Konsep Omnibus Law Dalam Cita Hukum Pancasila

Authors

  • Thomas Febria Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v2i2.220

Keywords:

Omnibus Law, Pancasila

Abstract

Pancasila telah melahirkan satu sistem yang khas sebagai sistem hukum indonesia yang umumnya disebut sebagai sistem hukum Pancasila. Sistem Hukum yang didasari oleh Pancasila akan melahirkan kaidah-kaidah penuntun dalam politik hukum nasional. rambu yang paling umum adalah larangan bagi munculnya peraturan hukum yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. tak ada peraturan yang boleh bertentangan dengan ni;ai-nilai ketuhanan dan keberadaban, tak boleh ada peraturan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, tidak boleh lahir suatu peraturan yang mempunyai potensi merusak keutuhan ideologi dan teritori bangsa dan negara Indonesia, tak boleh ada peraturan yang melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan yang terpenting adalah peraturan tersebut tidak melanggar prinsip kedaulatan rakyat dan yang terpenting adalah peraturan tersebut tidak melanggar nilai-nilai keadilan sosial.

References

Adhy, Tiga Guru Besar ini beri masukan soal omnibus law, https://www.hukumonline.com/berita/baca/1t5e42837ad4b2a/tiga-guru-besar-ini-beri-masukan-soal-omnibus-law/diakses pada tanggal 29 Januari 2021.

Agil Oktaryal, “Bahaya Omnibus Terhadap Demokrasi”, http://kolom.tempo.co/read/1282810/bahaya-omnibus-law-terhadap-demokratis/full&view=ok

Agnes Fitryantica, (2019), ‘Harmonisasi Peraturan Perundang-Undangan Indonesia melalui Konsep Omnibus Law’, Jurnal Gema Keadilan, 6 (3), pp. 303.

Andri Tri Haryono, “Omnibus Law dan Kekeliruan Menafsir Investasi”, https://news.detik.com/kolom/d-4902156/omnibus-law-dan-kekeliruan-menafsir-investasi

Bryan A. Garner And Henry Campbhell Black, (2009), Black’s Law Dictionary, New York: West

C.F.G Sunaryati Hartono, (1995) ‘Perlunya Percepatan Pembangunan Hukum Nasional dalam Menghadapi Arsu LIberalisasi dan Keterbukaan Global setelah deklarasi Bogor’, Makalah disajikan pada Temu Ilmiah Nasional Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta,

Depatemen Kajian Srategis BEM Kema Unpad 2020 Kabinet Ekplorasi Makna.

Handoyo, Hestu Cipto, Hukum Tata Negara Indonesia, Yogyakarta, Universitas Atma Jaya

Jeremias Lemek, (2007), Mencari Keadilan: Pandangan Kritis Terhadap Penegakan Hukum Di Indonesia, Jakarta, Galang Press

Jimly Asshiddiqie, (2010), Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika

Khudzaifah Dimyati, (2000), Teorisasi Hukum Studi Perkembangan Pemikiran Hukum di Indonesia 1945-1990, Surakarta, Muhammadiyah University Press

L. Lismanto, Yos Johan Utama, (2020) ‘Membumikan Instrumen Hukum Administrasi Negara Sebagai Alat Mewujudkan Kesejahteraan Sosial dalam Perspektif Negara Demokrasi’, Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 2, (3), pp. 417

Moh.Mahfud MD, (2007), Pperdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi , Jakarta, LP3ES

Mohammad Koesno, (1984), ‘Nilai-Nilai Dasar Tata Hukum Nasional Kita’, Makalah disajikan dalam Pra Seminar Identitas Hukum Nasional yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, pp. 4.

Muhammad Irfan Hilmy, “Omnibus law Harapan Nyata atau Palsu”, https://kumparan.com/muhammad-irfan-hilmy/omnibus-law-harapan-nyata-atau-palsu-1sh06yd6AKM

Selo Sumardjan, (1981) ‘Perubahan-perubahan Sosial Budaya dan Hubungannya dengan Perkembangan Hukum’, dalam ‘Simposium Masalah Peralihan Masyarakat Tradisional ke Masyarakat Modern dan Pengaruhnya Terhadap Hukum’, diselenggarakan Badan Pembina Hukum Nasional Departemen Kehakiman bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin, pp, hlm. 49.

S.N. Eisenstadt, (1986), Revolusi dan Transformasi Masyarakat, Jakarta, Rajawali Pers

Soerojo Wignjodiporo, (1983), Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta, Gunung Agung

Syaiful Bakri, Pancasila, Perundang-undangan dan Nilai-Nilai Agama

Yos Johan Utama, (2007), ‘Menggugat Fungsiperadilan Tata Usaha Negara Sebagaisalah Satu Akses Warga Negara Untukmendapatkan Keadilan Dalam Perkaraadministrasi Negara (Suatu Studi Kritis terhadap Penggunaan Asas-asas HukumAdministrasi Negara dalam Peradilan Administrasi)’, Jurnal Ilmu Hukum, 10, (1), Maret. pp 26.

Published

2024-08-23

How to Cite

Febria, T. (2024). Konsep Omnibus Law Dalam Cita Hukum Pancasila. Jurnal Siber Multi Disiplin , 2(2), 174–187. https://doi.org/10.38035/jsmd.v2i2.220