Kewajiban Nafkah Suami Sebagai Instrumen Perlindungan Ekonomi Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Authors

  • Putri Maria Hendrika Takndare Universitas Muhammadiyah Sorong, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1196

Keywords:

Kewajiban Nafkah, Perlindungan Korban, Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Hak Ekonomi, Peranan Pengadilan

Abstract

Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), khususnya penelantaran ekonomi melalui pengabaian kewajiban nafkah oleh suami, merupakan bentuk pelanggaran hukum serius yang mencederai martabat perempuan dan mengancam ketahanan keluarga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis kedudukan kewajiban nafkah suami sebagai instrumen perlindungan bagi korban KDRT serta mengevaluasi peranan dan efektivitas lembaga peradilan dalam menegakkan pemenuhan hak ekonomi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan (library research) dan dianalisis secara kualitatif menggunakan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara yuridis, konstruksi hukum positif di Indonesia melalui sinkronisasi norma antara Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Kompilasi Hukum Islam (KHI), dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT telah menggeser kewajiban nafkah dari ranah hukum privat domestik menjadi instrumen hukum publik yang bersifat imperatif. Pengabaian nafkah secara sewenang-wenang diklasifikasikan sebagai tindak pidana penelantaran rumah tangga yang berfungsi sebagai "perisai ekonomi" untuk memutus siklus kekerasan akibat ketergantungan finansial korban. Selanjutnya, lembaga peradilan memiliki peranan strategis dalam memulihkan hak ekonomi korban melalui penggunaan hak ex-officio hakim dan penjatuhan putusan sela berupa nafkah sementara (provisional order). Namun, dalam praktiknya, efektivitas eksekusi di lapangan masih sering kali terhambat oleh lemahnya hukum acara eksekusi perdata sehingga putusan terancam menjadi formalitas di atas kertas. Oleh karena itu, diperlukan reformasi hukum melalui penerapan sistem pemotongan gaji otomatis (automatic wage attachment) yang terintegrasi dengan lembaga perbankan atau tempat kerja pelaku guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan substantif bagi korban.

References

A. Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 1.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95.

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam.

B. Buku

Hadjon, Philipus M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.

Marzuki, Peter Mahmud. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media

Grup.

Rahardjo, Satjipto. (2000). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. (2006). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers.

Sunarto, S. (2018). Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak. Jakarta: Sinar Grafika.

Syahrani, Rachmat. (2014). Hukum Perdata Indonesia. Bandung: Alumni.

C. Jurnal Ilmiah

Dewi, A. & Sari, K. (2021). Penelantaran Ekonomi sebagai Bentuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Hukum Keluarga Indonesia, 12(1), hlm. 45–58.

Handayani, T. (2019). Pelaksanaan Eksekusi Putusan Nafkah di Pengadilan Agama. Jurnal Hukum dan Peradilan, 8(2), hlm. 211–228.

Pertiwi, R. (2022). Perlindungan Hak Ekonomi Istri dalam Perspektif Undang-Undang Penghapusan KDRT. Jurnal Konstitusi dan Hukum, 10(3), hlm. 89–105.

Published

2026-09-17

How to Cite

Takndare, P. M. H. (2026). Kewajiban Nafkah Suami Sebagai Instrumen Perlindungan Ekonomi Bagi Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(2), 604–609. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i2.1196