S. (2022). Penyelesaian sengketa tanah dengan Hak Guna Usaha dalam penertiban tanah terlantar. Administrative Law and Governance Journal, 5(3), 205–215. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/alj.v5i3.205-215

Rahmi, M. A. N., & Aminah, A. (2024). Perlindungan hukum pemilik sertipikat hak atas tanah terdahulu yang overlapping (Studi kasus pada Putusan PTUN No.67/G/2017/PTUN.SMG). Notarius, 17(2), 841–856. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/nts.v17i2.53836

Rambe, N., & Khalid, K. (2025). Analisis putusan Pengadilan Tata Usaha Negara No. 118/G/2023/PTUN.MDN terhadap sertifikat Hak Guna Usaha perspektif siyasah qada’iyyah. Legal Standing: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 282–295. https://doi.org/https://doi.org/10.24269/ls.v9i2.11505

Rizaldi, M., Mujiburohman, D. A., & Pujiriyani, D. W. (2023). Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tumpang tindih tanah antara Hak Guna Usaha dan hak milik. Widya Bhumi, 3(2), 137–151. https://doi.org/https://doi.org/10.31292/wb.v3i2.62

Rofy, A. M. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Hak Guna Usaha (Hgu) Dalam Konflik Pertanahan Menurut Hukum Di Indonesia. Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Sa’adah, K., Saputra, R., & Fitriana, D. (2025). Perlindungan hukum bagi pemilik sertifikat tanah yang tumpang tindih (overlapping) dalam program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL). Jurnal Hukum Sasana, 11(1), 149–169. https://doi.org/https://doi.org/10.31599/sasana.v11i1.3807

Sa’Adah, W. N., & Franciska, W. (2026). Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Sertipikat Hak Guna Usaha yang Bersengketa dengan masyarakat Terkait Penguasaan Sebagian Fisik Tanah Berdasarkan Surat Sporadik. J-CEKI: Jurnal Cendekia Ilmiah, 5(3), 1823–1838.

Santoso, U. (2012). Hukum agraria: Kajian komprehensif. Kencana.

Siahaan, N. H. T. (2004). Hukum lingkungan dan ekologi pembangunan. Erlangga.

Suputra, I. G. K. R., Sudiatmaka, K., & Setianto, M. J. (2023). Peran Kantor Pertanahan dalam pencegahan sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten Buleleng. Jurnal Ilmu Hukum Sui Generis, 3(4), 66–78.

Wibowo, H. Y., D. (2024). Implementasi data geospasial bidang tanah dalam standar administrasi pertanahan. Jurnal Pertanahan, 14(2), 174–185. https://doi.org/https://doi.org/10.53686/jp.v14i2.230

Published

2026-05-08

How to Cite

Indraatmaja, T. P., & Hashandy, M. I. P. (2026). Perlindungan Hukum Masyarakat atas Tanah dalam Sengketa Hak Guna Usaha. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(1), 49–62. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.683