Peran Pemerintah Indonesia dalam Menangani Kasus Meriance Kabu dalam Memperjuangkan Keadilan
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v2i4.312Keywords:
Pemerintah Indonesia, Mariance Kabu, Keadilan dan HAM, DiplomasiAbstract
Kasus Meriance Kabu menjadi salah satu contoh mencolok dalam upaya penegakan keadilan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia. Artikel ini menganalisis peran pemerintah Indonesia dalam menangani kasus ini, dengan menyoroti kebijakan, langkah diplomasi, dan peran institusi terkait. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan analisis data sekunder, termasuk dokumen hukum, dan laporan media. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia telah mengambil beberapa langkah strategis, seperti penguatan kerjasama antar-lembaga, pendekatan berbasis hukum internasional, dan diplomasi untuk menekan pihak-pihak yang terlibat. Namun, terdapat berbagai tantangan dalam implementasi kebijakan, termasuk resistensi lokal dan keterbatasan sumber daya. Artikel ini menegaskan pentingnya pendekatan holistik dan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan keadilan, serta memberikan rekomendasi untuk penguatan institusional dan mekanisme perlindungan HAM di masa mendatang.
References
Alunaza, H., Mentari, M., Anugrah, A. R. S., & Iriansyah, A. (2023). Peran Lintas Sektoral Dalam Upaya Mitigasi Pekerja Migran Indonesia Di Perbatasan Entikong Kalimantan Barat. Jurnal Analisa Sosiologi, 12(1), 66–92. https://doi.org/10.20961/jas.v12i1.64382
Deri Wicaksono Surya, & Tubagus Krisna Bayu. (2024). Peran Hukum Internasional dalam Memerangi Perdagangan Manusia: Tinjauan Studi Literatur. ALADALAH: Jurnal Politik, Sosial, Hukum Dan Humaniora, 2(2), 125–136. https://doi.org/10.59246/aladalah.v2i2.792
Farida, E. (2020). KEWAJIBAN NEGARA INDONESIA TERHADAP PERJANJIAN INTERNASIONAL YANG TELAH DIRATIFIKASI (Convention on The Protection of The Rights of All Migrant Workers of Their Families). Administrative Law and Governance Journal, 3(1), 182–191. https://doi.org/10.14710/alj.v3i1.182-191
Fatikasari, P. (2023). PERAN PERUSAHAAN PENEMPATAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA (P3MI) DALAM MENEMPATKAN PMI (STUDI PADA PT. SURYA PACIFIC JAYA CABANG KLU). 13(1), 104–116.
Febrianti, N. Z., & Afifah, W. (2023). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Indonesia yang Mengalami Kekerasan Di Luar Negeri. Bureaucracy Journal?: Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1), 191–203. https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.174
Fristho Hutasoit, A., Ayu Anzalia, B., Prana Bangun, J., Nababan, L. G., Felix Jonatan Simanullang, M., Monica Hasugian, P., & Amelia Simbolon, P. (2023). Kerja Sama Indonesia-Malaysia Dalam Perlindungan Tki Di Malaysia Tahun 2023-2024. Jurnal Administrasi Negara, 1(5), 292–300.
H, N. K. W. S., & Jamal, A. B. (n.d.). Jurnal-Hubungan-Luar-Negeri-Vol-8-No.1-edisi-Januari-–-Juni-2023_opt.
Undang-Undang Republik Indonesia, (2012).
Junaidi, M., & Khikmah, K. (2024). Perlindungan Hukum Dan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Di Luar Negeri Legal Protection and Placement of Indonesian Migrant Workers Abroad. Jurnal USM Law Review, 7(1), 490–501.
Standard Operational Prosedur (SOP), (2021).
Lestari Br. Silaban, Yubilate Chriswell Zebua, F. G. (2024). Aksi Plogging Kesadaran Kebersihan Lingkungan Di Balige Oleh P3mi Jemaat Manna Balige. Jurnal Pengabdian Dian Mandala, 2, 32–35.
Lestari, P. P., Rohmah, S. M., & Ramadhani, A. (2024). Kerja Sama Regional dan Multilateral Sebagai Upaya Meningkatkan Daya Saing Ekonomi Indonesia. Indonesian Journal of Political Studies, 4(1), 40–53.
Maliki, M., Prihatiningsih, W., & ... (2024). Pekerja Migran Indonesia di Brunei: Mengapa Bekerja di Brunei? 2021-2023. Mandala: Jurnal Ilmu …, 88–103.
Maulidia, H. (2019). Sosial Perempuan Pekerja Migran Indonesia ( Ppmi ) Di Malaysia. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta.
Migran, P. S. D. B. (2018). P3MI Dalam Kacamata Pekerja Migran: Analisis Pelayanan P3MI kepada Pekerja Migran dalam Rekaman Pantau PJTKI Penulis: Muhammad Irsyadul Ibad Nisrina Muthahari.
Munarni Aswindo, Margaretha Hanita, & ARTHUR JOSIAS SIMON. (2021). Kerentanan dan Ketahanan Pekerja Migran Indonesia di Malaysia pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Lemhannas RI, 9(1), 1–10. https://doi.org/10.55960/jlri.v9i1.372
Mustajab, R. (2023). Pekerja Migran Indonesia Sumbang Devisa US$9,71 Miliar pada 2022. DataIndonesia.
Nola, L. F. (2023). Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang pada Pekerja Migran Indonesia Luthvi Febryka Nola. Negara Hukum, 14(2), 143–162.
Pancaningrum, R. K. (2015). Jurnal Komunikasi Hukum (JKH). Humanisme Dalam Peraturan Perundang-Undangan Korupsi Di Indonesia, No.1 No.2(11), 746–758.
Pemerintah, 4. (2021). Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. 1–78.
Pemerintah Indonesia. (2017). Undang-Undang Republik Indonesia NO. 18 2017 Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Pemerintah Indonesia.
PEREKONOMIAN, K. K. B., & INDONESIA, R. (2024). Pemerintah Selenggarakan Konsultasi Publik Regulasi Penguatan Tata Kelola Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
PRIMASTITO, A. M. (2024). PEKERJA MIGRAN INDONESIA (PMI) SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG (TPPO).
Raharjo, J. (2013). Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia ( Tki ) Yang Dilakukan Oleh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Tinjauan Yuridis Perlindungan Hukum Terhadap Tenaga Kerja Indonesia ( Tki ) Yang Dilakukan Oleh Pelaksana Penempatan Tenaga K. 72.
Ratnasari, R. G., & Ariyanti. (2023). Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Terhadap Pekerja Migran Indonesia Secara Non Prosedural. Merdeka Law Journal, 4, 41–52.
Rizqy, M., Putra, S., Cornelia, G., Azzahra, N., & Tabitha, P. (2024). Tindak Pidana Perdagangan Orang dipandang dari Hukum Nasional dan Internasional?: Studi Kasus terhadap Pekerja Migran Indonesia dari Nusa Tenggara Timur. 2(2), 1021–1032.
ROFIANO, E. (2015). PEMBERDAYAAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DEPORTASI DARI MALAYSIA MELALUI POLA TRANSMIGRASI DI PROVINSI KEPULAUAN RIAU. Jurnal Archipelago.
Rosalina, H. N., & Setyawanta, L. T. (2020). Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Migran Sektor Informal dalam Perspektif Teori Bekerjanya Hukum di Masyarakat. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(2), 174–187. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i2.174-187
Safitri, D., & Wibisono, A. A. (2023). Keamanan Manusia Pekerja Migran Indonesia: Ketidakamanan dan Perlindungannya. Intermestic: Journal of International Studies, 7(2), 741–769. https://doi.org/10.24198/intermestic.v7n2.17
Suwarno, W. P., Wiloso, P. G., & Therik, W. M. A. (2018). NTT DALAM CAHAYA ACTOR NETWORK THEORY: Studi Kasus Human Trafficking Berkedok Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia di Nusa Tenggara Timur. Kritis, 27(2), 107–135. https://doi.org/10.24246/kritis.v27i2p107-135
Suyanto, B., Sugihartati, R., Sutinah, & Hidayat, M. (2020). Bargaining the Future: a Descriptive Study of the Lives of the Indonesian Illegal Migrant Workers. Journal of International Migration and Integration, 21(1), 185–204. https://doi.org/10.1007/s12134-019-00710-y
Terhadap, P. H. (2015). Ana sabhana azmy, Negara buruh migrant perempuan , Yayasan Obor Indonesia, h. 2. 170. November, 170–184.
Wahyurudhanto, A. (2019). Kerjasama Antar-Negara dalam Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (Studi Kasus Kerjasama Indonesia – Malaysia). Jurnal Ilmu Kepolisian, 13(1), 16. https://doi.org/10.35879/jik.v13i1.110
Wulan, T. R., Muslihudin, Wijayanti, S., & Santoso, J. (2023). Model Perlindungan Anak-Anak Pekerja Migran Di Malaysia. Prosiding Konferensi Nasional Sosiologi (PKNS), 1(1), 472–476.
Yusitarani, S. (2020). Analisis Yuridis Perlindungan Hukum Tenaga Migran Korban Perdagangan Manusia Oleh Pemerintah Indonesia. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2(1), 24–37. https://doi.org/10.14710/jphi.v2i1.24-37
Zakia Fitri, A. R., & Sugiyono, H. (2023). Strategi Penanganan Pekerja Migran Indonesia Yang Bekerja Tidak Sesuai Dengan Kontrak Kerja. Jurnal Usm Law Review, 6(3), 972. https://doi.org/10.26623/julr.v6i3.7568
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 M. Rofid Nadhil Septiono, Andre Vallery Zega, Eva Riskiana
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.