Perlindungan Pemilik Merek Dari Penggunaan Merek Yang Menimbulkan Sengketa

Authors

  • Jeremy Casey Parningotan Universitas Diponegoro, Fakultas Hukum, Indonesia
  • Budi Santoso Universitas Diponegoro, Fakultas Hukum, Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i3.1193

Keywords:

Hak Kekayaan Intelektual, Perlindungan Hukum, Sengketa Merek

Abstract

Merek merupakan bagian penting dari hak kekayaan intelektual yang berfungsi membedakan barang atau jasa milik seseorang atau badan hukum dengan pihak lain. Perkembangan perdagangan dan bisnis digital meningkatkan nilai ekonomi merek sekaligus risiko sengketa akibat penggunaan tanpa hak, peniruan, pendaftaran dengan iktikad tidak baik, atau persamaan dengan merek pihak lain. Penelitian ini bertujuan mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap pemilik merek dan mekanisme penyelesaian sengketa merek di Indonesia. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Pembahasan berfokus pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil penelitian menunjukkan perlindungan dilakukan secara preventif melalui pendaftaran dan pemeriksaan substantif, serta represif melalui gugatan perdata, penghapusan, pembatalan, dan upaya hukum lainnya. Pemilik merek terdaftar dapat mengajukan gugatan ganti rugi dan penghentian penggunaan melalui Pengadilan Niaga untuk memperoleh kepastian hukum dan perlindungan ekonomi.

References

Abner, Lasut, M. M., & Tuwaidan, A. A. (2026). Tinjauan Mengenai Perbuatan Melawan Hukum Dalam Sengketa Merek. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, Dan Humaniora , Vol. 4 No. 2.

Aulia, N., Andraini, M., & Padiya, A. (2025). Tantangan Perlindungan Merek Untuk Produk Umkm Dengan Nama Generik: Studi Kasus Penolakan Pendaftaran Merek Di Djki. Ndonesian Journal Of Islamic Jurisprudence,Economic And Legal Theory, Vol. 3 No. 4.

Handoko, D., Hulaimi, Sukri, B., Laia, L., & Agripina, H. R. (2025). Kriminalisasi Pascaputusan Perdata Dan Kepastian Hukum Dalam Sengketa Merek. Andrew Law Journal, Vol. 4 No. 2.

Jacob, Y. M., Bire, C. M., Nubatonis, O. J., Ndolu, J. S., Radja, M. R., Kaesmetan, R. M., & Dollu, D. Y. (2026). Penyuluhan Hukum Merek Kolektif Bagi Umkm Rote Ndao: Peningkatan Pemahaman Dan Kesiapan Pendaftaran Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis. Jurnal Abdi Insani , Vol. 13 No. 4.

Sari, I. (2025). Urgensi Dan Fungsi Merek Dalam Dunia Bisnis Demi Terjaminnya Perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki). Jurnal Ilmiah M-Progress, Vol. 15 No. 1.

Surahman, & Sulastri. (2026). Kesadaran Hukum Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Terhadap Pendaftaran Hak Merek Dagang Di Kota Samarinda. Constituo Jurnal Riset Hukum Kenegaraan Dan Politik , Vol. 5 No. 1.

Wulandari, A., Fadjar, A., & Aifan. (2026). Analisis Perlindungan Hukum Merek Di E-Commerce Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis: Studi Perbandingan Indonesia, Singapura, Dan Tiongkok. Jurnal Kajian Hukum Dan Kebijakan Publik, Vol. 4 No. 1.

Yodan, Y., Ratna, L., & Jimmy, F. (2026). Kepastian Hukum Terhadap Pelaku Usaha Dalam Memperoleh Hak Atas Merek. Ibrahim Law Review, Vol. 6 No. 2 .

Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan Metode Yuridis Normatif Dalam Membuktikan Kebenaran Pada Penelitian Hukum. Smart Law Journal, Vol. 2 No. 2

Published

2026-10-01

How to Cite

Parningotan, J. C., & Santoso, B. (2026). Perlindungan Pemilik Merek Dari Penggunaan Merek Yang Menimbulkan Sengketa. Jurnal Siber Multi Disiplin , 4(3), 10–21. https://doi.org/10.38035/jsmd.v4i3.1193