Dampak Kebijakan Hilirisasi Nikel Terhadap Struktur Perdagangan Indonesia: Analisis Peran Kawasan Industri Morowali (IMIP) Dalam Institusi WTO
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v3i3.570Keywords:
Hilirisasi Nikel, IMIP, WTO, Perdagangan Internasional, Kebijakan EksporAbstract
Kebijakan hilirisasi nikel yang dimulai sejak larangan ekspor bijih nikel pada tahun 2020 telah mengubah struktur perdagangan di Indonesia secara signifikan. Penelitian ini mengkaji efek dari kebijakan itu dengan menekankan pentingnya Kawasan Industri Morowali (Indonesia Morowali Industrial Park/IMIP) sebagai pusat pertumbuhan industri nikel di tingkat nasional. Dengan menggunakan metode kualitatif yang mendasarkan pada analisis kebijakan, data perdagangan, dan regulasi dari Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), penelitian ini menyelidiki pergeseran pola ekspor dari dominasi bijih mentah menjadi produk bernilai tambah seperti feronikel, NPI, dan stainless steel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa IMIP memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kapasitas produksi dan pertumbuhan ekspor barang olahan. Namun, kebijakan larangan ekspor menghadapi tantangan hukum di WTO, terkhusus pada aturan non-diskriminasi dan pembatasan kuantitatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa hilirisasi memperkuat daya saing perdagangan Indonesia, tetapi keberlanjutannya sangat tergantung pada strategi diplomasi dan kepatuhan Indonesia terhadap regulasi perdagangan global.
References
Abror, M. (2024). Implikasi Putusan WTO Tentang Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel Terhadap Hilirisasi Industri Bijih Nikel, 82-93.
Akhmadi, F. (2024). Analisis Dampak Hilirisasi Terhadap Pertumbuhan Ekonomi Di Indonesia. Hatta: Jurnal Pendidikan Ekonomi dan Ilmu Ekonomi, 2(1), 25-31.
Ananda, P., & Wahyuni, R. N. T. (2024). Dampak Kebijakan Ekspor Bijih Nikel Indonesia Terhadap Ekspor Nikel Olahan. Politeknik Statistika STIS.
Ashar, B., Pratama, H., Hidayat, R., & Nurcahya, W. F. (2024). Dampak kebijakan hilirisasi nikel terhadap peningkatan pendapatan Negara bukan pajak (minerba). Journal of Law, Administration, and Social Science, 4(5), 798-808.
Ashari, E. (2023). Sengketa Lahan Masyarakat dengan Perusahaan PT. IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park) Dalam Wilayah Kabupaten Morowali (Doctoral dissertation, Universitas Tadulako).
Camba, A., Lim, G., & Gallagher, K. (2022). Leading sector and dual economy: How Indonesia and Malaysia mobilised Chinese capital in mineral processing. Third World Quarterly, 43(10), 2375-2395.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu. (2022, Oktober 2). Gugatan Uni Eropa di World Trade Organization (WTO) Mengancam Hilirisasi Nikel Indonesia. Diakses dari
Lampe, I. (2021). Isu-isu industrialisasi nikel dan pengelolaan komunikasi korporat di kawasan industri Morowali. PRofesi Humas. 6(1), 1-22.
Mernissi, Z., Risnain, M., Pitaloka, D. (2023). Analysis Of The World Trade Organization Panel Decision Between Indonesia And The European Union In Case Number DS592 Of 2022 Concerning Restrictions On Exports Of Low-Grade Nickel Ore. Mataram Journal of International Law. 1(2).
Pattinusa, J. M. Y. (2024). Identifying the Urgency of Indonesia's Nickel Industry Downstream: WTO Dispute and Global Momentum. UPH Journal of International Relations. 16(31), 10-20.
Rahayu, S. W., & Sugianto, F. (2020). Implikasi Kebijakan Dan Diskriminasi Pelarangan Ekspor Dan Impor Minyak Kelapa Sawit Dan Bijih Nikel Terhadap Perekonomian Indonesia. DiH: Jurnal Ilmu Hukum, 224-236.
Rayyan Jurnal. (2024, September 29). Peran WTO Dalam Penghentian Ekspor Bijih Nikel oleh Indonesia.
Riedho, M. R. Z. (2024). Strategi Tiongkok dalam Memanfaatkan Momentum Kebijakan Larangan Ekspor Bijih Nikel oleh Pemerintah Indonesia. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional. 20(1), 74-95.
Wau, F. T., Kiton, M. A., Wau, M., & Fau, J. F. (2024). Analisis strategis kebijakan hilirisasi mineral: Implikasi ekonomi dan pengaruhnya terhadap perekonomian Indonesia. Journal Publicuho, 7(3), 1215-1224.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Alfina, Amel, Uwais, Evan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.


















