Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Verifikasi Data Debitur dan Objek Jaminan pada Pendaftaran Fidusia Elektronik

Authors

  • Risma Aulia Pertiwi Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia
  • Aminah Universitas Diponegoro, Semarang, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i3.1226

Keywords:

Notaris, Jaminan Fidusia, Prinsip Kehati-hatian

Abstract

Pendaftaran jaminan fidusia secara elektronik memberikan kemudahan dalam pelayanan hukum, tetapi menuntut Notaris untuk tetap menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi data debitur dan objek jaminan. Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian Notaris dalam verifikasi data serta tanggung jawab Notaris terhadap ketidaksesuaian data dalam pendaftaran fidusia elektronik. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Notaris wajib memastikan kesesuaian identitas debitur dan kebenaran data objek jaminan berdasarkan dokumen yang menjadi dasar pembuatan akta sebelum melakukan pendaftaran secara elektronik. Kelalaian dalam verifikasi dapat menimbulkan tanggung jawab Notaris sesuai dengan bentuk dan akibat kesalahannya. Digitalisasi tidak menghapus kewajiban kehati-hatian Notaris, tetapi justru menuntut verifikasi data yang lebih cermat untuk menjamin kepastian hukum dan perlindungan para pihak.

References

Buku

Tan Kamello, Hukum Jaminan Fidusia: Suatu Kebutuhan yang Didambakan, Bandung: Alumni, 2014.

Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

M. Luthfan Hadi Darus, Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris, Yogyakarta: UII Press, 2017.

Amiruddin dan Zainal Asikin, Pengantar Metode Penelitian Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2018.

Habib Adjie, Merajut Pemikiran dalam Dunia Notaris dan PPAT, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2010.

Salim H.S. dan Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penelitian Tesis dan Disertasi, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2013.

Jurnal

Ridwan Sidharta, I Wayan Putu Sucana Aryana, dan Cokorde Istri Dian Laksmi Dewi, “Tanggung Jawab Notaris dalam Pembuatan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik,” Jurnal Aktual Justice, Vol. 8, No. 2, 2023/2024.

Niken Clarissa, “Efektivitas Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online oleh Notaris,” Notarius, Vol. 16, No. 1, 2023, hlm. 426–438. DOI: 10.14710/nts.v16i1.41927.

I Dewa Gede Mega Kresna Vevakananda dan Cokorda Dalem Dahana, “Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online),” Kertha Desa, 2022.

Lambang Aji Pradana, Suharto, dan Karim, “Studi Analisis atas Permenkumham No. 10 Tahun 2013 Mengenai Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online),” Judiciary: Jurnal Hukum dan Keadilan, Vol. 10, No. 1, 2021.

Alifa Cikal Yuanita dan H. Djumardin, “Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik oleh Notaris Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015,” Private Law, Vol. 1, No. 1, 2021, hlm. 81–89. DOI: 10.29303/prlw.v1i1.2710.

I Made Fri Ariawan dan Suatra Putrawan, “Pelaksanaan Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Online pada Kantor Notaris Wilayah Kabupaten Gianyar,” Jurnal Kertha Semaya, Vol. 10, No. 3, 2022.

Published

2026-10-10

How to Cite

Pertiwi, R. A., & Aminah. (2026). Prinsip Kehati-hatian Notaris dalam Verifikasi Data Debitur dan Objek Jaminan pada Pendaftaran Fidusia Elektronik . Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(3), 97–103. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i3.1226