Peran Dinas Perhubungan dalam Pengawasan Retribusi Parkir dan Mengurangi Parkir Liar di Kota Jambi
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v3i4.592Keywords:
Dinas Perhubungan, Retribusi Parkir, Parkir Liar, Pengawasan, Kota JambiAbstract
Fenomena parkir liar di Kota Jambi telah menjadi permasalahan kompleks yang memerlukan penanganan serius dari pemerintah daerah. Penelitian ini bertujuan menganalisis peran Dinas Perhubungan dalam mengawasi retribusi parkir dan mengurangi praktik parkir liar di Kota Jambi. Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif deskriptif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Informan penelitian meliputi Kepala Seksi Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Jambi, juru parkir resmi, dan masyarakat pengguna layanan parkir. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Dinas Perhubungan telah melakukan berbagai upaya strategis dalam mengawasi retribusi parkir dan memberantas parkir liar melalui pembentukan tim terpadu, peningkatan pengawasan lapangan, pemberian sanksi tegas, dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, implementasi kebijakan masih menghadapi kendala seperti keterbatasan sumber daya manusia, kurangnya kesadaran masyarakat, dan masih adanya celah regulasi yang dimanfaatkan oknum tidak bertanggung jawab. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa efektivitas pengawasan retribusi parkir dan pemberantasan parkir liar memerlukan sinergi yang kuat antara Dinas Perhubungan, Satpol PP, Kepolisian, dan partisipasi aktif masyarakat.
References
Antaranews Jambi. (2024). Dishub Kota Jambi membentuk tim terpadu untuk tertibkan parkir. https://jambi.antaranews.com/berita/613037/dishub-kota-jambi-membentuk-tim-terpadu-untuk-tertibkan-parkir
Antaranews. (2025). Dishub Kota Jambi Menargetkan 479 Juru Parkir Miliki QRIS. https://jambi.antaranews.com/berita/608457/dishub-kota-jambi-menargetkan-479-juru-parkir-miliki-qris
Arma, N. A., Syahfitri, A., & Simon, J. (2023). Implementasi kebijakan Dinas Perhubungan Kota Medan dalam menanggulangi parkir liar di tepi jalan umum Kecamatan Medan Marelan. Warta Dharmawangsa, 17(2), 922–942.
Mahbubi, M. W., Septian, E., & Kasiami, S. (2024). Strategi Dinas Perhubungan dalam meningkatkan pelayanan parkir di Kabupaten Bojonegoro. Publik: Jurnal Manajemen Sumber Daya Manusia, Administrasi Dan Pelayanan Publik, 11(1), 362–376.
Merdeka.com. (2024). Dishub Kota Jambi bentuk tim terpadu untuk tertibkan parkir liar. https://planet.merdeka.com/hot-news/dishub-kota-jambi-bentuk-tim-terpadu-untuk-tertibkan-parkir-liar-392435-mvk.html?page=3
Noviantoro, D., & Ferry Rosando, A. (2023). Peran Dinas Perhubungan dalam menertibkan oknum jasa parkir liar di Kota Surabaya. Bureaucracy Journal: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(2), 1581–1591.
Politika, J. T. (2021). Pungutan parkir liar di jembatan Fisabilillah dan jembatan Narasinga Barelang tahun 2019. Jurnal Trias Politika, 5(2), 197–208.
Rahayu, S. E., Handayani, R., & Febriaty, H. (2023). Potensi Retribusi Parkir Terhadap Pendapatan Asli Daerah Kota Medan, Sebelum dan Sesudah Penerapan E-Parkir. Owner: Riset Dan Jurnal Akuntansi, 7(4), 3702–3711.
Ramdani, D. F., Abubakar, R. R. T., & Dawud, J. (2021). Studi Kebijakan dalam Optimalisasi Pajak dan Retribusi Parkir dalam Mendongkrak PAD di Kota Bandung. Ekonomi, Keuangan, Investasi Dan Syariah (EKUITAS), 3(2), 263–269.
Ramdhan, M. R., Ismail, I., & Pananrangi, A. R. (2024). Implementasi Kebijakan Penyelenggaraan Retribusi Parkir dalam Perspektif Good Governance di Kabupaten Sinjai. Paradigma Journal of Administration, 2(2), 47–53.
RRI.co.id. (2024). Upaya Dinas Perhubungan Kota tangani juru parkir liar. https://rri.co.id/daerah/1522296/upaya-dinas-perhubungan-kota-tangani-juru-parkir-liar
Sari, L., & Zulkarnain, Z. (2024). Penertiban juru parkir liar di Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial Dan Hukum, 2(2), 45–62.
Septian, E., Kasiami, S., & Bojonegoro, U. (2024). Strategi Dinas Perhubungan dalam meningkatkan pelayanan parkir di Kabupaten Bojonegoro. Jurnal Administrasi Publik, 11, 362–376.
Soekanto, S. (2007). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif Dan R&D. Alfabeta.CV.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Sela Erinda Pratama, Michael Lega, Mirza Sazeta, Alva Beriansyah

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.


















