Kekuatan Hukum Perjanjian Elektronik dalam Transaksi Hutang Piutang di Indonesia: Tantangan dan Solusi Menghadapi Fenomena Gagal Bayar

Authors

  • Endang Hadrian Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jakarta, Indonesia
  • Truly Wangsalegawa Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Jakarta, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v3i2.528

Keywords:

Perjanjian Elektronik, Hutang Piutang, Gagal Bayar, Fintech Lending, Hukum Perdata

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah mendorong perubahan dalam transaksi hutang piutang, terutama melalui platform fintech lending dan perbankan digital. Perjanjian elektronik dalam transaksi ini telah diakui dalam sistem hukum Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Namun, fenomena gagal bayar masih menjadi tantangan, terutama dalam aspek penegakan hukum dan perlindungan bagi kreditur serta debitur. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekuatan hukum perjanjian elektronik dalam transaksi hutang piutang serta solusi hukum dalam menghadapi risiko gagal bayar. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan berupa bahan hukum primer, seperti KUH Perdata, UU ITE, dan regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta bahan hukum sekunder dari buku, jurnal hukum, dan laporan terkait. Teknik analisis yang diterapkan adalah analisis kualitatif dengan metode deskriptif-analitis untuk mengkaji peraturan yang berlaku serta kasus-kasus yang terjadi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perjanjian elektronik memiliki kekuatan hukum yang sah jika memenuhi unsur perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata. Namun, implementasi di lapangan menghadapi tantangan dalam aspek pembuktian, validitas tanda tangan elektronik, dan penyelesaian sengketa akibat gagal bayar. Tingkat wanprestasi (TWP90) fintech lending yang mencapai 3,17% pada tahun 2023 mencerminkan risiko yang perlu diantisipasi. Kasus seperti TaniFund menunjukkan perlunya regulasi yang lebih ketat dan pengawasan yang efektif terhadap platform fintech lending. Untuk mengatasi permasalahan gagal bayar, diperlukan penguatan mekanisme penyelesaian sengketa baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, serta peningkatan edukasi hukum bagi masyarakat. Dengan demikian, penelitian ini merekomendasikan peningkatan regulasi dan pengawasan terhadap fintech lending, optimalisasi mekanisme penyelesaian sengketa, serta sinergi antara pemerintah, penyelenggara fintech, dan masyarakat guna menciptakan sistem hukum yang lebih adaptif dan melindungi semua pihak dalam transaksi elektronik.

References

Ardian Yoan Reno Hariawan, Aisyah Fashonia, Ach Made Anthony Sanjaya, dan Maulidatul Hasanah. “Hak dan Kewajiban dalam Jaminan Resi Gudang: Kajian terhadap Aspek Kepastian Hukum dan Risiko bagi Kreditur.” Hukum Inovatif: Jurnal Ilmu Hukum Sosial dan Humaniora, Volume 2, Nomor 2, April 2025.

Deviana Axfelia, Rasji. “Identifikasi Risiko Terjadinya Wanprestasi Terhadap Perjanjian Kartu Kredit yang Diajukan Secara Online di Bank Mega.” Unes Law Review, Vol. 6, No. 1, September 2023.

Gunawan Widjaja, Anastasia Prestika, Olivia Pauline Hartanti, dan Achmad Fazrin. “Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik.” Cross-Border, Vol. 1, No. 1, Januari–Juni 2018.

I Made Nata Widagda, dan Anak Agung Angga Primantari. “Penyelesaian Wanprestasi Dalam Perjanjian Kredit Bank Tanpa Agunan Melalui Perspektif Hukum Positif Di Indonesia.” Jurnal Media Akademik (JMA), Vol. 3, No. 1, Januari 2025.

Indah Julitah Pelapu, Wulanmas A.P.G. Frederik, dan Rudolf S. Mamengko. “Kepastian Hukum Penggunaan Tanda Tangan Elektronik Dalam Akta Notaris.” Lex Privatum, Vol. 14, No. 02, September 2024.

Isdiana Syafitri, Atika Sandra Dewi, dan Muhammad Husni. “Sengketa Hukum Dalam Pinjaman Online Studi Kasus Dan Solusi Penyelesaian Melalui Mediasi.” Juripol (Jurnal Institusi Polgan), Vol. 8 No. 1 (2025).

Juwita Pricilia Agatha Pido, Ronny Adrie Maramis, dan Grace Tampongangoy. “Upaya Hukum Mediasi Perbankan Sebagai Alternatif Penyelesaian Senngketaa Kredit AntaraBank Dan Nasabah.” Lex Privatum, Vol. 15 No. 3 (2025).

Maksum, Muh., Aurila Hardila Saputri, dan Rooza Meilia Anggraini. “Analisis Hukum Islam Terhadap Transaksi Shopee Paylater Mahasiswa IAIN Ponorogo.” Journal of Sharia Economic Law, Volume 1, Number 2, Desember 2023.

Mastur. “Implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Sebagai Tindak Pidana Non Konvensional.” Jurnal Kosmik Hukum, Vol. 16, No. 2, Juni 2016.

Mayla Putri Farbadi, Mouna Suez Sianturi, Devina Yadita, Rifansyah Nugraha, Dwi Desi Yayi Tarina “Analisis Dampak dan Regulasi Fintech Lending: Studi Kasus Pada Skandal Tanifund di Indonesia” Media Hukum Indonesia, Vol, 2, No. 6, Mei 2025.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 Tahun 2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Ditetapkan 29 Juni 2022, diundangkan 4 Juli 2022. Diakses Dari Peraturan Bpk Ri – Jdih. https://peraturan.bpk.go.id/Details/227369/peraturan-ojk-no-10pojk052022-tahun-2022

Rayvind Onggianto, Gatot P. Soemartono. “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Ketidaksesuaian Informasi Dalam Perjanjian Kredit Oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.” Journal of Multidisciplinary Research and Development, Vol. 6, No. 4, Mei 2024.

Syarif Hidayatullah Agung Raja Dermawan Harahap, “Studi Kasus Alternatif Penyelesaian Sengketa (Penyelesaian Sengketa Ganti Rugi Akibat Wanprestasi).” Jurnal Cendikia ISNU SU, Vol. 1, No. 1 (2024).

Triana Wati “Kekuatan Hukum dan Aspek Keamanan Dalam Tanda Tangan Elektronik.” Jurnal Sains Student Research, Vol. 1, No. 1, Oktober 2023.

Published

2025-08-03

How to Cite

Hadrian, E., & Wangsalegawa, T. (2025). Kekuatan Hukum Perjanjian Elektronik dalam Transaksi Hutang Piutang di Indonesia: Tantangan dan Solusi Menghadapi Fenomena Gagal Bayar. Jurnal Siber Multi Disiplin , 3(2), 78–85. https://doi.org/10.38035/jsmd.v3i2.528