Implementasi Peraturan Tata Cara Berpakaian di Jurusan Ilmu Sosial Politik Universitas Negeri Padang

Authors

  • Lenawati Lenawati Universitas Negeri Padang, Sumatera Barat

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v1i1.19

Keywords:

Peraturan Berpakaian, Penyebab, Usaha

Abstract

Artikel ini ditulis untuk mengetahui bagaimana penerapan peraturan dress code di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang. Faktor penyebab mahasiswa menggunakan pakaian yang tidak sesuai dengan kebijakan di FISIP dan upaya yang dilakukan oleh FISIP Universitas Negeri Padang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan tata tertib berpakaian di Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Padang belum berjalan sempurna karena masih adanya pelanggaran yang dilakukan oleh mahasiswa mulai dari pelanggaran tata rambut, busana hingga alas kaki. Faktor penyebabnya adalah: a) kurangnya kesadaran siswa, b) siswa mengabaikan tata cara berpakaian, c) pengawasan dan sanksi yang tidak tegas. Untuk mengatasi hal tersebut, upaya yang dilakukan oleh Fakultas Ilmu Sosial sebagai berikut: a) memberikan teguran, b) sanksi, dan c) memberikan skor ancaman.

References

Henk Schulte Nordholt.2005.Trend, Identitas, Kepentingan. Yogyakarta: LKis
Iskandar.2009. Metodologi Penelitian Pendidikan dan Sosial (Kuantitatif dan Kualitatif).Jakarta: Gapeng Persada Press.
Jurusan Ilmu Sosial Politik. 2009. Buku Saku Etika Berpakaian Mahasiswa. Padang: Laboratorium Jurusan ISP FIS-UNP
Keputusan Rektor Universitas Negeri Padang.Nomor: 119/UN35/AK/2011 Tentang Peraturan Akademik Universitas Negeri Padang
Keputusan Rektor Universitas Negeri Padang.Nomor 128/J.41/KM/2004 Tentang panduan Pengenalan kampus bagi Mahasiswa baru.
Lexy J, Maleong. 2002. Metodologi Penelitian Kualitatif. Edisi Revisi. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Syakwan Lubis.2005. Pendidikan Nilai dan Moral.Universitas Negeri Padang

Downloads

Published

2023-04-30

How to Cite

Lenawati, L. (2023). Implementasi Peraturan Tata Cara Berpakaian di Jurusan Ilmu Sosial Politik Universitas Negeri Padang. Jurnal Siber Multi Disiplin , 1(1), 30–36. https://doi.org/10.38035/jsmd.v1i1.19