Kebijakan Rangkap Jabatan Menteri Ditinjau Menurut Asas Konstitusionalisme

Authors

  • Azura Fauzan Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • M Malikul Abdul Azizul Mansyur Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Amandha Ayu Bunga Syabina Universitas Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia
  • Chrisylla Tanichi Universtias Pelita Harapan, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.676

Keywords:

Menteri Indonesia, Rangkap Jabatan, Negara Hukum, Kajian

Abstract

Rangkap jabatan merupakan kondisi ketika seseorang memegang dua atau lebih jabatan secara bersamaan, baik dalam lingkup lembaga negara maupun institusi non-pemerintahan. Fenomena ini sering menimbulkan persoalan terkait etika jabatan, konflik kepentingan, serta efektivitas pelaksanaan tugas publik. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan larangan rangkap jabatan menteri dalam perspektif asaskonstitusionalisme, yaitu prinsip dasar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang mengharuskan adanya pembatasan kekuasaan melalui konstitusi. Asas konstitusionalisme sendiri mencakup prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan (separation and distribution of powers), akuntabilitas pejabat publik, transparansi, serta penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Dalam konteks hukum positif Indonesia, ketentuan mengenai larangan rangkap jabatan bagi menteri diatur secara tegas dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Aturan tersebut melarang menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada badan usaha milik negara maupun swasta, serta jabatan lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, yang difokuskan pada analisis kesesuaian kebijakan tersebut terhadap prinsip-prinsip konstitusional sebagai dasar pembatasan kekuasaan eksekutif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan rangkap jabatan menteri merupakan manifestasi langsung dari asas konstitusionalisme karena berfungsi mencegah konsentrasi kekuasaan pada satu individu, menghindari tumpang tindih kewenangan, serta memastikan profesionalitas dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan. Selain itu, larangan tersebut memperkuat akuntabilitas dan integritas pejabat publik, sehingga mendukung terwujudnya pemerintahan yang bersih, efektif, dan berada dalam koridor prinsip negara hukum. Dengan demikian, kebijakan ini memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagai instrumen penting dalam menjaga stabilitas, efektivitas, serta kredibilitas pemerintahan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

References

Ardiansya, A., & Sanjaya, A. (2025). Dinamika politik hukum ketatanegaraan Indonesia dalam rangkap jabatan politis (menteri). Journal Scientific of Mandalika (JSM), 6(4), 1073–1087.

Asshiddiqie, J. (2015). Pengantar ilmu hukum tata negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Bovens, M. (2005). Public accountability. In E. Ferlie, L. E. Lynn Jr., & C. Pollitt (Eds.), The Oxford handbook of public management. Oxford: Oxford University Press.

Cane, P. (2011). Administrative law (5th ed.). Oxford: Oxford University Press.

Chasanah, W. N. (2019). Analisis putusan Mahkamah Konstitusi No. 80/PUU-XVII/2019 tentang rangkap jabatan.

Kirchherr, J., Reike, D., & Hekkert, M. (2017). Conceptualizing the circular economy: An analysis of 114 definitions. Resources, Conservation and Recycling, 127, 221–232.

Lindhqvist, T. (2000). Extended producer responsibility in cleaner production: Policy principle to promote environmental improvements of product systems (Doctoral dissertation). Lund University.

Manan, B. (2018). Konstitusionalisme dalam hukum tata negara Indonesia. Jakarta: FH UI Press.

Marzuki, P. M. (2015). Penelitian hukum (Edisi revisi). Jakarta: PT Kharisma Putra Utama.

McIlwain, C. H. (1947). Constitutionalism: Ancient and modern. Ithaca: Cornell University Press.

Montesquieu. (1989). The spirit of the laws (A. M. Cohler, B. C. Miller, & H. S. Stone, Eds. & Trans.). Cambridge: Cambridge University Press. (Karya asli diterbitkan 1748).

Muhaimin, H. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram: Mataram University Press.

OECD. (2003). Managing conflict of interest in the public sector: OECD guidelines and country experiences. Paris: OECD Publishing.

OECD. (2017). Recommendation of the council on public integrity. Paris: OECD Publishing.

Panjaitan, A. R., & Irwansyah. (2023). Rangkap jabatan menteri dalam konteks kepentingan negara berdasarkan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Review of Law UNES, 6(2), 4857–4869.

Sedarmayanti. (2012). Good governance (kepemerintahan yang baik) (Bagian kedua). Bandung: Mandar Maju.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (n.d.).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (2014).

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. (2008).

Vile, M. J. C. (1998). Constitutionalism and the separation of powers. Indianapolis: Liberty Fund.

World Bank. (1992). Governance and development. Washington, DC: World Bank.

Widmer, R., Oswald-Krapf, H., Sinha-Khetriwal, D., Schnellmann, M., & Böni, H. (2005). Global perspectives on e-waste. Environmental Impact Assessment Review, 25(5), 436–458.

Published

2026-05-16

How to Cite

Fauzan, A., Mansyur , M. M. A. A., Syabina, A. A. B., & Tanichi, C. (2026). Kebijakan Rangkap Jabatan Menteri Ditinjau Menurut Asas Konstitusionalisme. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(1), 105–112. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i1.676