Kewajiban Nafkah Suami Sebagai Instrumen Perlindungan Ekonomi Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
DOI:
https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1196Keywords:
Kewajiban Nafkah, Perlindungan Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hak Ekonomi, Peranan PengadilanAbstract
Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya penelantaran ekonomi melalui pengabaian kewajiban nafkah oleh suami, merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang mencederai martabat perempuan dan mengancam ketahanan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kedudukan kewajiban nafkah suami sebagai instrumen perlindungan bagi korban KDRT serta mengevaluasi peranan dan efektivitas lembaga peradilan dalam menegakkan pemenuhan hak ekonomi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, konstruksi hukum positif di Indonesia melalui sinkronisasi norma antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT telah menggeser kewajiban nafkah dari ranah hukum privat domestik menjadi instrumen hukum publik yang bersifat imperatif. Pengabaian nafkah secara sewenang-wenang diklasifikasikan sebagai tindak pidana penelantaran rumah tangga yang berfungsi sebagai "perisai ekonomi" untuk memutus siklus kekerasan akibat ketergantungan finansial korban. Selanjutnya, lembaga peradilan memiliki peranan strategis dalam memulihkan hak ekonomi korban melalui penggunaan hak ex-officio hakim dan penjatuhan putusan sela berupa nafkah sementara (provisional order). Namun, dalam praktiknya, efektivitas eksekusi di lapangan masih sering kali terhambat oleh lemahnya hukum acara eksekusi perdata sehingga putusan terancam menjadi formalitas di atas kertas. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum melalui penerapan sistem pemotongan gaji otomatis (automatic wage attachment) yang terintegrasi dengan lembaga perbankan atau tempat kerja pelaku guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan substantif bagi korban.
References
A. Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.
B. Buku
Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media
Grup.
Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto, Soerjono. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.
Sunarto, S. (2018). Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.
Syahrani, Rachmat. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Alumni.
C. Jurnal Ilmiah
Dewi, A. & Sari, K. (2021). Penelantaran Ekonomi sebagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Keluarga Indonesia, 12(1), hlm. 45–58.
Handayani, T. (2019). Pelaksanaan Eksekusi Putusan Nafkah di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), hlm. 211–228.
Pertiwi, R. (2022). Perlindungan Hak Ekonomi Istri dalam Perspektif Undang-Undang Penghapusan KDRT. Jurnal Konstitusi dan Hukum, 10(3), hlm. 89–105.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Putri Maria Hendrika Takndare

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak Cipta :
Penulis yang mempublikasikan manuskripnya di jurnal ini menyetujui ketentuan berikut:
- Hak cipta pada setiap artikel adalah milik penulis.
- Penulis mengakui bahwa Jurnal Siber Multi Disiplin (JSMD) berhak menjadi yang pertama menerbitkan dengan lisensi Creative Commons Attribution 4.0 International (Attribution 4.0 International CC BY 4.0) .
- Penulis dapat mengirimkan artikel secara terpisah, mengatur distribusi non-eksklusif manuskrip yang telah diterbitkan dalam jurnal ini ke versi lain (misalnya, dikirim ke repositori institusi penulis, publikasi ke dalam buku, dll.), dengan mengakui bahwa manuskrip telah diterbitkan pertama kali di JSMD.





















